| PAPARAN DAN DISKUSI |
|
|
|
| Monday, 24 November 2008 | |
|
PAPARAN DAN DISKUSI SESI I
Hari/tanggal : Selasa, 4 Maret 2008 Waktu : 10.00-12.00 WIB Moderator : DR. Ir. Euis Sunarti, M.Si. (Ketua Pusat Studi Bencana IPB) Notulis : Ir. Arief B. Purwanto, MT Pemakalah: 1. Ir. Sugeng Triutomo, DESS (Bakornas). RAN-PRB 2. Prof. DR. Ir. Hidayat Pawitan MSc. (IPB). Optimalisasi IPTEKS dalam Pengurangan Risiko Bencana 3. DR. Lala M. Kolopaking, MS. (IPB). Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Pemberdayaan Masyarakat I. Paparan Pengurangan Risiko Bencana oleh Ir. Sugeng Triutomo, DESS
Pada paparannya, Ir. Sugeng Triutomo, DESS menyoroti adanya pergeseran
paradigma tentang kebencanaan. Peningkatan intensitas bencana di
Indonesia menyebabkan penanganan bencana semakin kompleks sehingga
diperlukan manajemen penanggulangan bencana yang baik. Kompleksitas
permasalahan bencana ini mengharuskan penanganan bencana tidak lagi
ditangani secara sektoral tetapi dilakukan secara multisektor oleh
berbagai intansi/lembaga/departemen terkait secara terpadu dalam suatu
koordinasi yang berdasar pada rencana penanganan yang matang.
Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana telah menyiratkan secara jelas tentang perubahan paradigma penanggulangan bencana dari upaya responsif menjadi mengutamakan upaya preventif. Untuk itu guna mendukung implementasi dari amanat undang-undang tersebut maka perlu pemahaman yang komprehensif tentang hakekat dan pengetahuan penanggulangan bencana oleh semua jajaran pengambil keputusan.
Perubahan paradigma ini penting terutama setelah disadari
bersama oleh para perencana pembangunan bahwa penanggulangan bencana pada saat
sebelum terjadinya bencana dengan melaksanakan program pengurangan risiko
bencana, peningkatan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, serta mitigasi secara
ekonomi diperhitungkan sebagai cara yang lebih murah dibanding upaya responsif.
Disamping itu upaya preventif tersebut juga dipandang dapat menjamin terwujudnya
program pembangunan yang berkelanjutan. Dengan alasan tersebut maka dalam suatu
Konferensi Dunia tentang Pengurangan Bencana (World Conference on Disaster
Reduction) di Kobe-Jepang tahun 2005, telah disepakati secara internasional
deklarasi Hyogo Framework for Action 2005-2015 yang merupakan kesepakatan
tentang langkah-langkah bersama yang harus diambil dalam upaya pengurangan
risiko bencana. Deklarasi ini diprakarsai oleh salah satu lembaga di bawah PBB
yang disebut International Strategy for Disaster Reduction
(ISDR).
Menyadari akan pentingnya pengurangan risiko bencana dalam menjamin program pembangunan yang berkelanjutan maka Indonesia dengan cepat merespon deklarasi tersebut. Dengan diprakarsai oleh Bappenas dan Bakornas PB maka Hyogo Framework for Action tersebut dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Aksi Nasional Pengurangan Risiko Bencana tahun 2006-2009. Rencana aksi ini disusun dengan landasan yang kuat dan sistematik sebagai pedoman dan informasi bagi para pengambil keputusan dalam membuat komitmen pada program prioritas yang bersifat lintas sektor dan wilayah. Tujuan penyusunan rencana aksi ini adalah untuk mendukung perumusan kebijakan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan pengurangan risiko bencana, sehingga sasaran dokumen ini lebih kepada pengendalian kegiatan yang berkelanjutan, terarah dan terpadu. Di tingkat provinsi dan Kabupaten/Kota, rencana aksi nasional tersebut hendaknya dijadikan dasar bagi penyusunan program-program pengurangan risiko bencana yang sifatnya lebih spesifik dan implementatif sehingga mampu memberikan kontribusi yang nyata dalam upaya perlindungan masyarakat dari ancaman bencana. Terdapat lima prioritas nasional dalam rencana aksi nasional yaitu : a. Meletakkan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas nasional maupun daerah yang dalam pelaksanaanya harus didukung oleh kelembagaan yang kuat. b. Mengidentifikasi, mengkaji dan memantau risiko bencana serta menerapkan peringatan dini. c. Memanfaatkan pengetahuan, inovasi dan pendidikan untuk membangun kesadaran keselamatan diri dan ketahanan terhadap bencana pada semua tingkatan. d. Mengurangi faktor-faktor dasar penyebab risiko bencana. e. Memperkuat kesiapan menghadapi bencana pada semua tingkatan masyarakat agar respons yang dilakukan lebih efektif. Ir. Sugeng Triutomo, DESS juga memaparkan bahwa salah satu upaya upaya peningkatan efektifitas dalam penanggulangan bencana adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang no 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Dengan diterbitkannya Undang-Undang ini sekaligus menjawab atau merealisasikan salah satu prioritas nasional pengurangan risiko bencana seperti yang tercantum dalam Rencana Aksi Nasional yaitu Meletakkan pengurangan risiko bencana sebagai prioritas Nasional maupun daerah yang dalam pelaksanaannya didukung oleh kelembagaan yang kuat. Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana secara garis besar mengatur beberapa hal penting terkait tentang penanggulangan bencana yaitu: kelembagaan, tanggungjawab dan wewenang pemerintah dan pemerintah daerah dalam kegiatan penanggulangan bencana; hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha dan internasional, penyelenggaraan penanggulangan bencana, mekanisme pemberian bantuan dan pendanaan. Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga mengamanatkan untuk segera dibentuk Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di tingkat Pusat dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di tingkat Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota. BNPB harus sudah terbentuk enam bulan sejak di undangkannya UU No 24 tahun 2007, sedangkan untuk BPBD dibentuk paling lambat 1 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tersebut. Dengan amanat undang-undang tersebut, setidaknya kita telah memiliki lembaga struktural kebencanaan pada semua tingkatan dimana di pusat dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, sedangkan di daerah provinsi dipimpin oleh pejabat satu tingkat di bawah Gubernur dan di tingkat Kabupaten/Kota dipimpin oleh pejabat satu tingkat di bawah Bupati/Walikota. Dalam penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sesuai dengan UU no 24 ditekankan perlunya diatur penanggulangan bencana secara menyeluruh, mulai dari prabencana, saat tanggap darurat dan pasca bencana. Disamping itu pada setiap tahapan ditekankan perlunya suatu perencanaan yang matang sebelum pelaksanaan. Undang-undang juga mengamanatkan perlunya kemudahan akses bagi pelaksana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat. Hal ini diperlukan guna menjamin kecepatan dalam bertindak selama kondisi tanggap darurat. Pernyataan status dan tingkatan kedaruratan bencana juga diatur tersendiri tata cara penetapannya serta kriterianya dalam satu Peraturan Presiden. Mengenai kelembagaan, telah ditetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang akan menggantikan tugas dan fungsi Bakornas PB selama ini. Saat ini sedang disiapkan Pedoman untuk Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, sebagai pengganti Satkorlak dan Satlak PB di daerah. II. Paparan Optimalisasi IPTEKS dalam Pengurangan Risiko Bencana oleh Prof. DR. Ir. Hidayat Pawitan, MSc. Prof. Hidayat Pawitan berpendapat bahwa dalam memaknai masalah penanganan bencana sebagai sebuah kebutuhan mendasar manusia lahir dari keyakinan bahwa hidup manusia pada hakekatnya adalah berharga dan bermartabat. Bahwa setiap manusia mempunyai hak-hak dasar (basic rights) serta akses yang sama atas sumber-sumber kehidupan. Ditempatkannya hidup dan kehidupan sebagai hak dasar setiap manusia mempunyai implikasi bahwa semua langkah harus diambil demi mencegah atau meringankan penderitaan manusia baik itu diakibatkan oleh konflik maupun bencana. Bencana dapat diredam secara berarti jika masyarakat mempunyai informasi yang cukup dan didorong pada budaya pencegahan dan ketahanan terhadap bencana. Untuk itu diperlukan pencarian, pengumpulan, dan penyebaran pengetahuan dan informasi yang relevan tentang bahaya, kerentanan, dan kapasitas. Banyak usaha yang bisa dilakukan, antara lain: (1) menggalakkan dimasukkannya pengetahuan tentang pengurangan risiko bencana sebagai bagian yang relevan dalam kurikulum pendidikan di semua tingkat dan menggunakan jalur formal dan informal lainnya untuk menjangkau anak-anak muda dan anak-anak dengan informasi; menggalakkan integrasi pengurangan risiko bencana sebagai suatu elemen instrinsik dalam dekade 2005–2015 untuk Pendidikan bagi Pembangunan Berkelanjutan (United Nations Decade of Education for Sustainable Development); (2) menggalakkan pelaksanaan penjajagan risiko tingkat lokal dan program kesiapsiagaan terhadap bencana di sekolah-sekolah dan lembaga-lembaga pendidikan lanjutan; (3) menggalakkan pelaksanaan program dan aktivitas di sekolah-sekolah untuk pembelajaran tentang bagaimana meminimalisir efek bahaya; (4) mengembangkan program pelatihan dan pembelajaran tentang pengurangan risiko bencana dengan sasaran sektor tertentu, misalnya para siswa SMK jurusan bangunan sebagai calon tenaga teknis pembangunan gedung dan perumahan; dan (5) menggalakkan pelatihan tentang sensitivitas gender dan budaya sebagai bagian tak terpisahkan dari pendidikan dan pelatihan tentang pengurangan risiko bencana. Prof. Hidayat Pawitan juga berpendapat bahwa Indonesia merupakan laboratorium bencana paling lengkap di dunia. Hampir semua jenis bencana terdapat di Indonesia. Keragaman jenis dan skala bencana yang ada sangat dipengaruhui oleh faktor alam seperti posisi geografi, aktifitas tektonik atau geologi, meteorologi serta faktor non alam yaitu demografi yang berupa keragaman budaya, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dengan kondisi ancaman bencana yang sangat beragam tersebut semestinya kita harus selalu meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan, karena bencana setiap saat dapat terjadi. Sehingga diharapkan bencana dapat dihindari atau paling tidak dapat dikurangi dampaknya. Berbagai upaya telah dilakukan baik dari pemerintah, masyarakat maupun dunia usaha. Meskipun demikian upaya tersebut masih jauh dari memadai, sehingga bencana masih tetap terjadi dan bahkan intensitas serta kerugiannya cenderung meningkat. Kondisi seperti ini seringkali sangat tidak menguntungkan bagi penyelenggara pemerintahan, lebih-lebih bencana sebagai event yang umumnya terjadi secara tiba-tiba dan menimbulkan korban serta kerugian harta benda dalam jumlah yang banyak, merupakan ajang atau panggung bagi berbagai untuk menampilkan agenda yang mereka miliki untuk mencapai tujuan tertentu lepas dari permasalahan kemanusiaannya itu sendiri. Peran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam kaitan dengan pengurangan risiko bencana tersebut, menurut Prof. Hidayat Pawitan menjadi sangat relevan. Karena dengan terjadinya bencana secara beruntun kita akan disadarkan bahwa aspek kebencanaan akan sangat terkait dengan upaya memitigasikan serta mengurangi risiko yang terjadi. Sebagai contoh yang terjadi di Jawa dalam beberapa waktu terakhir ini. Bencana alam secara beruntun terjadi di hadapan kita. Mulai dari gempa bumi, tanah longsor, hingga banjir yang melanda beberapa kawasan di Jawa. Banjir, misalnya, hampir bisa dipastikan setiap musim hujan datang, ia akan melanda. Demikian pula sebaliknya, ketika musim kemarau datang, bencana kekeringan pun terlihat di mana-mana. Kejadian demi kejadian bencana seperti ini bukanlah datang sekali ini saja. Tapi seolah sudah menjadi seperti "rutinitas" yang selalu menghampiri kita seiring dengan bergantinya musim. Bencana alam selama ini selalu dipandang sebagai suatu hal yang berada di luar kontrol manusia, oleh karenanya, ketika suatu bencana menimpa, faktor alam selalu dijadikan alasan pertama. Padahal, jika kita mau menilik lebih dalam lagi, bencana yang menimpa kita juga tak lepas dari kegagalan kita untuk memasukkan faktor dan potensi risiko bencana ke dalam arus utama pembangunan. Sebagian besar bencana alam, atau bahaya yang menyebabkan bencana tidak dapat dicegah, tetapi efek dari bencana tersebut bisa dimitigasi. Sehingga peran ipteks akan menjadi kata kunci di dalam masalah penanganan bencana. III. Paparan Pengurangan Risiko Bencana Berbasis Pemberdayaan Masyarakat oleh DR. Lala M. Kolopaking, MS DR. Lala M. Kolopaking, MS menyoroti hubungan antara terjadinya bencana dengan kegagalan pembangunan. Disebutkan bahwa bencana alam dalam skala besar dapat dan memiliki dampak ekonomi jangka pendek yang harus dibedakan dari kerusakan-kerusakan yang sifatnya fisik. Dalam jangka panjang, bencana juga memiliki konsekuensi negatif terhadap pertumbuhan ekonomi, pembangunan, dan pengentasan kemiskinan. Dari perspektif ekonomi, bencana adalah suatu "shock" yang menyebabkan sejumlah kerugian baik dalam aspek sumber daya manusia, sosial, dan fisik maupun berkurangnya aktivitas ekonomi akibat turunnya pendapatan, investasi, produksi, konsumsi, serta hilangnya kesempatan kerja. Implikasi distribusional yang paling substansial adalah dampak yang dirasakan oleh kalangan masyarakat miskin di daerah yang terkena bencana. Kerugian-kerugian langsung dalam aspek ekonomi, fisik, dan korban jiwa merupakan umumnya merupakan inti dari pengkajian dampak bencana, meskipun ketiga area tersebut barulah sebagian kecil dari kerugian total yang timbul akibat terjadinya suatu bencana. Lebih jauh, ketiga kerugian langsung tersebut juga menimbulkan dampak tak langsung dari suatu peristiwa bencana alam, yakni kerugian yang timbul akibat hilangnya waktu produksi , pangsa pasar (market share), dan kerugian-kerugian sekunder yang dirasakan oleh suatu perekonomian regional atau nasional seperti meningkatnya beban anggaran dan inflasi. Bencana sebetulnya tidak terjadi begitu saja, pada derajat tertentu, bencana terjadi akibat kegagalan pembangunan yang menyebabkan tingginya kerawanan terhadap risiko-risiko bencana. Kegagalan institusi-institusi yang menatakelola pembangunan terjadi di semua tingkatan mulai dari lokal hingga nasional yang diperburuk dengan minimnya penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta maraknya korupsi. Pada tingkatan global, tata kelola dunia melalui institusi-institusi global yang dikuasai oleh negara-negara kuat dengan kepentingannya masing-masing juga berkontribusi terhadap kerawanan dan kerentanan terhadap bencana. DR. Lala M. Kolopaking, MS juga menyebutkan bahwa bencana yang dipicu oleh risiko bahaya dari alam (natural hazards) juga merupakan suatu konsekuensi atas kegagalan pembangunan. Dalam skala global, ketimpangan yang terjadi dalam percaturan perdagangan internasional telah mengesampingkan kehidupan ekonomi di pedesaan di negara-negara berkembang. Lebih jauh dikatakan bahwa menyebutkan bahwa kebijakan pembangunan baik pada level nasional maupun lokal juga dapat menimbulkan risiko bencana melalui berbagai mekanisme, contohnya pembangunan yang tak mengindahkan keseimbangan lingkungan berpotensi meningkatkan risiko bencana terhadap kehidupan manusia seperti penciptaan lahan di perbukitan dengan kemiringan yang tinggi dan di perbatasan pesisir pantai. Privatisasi, reduksi peran pemerintah dan alokasi sektor publik, serta liberalisasi telah mengakibatkan banyak orang menjadi semakin miskin, sementara secara simultan kapasitas negara untuk menyediakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat semakin berkurang yang pada gilirannya menyebabkan kerentanan terhadap bencana. Akhirnya, terjadi akumulasi risiko atas bencana berasal dari ketiadaan peringatan dini dan kesiapan terhadap bencana, ketidaktepatan perencanaan penggunaan lahan, kegagalan dalam memasukkan penaksiran risiko dalam perencanaan proyek pembangunan yang diperburuk lagi dengan kegagalan untuk melibatkan masyarakat dalam pengelolaan risiko bencana. Antara bencana, pembangunan, dan kemiskinan sebenarnya memiliki keterkaitan. Pertanyaan yang muncul selanjutnya adalah mengapa pembangunan cenderung mengabaikan risiko bencana? Jawabannya antara lain karena, pertama, minimnya insentif untuk mengurangi risiko bencana karena masalah ini dianggap sesuatu yang sifatnya jangka panjang, prosesnya tak bisa dilihat dan dirasakan segera, dan tak ada jaminan akan adanya hasil yang dapat terlihat dalam jangka pendek. Kedua, pembangunan yang sejatinya juga bertujuan untuk mengurangi kemiskinan (pro-poor development), acap kali tak memasukkan faktor dan risiko bencana. Ketiga, kurangnya sosialiasi dan informasi terhadap kerawanan-kerawanan bencana Menyikapi hal tersebut, maka langkah ke depan dalam upaya mengurangi risiko bencana, maka peran masyarakat harus dikedepankan, sehingga pengurangan risiko bencana berbasis masyarakat akan menjadi kata kunci. Untuk meminimalkan bencana dan dampaknya, diperlukan perencanaan dan desain pembangunan yang bertumpu kepada masyarakat yang memasukkan kajian yang sistematis dan perhatian terhadap opsi-opsi kebijakan pembangunan dalam rangka mengatasi kerawanan dan kerentanan terhadap bencana alam bagi semua kelompok masyarakat. DR. Lala M. Kolopaking, MS juga menyebutkan bahwa diperlukan pula adanya penetapan target dan indikator kinerja untuk menilai kemajuan upaya pengintegrasian pengurangan risiko bencana ke dalam kebijakan pembangunan yang berbasis masyarakat. Pengkajian ulang atas risiko bencana harus dilakukan secara berkala untuk menjamin ketepatan manajemen resiko bencana seiring dengan perubahan dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat dalam proses pembangunan. Yang juga tak kalah pentingnya adalah tetap terus berupaya mengentaskan kemiskinan karena kaum miskinlah yang paling rawan terhadap dampak-dampak bencana. Faktor-faktor seperti lokasi permukiman di kawasan-kawasan yang tak terlindungi dan di areal yang berkemiringan tajam, serta kurangnya akses terhadap kredit dan asuransi berkontribusi terhadap tingginya kerawanan terhadap mereka. Bencana tidak hanya menyebabkan kemiskinan temporer tetapi juga berpotensi menyebabkan persistensi kemiskinan. IV. Diskusi Pertanyaan 1: Dari tahun ke tahun Indonesia tak kunjung habis didera bencana alam. Kian luas, bervariasi, dan hebat. Akibatnya cenderung terjadi kemiskinan pada masyarakat yang terkena bencana. Mengapa ini terjadi. Apakah tidak ada tindakan dari pemerintah untuk mereduksi dan memitigasikannya. (Endang Hilmi, Unsoed Purwokerto).
Jawaban
Pemerintah mempunyai program pengentasan orang miskin dari kehidupannya yang melarat ke kehidupan yang lebih baik dengan memberikan jalan bagi mereka untuk berusaha. Ke dalam program itu seharusnya termasuk mencegah efek bencana yang menenggelamkan rakyat miskin ke dalam jurang kemiskinan. Negeri yang rawan bencana seperti Indonesia mestinya memiliki politik bencana sebagai prioritas. Selama ini pemerintah cenderung dibuat sibuk dengan urusan membantu korban bencana. Sumber daya negeri yang sarat bencana ini terkuras untuk program-program rehabilitasi pascabencana. Akibatnya, pembangunan kebencanaan menjadi stagnan. Bahkan, kini kita menghadapi kenyataan menyedihkan: pemerintah kehabisan anggaran untuk menanggulanginya. Berapa pun besarnya anggaran penanggulangan bencana akan habis jika bencana alam terjadi berturut-turut seperti dalam dua tahun terakhir. Namun, selama ini sedikit sekali perhatian untuk mendeteksi bencana sedini mungkin, membangun ketahanan masyarakat terhadap bencana, membangun sistem yang cepat dan terpadu untuk menolong korban gempa. Untuk itu perlu komitmen semua pihak bahwa penanggulangan kebencanaan membutuhkan perhatian kita semua. Disamping itu karena efek bencana alam memiskinkan komunitas korban, pemerintah mestinya tak lagi memperlakukannya sebagai bencana insidental. Bencana harus masuk dalam kebijakan politik bencana yang antisipatif. Dana harus dialokasikan dari anggaran penanggulangan bencana untuk mempelajari sukses negara-negara lain dalam menangani bencana. Pertanyaan 2: Apakah sudah ada kebijakan menyeluruh terkait penanggulangan bencana di Indonesia karena terlihat justru dari pihak luar yang terlihat proaktif, seperti kasus Nias. Karena posisi geografisnya yang rawan gempa, orang Jepang jauh-jauh datang ke Pulau Nias untuk mempelajari struktur bangunan rumah tradisional masyarakat Nias yang tahan gempa. Namun, kearifan lokal itu luput dari pemerintah kita. Sayangnya juga, penduduk lokal terpesona dengan struktur bangunan rumah modern yang tersusun dari batu bata dan semen. Disamping itu aspek iptek dalam kebencanaan juga harus menjadi lesson learnt dalam upaya mengurangi risiko bencana. (Nandang Najmulmunir, Universitas Islam 45 Bekasi) Jawaban
Di negeri kita, bencana dianggap cobaan dari Tuhan dan
karenanya harus lebih disikapi dengan taqwa dan introspeksi, bukan dengan kerja
keras bersiap jika bencana serupa terulang lagi. Tentu saja ketaqwaan dan
introspeksi penting, namun harus disertai langkah-langkah konkret untuk
menjadikan bencana sebagai musibah yang mahal.
Kita perlu belajar dari India. Biasa dilanda berbagai bencana nasional, mereka rutin menyelenggarakan pelatihan penanggulangan bencana. Koordinator dari tingkat nasional hingga distrik siap bekerja dengan standar operasi. Ada tim yang berpengetahuan khusus soal pencarian dan penyelamatan korban. India sebenarnya siap membagikan pengetahuan yang mereka kuasai kepada negara lain. Namun, sejak tsunami Aceh lalu, tak terdengar program Pemerintah Indonesia untuk belajar dari India yang lebih siap menangani bencana alam. Sampai datanglah gempa dan tsunami di Pantai Pangandaran dan daerah sekitarnya. Selain itu, fasilitas kerja, kesejahteraan, dan disiplin pegawai di Badan Meteorologi dan Geofisika juga harus ditingkatkan. Hingga kini pemerintah belum sadar betapa mahalnya ongkos rehabilitasi pascabencana dibandingkan ongkos membangun suatu sistem peringatan dini yang andal untuk bencana alam. Mungkin ke depan, sebagian anggaran Departemen Sosial bisa dialihkan untuk membangun suatu sistem peringatan dini yang andal. Akan lebih baik lagi jika sebagian anggaran Depsos juga dialihkan kepada Kementerian Perumahan Rakyat untuk relokasi penduduk ke daerah yang lebih aman. Pertanyaan 3: Bencana yang terjadi di negeri ini terlihat lebih karena ulah manusia. Apakah ada upaya ke arah pengurangan risiko bencana yang ditujukan kepada pelaku (stake holder). Sebagai contoh Penyebab tanah longsor telah diperdebatkan secara panjang lebar, mulai dari penebangan liar sampai perambahan dan penggundulan hutan lindung, yang menjadi wewenang Menteri Kehutanan. Sadar atau tidak, hampir sebagian besar penyebab tanah longsor di negeri ini disebabkan oleh ulah manusia itu sendiri. Seperti longsor yang terjadi di Karanganyar, hutan yang ada di lereng gunung telah berubah fungsi menjadi lahan pertanian warga. Begitu juga dengan bencana banjir, pada dasarnya datang karena sungai sudah tidak mampu mengakomodasikan debit air yang mengalir di sungai. Akibatnya, air meluap keluar sungai dan menggenangi daerah sekelilingnya. (PSB Universitas Gajah Mada) Jawaban Dalam realitas sosial, munculnya sejumlah bencana tidak bisa dipisahkan dari sikap serta tingkah laku individu-individu dalam masyarakat. Dalam konteks Indonesia, serangkaian bencana alam seperti banjir, tanah longsor, serta semburan lumpur panas, menunjukkan kecerobohan individu-individu terkait dalam serangkaian peristiwa tersebut. Kasus banjir di Jakarta yang terjadi beberapa hari ini misalnya, merupakan imbas dari sikap ceroboh dan tidak disiplin masyarakat, serta ketidaktanggapan pemerintah setempat atas bencana alam tersebut yang terjadi berulang kali di Ibu Kota ini. Pembuangan sampah yang tidak pada tempatnya, semakin minimnya area penghijauan seiring dengan dibangunnya gedung-gedung pencakar langit, serta kelambanan pemerintah dalam melakukan tindakan preventif, merupakan beberapa faktor yang memicu datangnya banjir. Di sisi lain, semburan lumpur panas di Sidoarjo yang menyengsarakan ratusan ribu penduduk sekitar, karena tempat tinggal, serta sarana prasarana dan fasilitas umum terendam lumpur, merupakan bukti ketidakbecusan pihak pengelola dan juga pemerintah dalam penanganan proyek tersebut. Di sini tampak jelas, kepentingan segelintir orang, pada gilirannya menimbulkan bencana bagi orang lain. Dari kenyataan di atas, maka jelaslah bahwa dalam tinjauan sosiologis, sejumlah bencana yang menimpa bangsa ini tidak bisa dipisahkan dari sikap serta tingkah laku individu-individu masyarakat negeri ini. Selagi individu-individu masyarakat negeri ini tidak mengubah sikap serta tingkah lakunya menuju arah yang lebih baik, maka sejumlah musibah lainnya siap menanti kita. Menyikapi beragam bencana dan musibah yang menimpa negeri ini, hendaknya segenap elemen bangsa ini mampu berpikir jernih, dengan mendudukkan persoalan pada porsinya secara proporsional. Sikap saling menyalahkan tidak akan pernah menyelesaikan masalah, justru akan memperkeruh suasana. Kesadaran akan tanggung jawab bersama dalam menghadapi bencana serta musibah menjadi harga mati yang tidak bisa ditawar-tawar. Oleh karena itu, bencana dan musibah yang menimpa bangsa ini harus disikapi dengan arif. Dua tinjauan dalam menyikapi bencana yang penulis paparkan, yakni tinjauan teologis dan sosiologis yang saling berkait kelindan, mudah-mudahan menggugah kesadaran masyarakat negeri ini untuk introspeksi diri, menyadari kealpaannya, sehingga tidak lagi saling tuding dan menyalahkan satu sama lain. Dengan demikian, maka solusi atas masalah tersebut diharapkan dapat segera terwujud. Pertanyaan 4: Dengan adanya bencana diberbagai daerah, maka persoalan tanggung jawab menjadi signifikan. Yang menjadi pertanyaan bencana di daerah menjadi tanggung jawab siapa? Karena UU No. 24 Tahun 2007 tidak secara eksplisit menyebutkannya. (Jimmy Pello, Universitas Nusa Cendana Kupang) Jawaban Pembahasan mengenai bencana memang memunculkan kompleksitas tersendiri. Banyak pertanyaan bisa dimunculkan. Mulai kategorisasi bencana dan sumber bencana. Bagaimana penanganan tanggap darurat bencana? Tanggung jawab siapa penanganan bencana yang terjadi? Kalau ditarik ke belakang, muncul pula pertanyaan bagaimana pencegahan bencana dilakukan? Bagaimana pula pengelolaan dana bencana? Bahkan, alokasi dana penanggulangan dalam anggaran publik baik APBN maupun APBD? Karena itu, Pemerintah mengeluarkan regulasi khusus tentang penanggulangan bencana. Yaitu, UU No 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Persoalan yang kemudian muncul, UU tersebut memunculkan turunan regulasi yang sedemikian banyak, dari peraturan pemerintah, peraturan presiden, sampai peraturan di tingkat daerah. Sebagai contoh, regulasi tentang Badan Nasional Penanganan Bencana, Badan Penanganan Bencana Daerah, Penetapan Status dan Tingkatan Bencana, Pengelolaan Bantuan Penanggulangan Bencana, Pengelolaan Dana Penanggulangan Bencana, Pelaksanaan Rehabilitasi Pascabencana, serta Penyelenggaraan Kemudahan Akses dalam hal Status Keadaan Darurat Bencana. Semua itu diatur dalam regulasi yang terpisah. Banyaknya regulasi yang dibuat pada satu sisi menjadikan adanya kepastian payung hukum penanganan bencana. Namun, pada praktiknya tetap banyak pula terjadi keterlambatan penanganan bencana. Sebagian keterlambatan penanganan justru salah satunya disebabkan banyaknya regulasi penanganan bencana. Hal ini terutama dialami kasus bencana yang terjadi di daerah. Sebagai contoh keterlambatan pencairan dana bantuan bencana alam dari pusat untuk daerah. Prosedur penetapan status bencana, pelembagaan penanganan bencana, dan berbagai aspek formal lain yang harus dilalui menjadi penyebab keterlambatan itu. Pemanfaatan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBD pun sering mengalami hal demikian. Kesalahan prosedur sering menjadi sumber keraguan aparatur pemerintah daerah untuk bergerak cepat tanggap. Padahal, cepat, tepat, prioritas menjadi prinsip utama penanggulangan bencana sebagaimana termaktub dalam UU 24/2007. Prinsip transparansi dan akuntabilitas mengikuti selanjutnya. Kondisi demikian di satu sisi memunculkan pertanyaan baru. Seberapa besar sesungguhnya dana yang dialokasikan pemerintah pusat maupun daerah untuk urusan itu? Jawaban jumlah proporsional sepertinya sulit ditentukan. Untuk 2008 pemerintah pusat menganggarkan dua triliun rupiah sebagai alokasi dana penanggulangan bencana secara nasional. Apakah itu jumlah yang memadai? Sulit untuk mengukurnya. Karena itu pula jumlah proporsional alokasi anggaran bencana dalam APBD di banyak daerah sulit diformulasikan. Padahal, APBD-lah yang justru seharusnya menjadi dana yang bisa dicairkan dengan cepat. Pertanyaannya kembali ke daerah. Sudah seberapa jauh tingkat sense of crisis pemerintah daerah atas bencana yang timbul di wilayahnya? Sudah seberapa jauh pula daerah memikirkan kerja sama penanggulangan dan pencegahan bencana antardaerah? Karena banyak kasus, bencana di suatu daerah muncul akibat pengelolaan alam yang salah di daerah lain. Meski demikian, peran pemerintah pusat pun tetap diperlukan. Berdasar pengalaman, penanggulangan pascabencana sebenarnya lebih cocok ditangani pemerintah daerah. Sementara pemerintah pusat menangani pencegahan bencana. Konsekuensinya, alokasi anggaran penanggulangan bencana dari pusat jadi dana cadangan APBD. Pertanyaan 5: Bagaimana upaya penangangan bencana sebenarnya yang harus dilakukan agar upaya pengurangan risiko bencana dapat berjalan dengan baik. (Sutrisno, PPLH Universitas Jember) Jawaban Bencana (disaster) merupakan fenomena sosial akibat kolektif atas komponen bahaya (hazard) yang berupa fenomena alam/buatan di satu pihak, dengan kerentanan (vulnerability) komunitas di pihak lain. Bencana terjadi apabila komunitas mempunyai tingkat kapasitas/kemampuan yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bahaya yang mungkin terjadi padanya. Misalnya, letusan gunung Merapi dan bahaya lainnya gempa bumi, banjir, gerakan tanah, dan lainnya tidak akan serta merta menjadi bencana apabila komunitas memiliki kapasitas mengelola bahaya. Bencana akan mereduksi kapasitas komunitas dalam menguasai maupun mengakses aset penghidupan (livelihood assets). Di beberapa peristiwa bencana seluruh kapasitas dan aset tersebut hilang sama sekali. Reduksi kapasitas itu pula yang memungkinkan bencana cenderung akan hadir berulang di suatu kawasan dan komunitas. Menurut konsep sustainable livelihood ada lima aset penghidupan yang dimiliki oleh setiap individu atau unit sosial yang lebih tinggi di dalam upayanya mengembangkan kehidupannya yaitu: (1) human capital, yakni modal yang dimiliki manusia; (2) social capital, adalah kekayaan sosial yang dimiliki komunitas; (3) natural capital: adalah persediaan sumber daya alam; (4) physical capital adalah infrastruktur dasar dan memproduksi barang-barang yang dibutuhkan; serta (5) financial capital, yaitu sumber-sumber keuangan yang digunakan oleh rakyat untuk mencapai tujuan-tujuan kehidupannya. Siklus penanggulangan bencana yang perlu dilakukan secara utuh. Upaya pencegahan (prevention) terhadap munculnya dampak adalah perlakuan utama. Tsunami tidak dapat dicegah. Pencegahan dapat dilakukan pada bahaya yang manusia terlibat langsung maupun tidak langsung. Pada tsunami misalnya. pencegahan dapat dillakukan rakyat dengan membuat bendung penahan ombak, bangunan panggung tahan ombak, penataan ruang dan sebagainya. Agar tidak terjadi jebolnya tanggul, maka perlu disusun save procedure dan kontrol terhadap kepatuhan perlakuan. Walaupun pencegahan sudah dilakukan, sementara peluang adanya kejadian masih ada, maka perlu dilakukan upaya-upaya mitigasi (mitigation), yaitu upaya-upaya untuk meminimalkan dampak yang ditimbulkan oleh bencana. Ada dua bentuk mitigasi yang lazim dilakukan yaitu mitigasi struktural berupa pembuatan infrastruktur pendorong minimalisasi dampak, serta mitigasi non struktural berupa penyusunan peraturan-peraturan, pengelolaan tata ruang dan pelatihan. Pembuatan bendung penahan sedimen, bendung pemecah ombak, dan bunker adalah salah satu upaya ini. Usaha-usaha di atas perlu didukung dengan upaya kesiapsiagaan (preparedness), yaitu melakukan upaya untuk mengantisipasi bencana, melalui pengorganisasian langkah-langkah yang tepat, efektif dan siap siaga. Misalnya: penyiapan sarana komunikasi, pos komando dan penyiapan lokasi evakuasi. Di dalam usaha kesiapsiagaan ini juga dilakukan penguatan sistem peringatan dini (early warning system), yaitu upaya untuk memberikan tanda peringatan bahwa bencana kemungkinan akan segera terjadi. Upaya ini misalnya dengan membuat perangkat yang akan menginformasikan ke rakyat apabila terjadi kenaikan kandungan unsur yang tidak diinginkan di sungai atau sumur di sekitar sumber bahaya. Pemberian peringatan dini harus (1) menjangkau dan dipahami rakyat (accesible), (2) segera (immediate), (3) tegas tidak membingungkan (coherent), (4) bersifat resmi (official). Pada akhirnya jika bencana dari sumber bahaya terpaksa harus terjadi, maka tindakan tanggap darurat (response), yaitu upaya yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan dan mengurangi dampak lebih besar, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda. Secara sinergis juga diperlukan bantuan darurat (relief), yaitu upaya memberikan bantuan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar berupa: pangan, sandang, tempat tinggal sementara, kesehatan, sanitasi dan air bersih. Pertanyaan 6: Seringkali upaya pemulihan pasca bencana cenderung dilupakan. Bagaimana upaya agar masa pemulihan dapat berjalan dengan baik? (Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial (STKS), Bandung) Jawaban Agar dampak tidak berkepanjangan maka proses pemulihan (recovery) kondisi lingkungan dan rakyat yang terkena dampak/bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Upaya yang dilakukan bukan sekedar memperbaiki prasarana dan pelayanan dasar (jalan, listrik, air bersih, pasar puskesmas, dan lain-lain) tetapi termasuk fungsi-fungsi ekologis. Upaya tersebut, dalam jangka pendek umumnya terdiri dari usaha rehabilitasi (rehabilitation), yaitu upaya untuk membantu rakyat memperbaiki rumahnya, fasilitas umum dan fasilitas sosial penting, dan menghidupkan kembali roda perekonomian dan fungsi ekologis setelah bencana terjadi. Penyelesaian masalah lingkungan sejauh ini hanya melakukan tindakan fisik ini, yang umumnya belum menyentuh rehabilitasi fungsi ekologis. Selanjutnya rekonstruksi (reconstruction) merupakan upaya jangka menengah dan jangka panjang guna perbaikan fisik, sosial dan ekonomi untuk mengembalikan kehidupan rakyat pada kondisi yang sama atau lebih baik dari sebelumnya. Dilihat dari waktu terjadinya, bahaya dapat muncul secara tiba-tiba dan tidak terduga (shocks); bahaya berangsur, terduga dan dapat dicermati (trends); dan bahaya musiman yang datang setiap perioda waktu tertentu (seasonality). Bahaya yang muncul secara tiba-tiba cenderung akan menimbulkan bencana tiba-tiba, seperti gunung meletus, gempa bumi, banjir bandang, tsunami, dan konflik. Demikian pula bahaya yang berangsur dan musiman, cenderung menyebabkan bencana yang berangsur seperti banjir lahar, banjir kiriman, kekeringan, degradasi lingkungan akibat polusi, pestisida dan pupuk kimia. Status bahaya ini sangat tergantung dari kapasitas individu maupun komunitas dalam sistem peringatan dini (early warning system). Artinya, bahaya yang dimaknai shocks oleh satu individu atau komunitas, merupakan trends untuk individu atau komunitas lain yang mempunyai sistem peringatan dini yang lebih baik. Pertanyaan 7: Bagaimana aspek kelembagaan penanganan bencana dikembangkan. Karena bila kelembagaan tidak disusun dan dikembangkan maka upaya pengurangan risiko bencana akan menjadi sia-sia. (Suandi, Universitas Jambi) Jawaban Ditinjau dari sudut pandang struktural, tatanan kelembagaan dalam sistem penanggulangan bencana di Indonesia mengalami beberapa gelombang perubahan yang cukup mendasar. Struktur kelembagaan semula terintegrasi mulai dengan Bakornas PB pada tataran paling atas sebagai fungsi dari pemerintah pusat. Pada tataran menengah terdapat Satuan Koordinasi Pelaksana (SATKORLAK) sebagai fungsi pemerintahan propinsi yang mengemban beberapa fungsi koordinasi tetapi juga beberapa aspek pelaksanaan atas kebijakan tataran di atasnya. Pada tataran daerah, terdapat Satuan Pelaksana (SATLAK) sebagai fungsi pemerintah kabupaten/kota yang bertugas untuk semata-mata melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Bakornas malalui Satkorlak. Struktur kelembagaan ini masih tetap berlaku walaupun paradigma politik dan pemerintahan sudah berubah secara mendasar dengan adanya reformasi dan otonomi daerah. Dari segi mekanisme dan prosedur, penanggulangan bencana di Indonesia termuat dalam suatu pedoman umum pada tataran nasional yang diterbitkan oleh Sekretariat Bakornas dan bukan oleh Bakornas itu sendiri. Dengan demikian pedoman semacam itu tidak mempunyai kekuatan mengikat baik secara horizontal diantara para sektor pada tataran nasional, maupun secara vertikal di daerah. Tidak mengherankan bahwa pedoman–pedoman itu kemudian tidak selalu diterjemahkan kedalam petunjuk-petunjuk teknis operasional baik di sektor maupun di daerah. Penanggulangan bencana di Indonesia juga belum digariskan sebagai program kegiatan dalam rencana dan penganggaran pembangunan negara baik di tataran pusat, sektor, maupun daerah. Kalaupun ditemukan program dan penganggaran, biasanya ini tidak selalu berhubungan dengan unsur-unsur yang lain. Berkenaan dengan kondisi tersebut, maka perlu dilakukan perubahan paradigma. Penanggulangan pencana perlu menerapkan paradigma pengelolaan resiko bencana secara holistik. Paradigma ini memandang bencana sebagai suatu fenomena yang tidak terpisahkan dari kehidupan dan tidak selalu dan begitu saja menjadi masalah. Paradigma ini mempermasalahkan tingginya resiko bencana karena faktor kerentanan dan kemampuan masyarakat yang tidak mampu mengatasi bahaya dan ancaman bencana. Oleh karenanya, paradigma ini melihat penanggulangan bencana sebagai suatu keseluruhan tindakan dalam penanggulangan bencana dengan penekanan pada upaya pencegahan, kesiapsiagaan, dan sikap proaktif. Paradigma ini juga memandang penanggulangan bencana sebagai suatu upaya yang melibatkan semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat. Seluruh sistem, pengaturan, organisasi, rencana dan program yang berkaitan dengan penanggulangan bencana harus terpadu, serta melibatkan semua pihak. Penanggulangan bencana baik berupa pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggapan, atau pemulihan harus bermula dari tingkatan pemerintahan dan masyarakat pada garis depan. Sesuai dengan kebijakan otonomi daerah, garis depan yang dimaksud adalah kabupaten/kota. Dalam hal luasan wilayah yang berpotensi atau yang sudah terkena bencana terdiri dari dua atau lebih kabupaten/kota, atau intensitas bencana tidak tertangani oleh pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan, maka penanggulangan bencana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah propinsi. Dalam hal luasan wilayah yang berpotensi atau yang sudah terkena bencana terdiri dari dua atau lebih propinsi, atau intensitas bencana tidak tertangani oleh pemerintah propinsi yang bersangkutan, maka penanggulangan bencana tersebut menjadi tanggungjawab pemerintah pusat. Pengerahan sumberdaya untuk penanggulangan bencana, termasuk tanggap darurat, dilaksanakan mengikuti jenjang tersebut. Sesuai dengan tatanan pemerintahan di Indonesia, penanggulangan bencana juga mengikuti tataran yang ada, yaitu di tingkat pusat, di propinsi, dan di kabupaten/kota. Masing-masing badan koordinasi bertanggung jawab kepada pemerintah pada tataran yang bersangkutan dan oleh karenanya, dalam keadaan normal, hubungan kerja antar tataran bersifat koordinatif konsultatif. Sifat hubungan ini dapat berubah dalam situasi darurat dimana tataran pemerintahan yang lebih atas mendeklarasikan keadaan darurat dan dengan demikian meletakkan tataran dibawahnya sebagai rantai instruksional. Pertanyaan 8: Apakah sudah dipikirkan bila bencana terus menerus terjadi akan berdampak kepada aspek ekologis dan ketahanan pangan. Karena ini akan menjadi bom waktu yang menimbulkan masalah sosial yang sangat besar (Syafruddin Said, Universitas Tanjung Pura, Pontianak) Jawaban Upaya mengurangi dampak bencana pada variabel ekologis dan turunannya seperti krisis pangan seharusnya menjadi perhatian kita semua. Banyaknya bencana yang terjadi seolah menjadi persoalan negara yang tak kunjung ada penyelesaiannya. Setiap kali banjir, tanah longsor, angin puting beliung, dan bencana lainnya, dapat dipastikan akan diikuti dengan besarnya kerugian, baik korban jiwa maupun material. Dan, lagi-lagi pemerintah selalu terlambat dalam melakukan antisipasi dan penanganan pascabencana. Apalagi dalam hal pencegahan. Pemerintah harus mempunyai perencanaan jangka panjang, khususnya menyangkut dampak kerusakan ekologis. Kepungan bencana banjir di sepanjang Pantai Utara Jawa dan beberapa daerah lainnya pada awal tahun dan pertengahan Pebruari 2008, sebenarnya memberikan bukti bahwa saatnya bangsa ini merasakan dampak deforestasi yang dulu mungkin tidak dihiraukan. Sebagai gambaran, laju deforestasi di Sumatra pernah mencapai rata-rata 550.000 ha/tahun, Kalimantan mencapai rata-rata 860.000 ha/tahun, Sulawesi rata-rata minimal 206.000 ha/tahun, dan Papua rata-rata 117.000 ha/tahun. Pulau Jawa lebih parah karena hutannya hampir tidak tersisa lagi. Pada 1970-an, kawasan hutan di Indonesia masih seluas 108 juta ha. Menurut pantauan satelit dari World Bank, jumlah tersebut pada 1995 menurun lebih dari 50%, sehingga kawasan hutan di Indonesia tinggal 57 juta ha. Derita yang dirasakan juga tidak hanya saat banjir terjadi. Begitu bencana berlalu, kekeringan panjang sudah terhampar di depan mata. Perubahan iklim telah menyebabkan siklus baru di negeri ini. Perubahan iklim dan lemahnya daya dukung lingkungan menyebabkan kegiatan produksi rentan mengalami kegagalan. Ketidakpastian cuaca akan membingungkan petani. Sebagai contoh, kekeringan panjang selama 2006 telah menggeser jadwal tanam petani yang berdampak pada rendahnya persediaan beras pada awal 2007. Bencana banjir sekarang berpotensi mempengaruhi produksi pangan nasional pada 2008. Departemen Pertanian menyebutkan banjir awal tahun lalu telah merusak ratusan ribu tanaman padi di sentra-sentra produksi beras utama di Pulau Jawa. Sedikitnya 132.043 ha tanaman padi di seluruh Indonesia kebanjiran. Dari jumlah itu 42.424 ha dinyatakan puso. Bencana ini tidak saja merusak lahan pertanian, tetapi juga sarana dan prasarana transportasi seperti jalan dan jembatan yang akan mengancam ketahanan pangan nasional. Melihat persoalan pangan saat ini, tantangan yang dihadapi pemerintah sebenarnya cukup berat. Harga minyak mentah dunia yang masih berada pada kisaran US$90 per barel mulai berdampak pada harga pangan pokok, terutama beras yang mulai bergerak naik di sejumlah daerah. Dibandingkan dengan rata-rata Agustus 2007, saat ini harga beras telah mencapai kenaikan sebesar 7%. Selain harga, masalah pangan juga dihadapkan pada ketersediaan yang mulai menipis. Sementara itu, jumlah produksi belum mencukupi kebutuhan dalam negeri. Impor pun bukan lagi solusi yang mudah jika benar-benar terjadi kekurangan pangan. Harga pangan global cenderung naik, sehingga peluang mendapatkan beras murah juga kecil. Kalaupun akhirnya impor, rakyat harus membeli dengan harga mahal. Menghadapi ancaman ketahanan pangan dan krisis ekologis, pemerintah perlu segera melakukan langkah-langkah yang komprehensif. Dalam menyikapi krisis ekologis, sudah saatnya pemerintah sungguh-sungguh menghentikan segala bentuk kegiatan penggundulan hutan. Penegakan hukum juga diperlukan kepada pihak-pihak yang bertanggung-jawab atas kerusakan hutan selama ini, seperti para pelaku pembalakan hutan dan "pembalakan hukum" di berbagai instansi terkait. Untuk mencegah bencana banjir, pemerintah melakukan gerakan pembuatan lubang biopori untuk memperluas daerah resapan air. Dalam jangka panjang, gerakan penanaman hutan kembali (reboisasi) perlu terus digalakkan dengan melibatkan masyarakat secara luas. Untuk menyikapi ancaman ketahanan pangan, kebijakan pemerintah hendaknya tetap untuk menggenjot produksi beras dalam negeri. Persoalan petani yang mendesak adalah pembenahan sistem irigasi untuk mengantisipasi kekeringan, meskipun dukungan saprotan lainnya, seperti benih, pupuk dan pestisida juga tetap diperlukan. Dampaknya, kerja sama lebih intensif antara perguruan tinggi, balai penelitian, dan pemerintah daerah harus ditingkatkan untuk pengembangan teknologi yang tepat bagi ketahanan pangan. |
|
| Last Updated ( Monday, 24 November 2008 ) |
| < Prev | Next > |
|---|
| Visi & Misi |
| Program Kerja |
| Struktur Organisasi |
| Sumber Daya / Peneliti |
| Susunan Kepengurusan PSB LPPM IPB |
'=04&CB' 0dFC3<>(sUǃ;y~Mwgqr`=U\2|;BїAOo?EIm/uQ2MԊ:NypA8p{pE[Fi"мW&"bhn8L