Skip to content
You are here: Home
Lanjutan2 ( Paparan Dan Diskusi ) PDF Print E-mail
Monday, 24 November 2008
PAPARAN RENCANA KERJA BEBERAPA PUSAT STUDI TERKAIT PENGURANGAN RISIKO BENCANA (Sesi III)


Hari/tanggal    : Rabu, 5 Maret 2008
Waktu            : 10.00-12.00 WIB
Moderator      : DR. Ir. Herdhata Agusta
Notulis            : DR. Ir. Hadi Sumarno, MS
Sebagai negara yang berada pada wilayah yang secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, merupakan wilayah rawan bencana, akhir-akhir ini bangsa Indonesia seolah telah menjadi akrab dengan bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor lam maupun faktor non alam.  Penanganan bencana di tempat yang satu belum selesai, telah disusul bencana di tempat yang lain.  Berbagai bencana yang terjadi di Indonesia tersebut ada yang berskala kecil, namun banyak yang berskala amat luas dan dahsyat seperti tsunami di Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta. Tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004 menelan sekitar 132.000 korban meninggal. Bencana tersebut seolah mengawali rangkaian bencana yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini.  Tercatat setelah bencana tsunami Aceh, berturut-turut terjadi bencana alam gempa dan tsunami Nias (2005), gempa dan tsunami Jabar, Jateng, DIY (Mei 2006), gempa Sumatera Barat dan Bengkulu (Maret dan September 2007), serta beberapa bencana kebakaran hutan di Riau, Kalimantan Selatan dan Tengah.  Dampak dari perubahan iklim juga sudah mulai dirasakan di Indonesia, seperti adanya banjir, kekeringan, angin puting beliung yang juga sudah mulai melanda di berbagai wilayah di Indonesia.  
Lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya untuk merumuskan penanggulangan bencana secara melembaga sehingga timbulnya bencana jika memungkinkan dapat dicegah, jika bencana tersebut memang tidak dapat dicegah, seperti gempa bumi, maka diupayakan agar kerugian baik korban jiwa maupun materiil yang diakibatkan oleh adanya bencana dapat diminimalkan. Undang-Undang tentang penangulangan bencana tersebut harus ditindaklanjuti, dengan menyusun langkah-langkah konkret yang dituangkan dalam bentuk peraturan-peraturan baik tingkat pusat maupun daerah sehingga dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang tersebut.  
Perguruan Tinggi, sebagai tempat berkumpulnya para ilmuwan di berbagai bidang, yang tesebar di seluruh wilayah Indonesia, tentu saja turut mengemban tanggung jawab dan berperan aktif untuk dapat membantu Pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana tersebut. Peran Perguruan Tinggi dapat dimulai dari kegiatan pra bencana hingga pasca bencana.  Pada fase pra bencana yang terpenting adalah bagaimana bangsa Indonesia harus segera bangkit kepada fenomena yang baru, yaitu melaksanakan pembangunan di segala bidang dengan pempertimbangkan akan timbulnya risiko bencana sesuai dengan amanat Undang-Undang Pasal 1, ayat 5.   Khususnya pada kasus bencana non alam, faktor yang terpenting adalah pencegahan timbulnya bencana.  Salah satunya dengan mencegah segala kegiatan yang yang dapat menimbulkan risiko timbulnya bencana.  Sedangkan untuk bencana alam yang tidak dapat dicegah, faktor yang terpenting adalah bagaimana kegiatan mitigasi bencana dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Pada fase tanggap darurat dan pasca bencana, Perguruan Tinggi juga dapat mengambil peran dalam penanggulangan bencana dalam bentuk kegiatan nyata di lapangan maupun dengan jalan menjadikan lokasi bencana sebagai laboratorium lapangan untuk kepentingan kajian uji tindak.
Salah satu nilai positif adalah adanya keberagaman bidang ilmu yang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi di Indonesia, sehingga diharapkan secara bersama-sama dapat memberikan sumbangan kepada bangsa ini dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana mulai dari hulu sampai dengan hilir.  Untuk itu, agar kontribusi Perguruan Tinggi dapat maksimal, perlu dilaksanakan koordinasi antara Perguruan Tinggi dengan jalan membuat jejaring, yang dengan adanya jejaring ini diharapkan masing-masing Perguruan Tinggi dapat melakukan tukar-menukar informasi, atau membagi diri dalam spesifikasi bidang keilmuan, sehingga masing-maisngnya dapat berkiprah lebih optimal.  Dalam rangka upaya pembentukan jejaring tersebut, maka dalam momentum SEMINAR NASIONAL KESIAPSIAGAN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA ini dirasa perlu untuk menyediakan waktu khusus untuk membahas tentang upaya pembentukan jejaring tersebut.
Dalam acara tersebut masing-masing perwakilan dari perguruan Tinggi diminta untuk menyampaikan kertas kerja dalam bentuk presentasi, atau dalam forum diskusi, dan atau dalam bentuk penyampaian dokumen.  Namun demikian bukan berarti perguruan tinggi lainnya yang tidak dapat hadir dalam acara seminar ini tidak memiliki minat dalam kegiatan Penanggulangan Bencana di Indonesia.  Oleh karean itu, masih terbuka untuk memperluas jejaring yang akan dibentuk ini kepada Perguruan Tinggi lainnya yang berminat dalam kegiatan penangulangan bencana di Indonesia.  Dari penyampaian kertas kerja dapat diperoleh gambaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Perguruan Tinggi yang berkesempatan hadir dalam kegiatan seminar yang diadakan di IPB.

1.    Universitas Tanjungpura, Propinsi Kalimantan Barat (DR. Rustamaji)
Tim dari Universitas Kalimantan Barat mengangkat permasalahan tentang upaya mitigasi terhadap kemungkinan timbulnya bencana alam di Kalimantan Barat.  Potensi bencana di Kalimantan Barat antara lain (i) perubahan iklim akibat pemanasan global, (ii) pengelolaan lingkungan yang buruk dan eksploitasi alam yang tidak seimbang menyebabkan kerusakan lingkungan dan bencana alam seperti; banjir, kekeringan dan kabut asap, (iii) abrasi pantai dan kerusakan hutan mangrove, (iv) degradasi lingkungan dan pencemaran lingkungan dari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), (v) degradasi lahan basah dan gambut tropis, (vi) tanah longsor.
Mitigasi bencana dilakukan dalam rangka mengurangi risiko banjir, kekeringan dan kabut asap antara lain: (i) peta rawan bencana di DAS, informasi & penyuluhan publik terhadap perubahan iklim, (iii) informasi & penyuluhan publik terhadap dampak perladangan berpindah.  Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko abrasi pantai dan kerusakan hutan mangrove antara lain: (i) pembuatan peta rawan bencana di daerah pesisir, (ii) pengumpulan data dan dampak  abrasi di seluruh pantai, (iii) penanaman kembali hutan bakau berbasis masyarakat, (iv) pembuatan model sylvofisheri, (v) pengelolaan pesisir secara terpadu, dan (vi) informasi publik & penyuluhan.  Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko degradasi lingkungan dan PETI antara lain: (i) optimalisasi data base lahan kritis, investigasi lahan kritis serta pengumpulan data primer dan sekunder, (ii) perencanaan terpadu penanganan lahan kritis, (iii) pengendalian timbulnya lahan kritis baru, (iv) informasi dan penyuluhan publik.  Mitigasi Bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko degradasi lahan basah dan gambut tropis antara lain: (i) meninjau kembali strategi pengembangan lahan basah di Kalimantan Barat, terutama bagaimana mempertahankan ekosistem tanah gambut tersebut sehingga tetap dapat menyimpan air meski di waktu musim kemarau, (ii) rencana strategis terpadu pengelolaan lahan basah dan gambut tropis. Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko tanah longsor antara lain: (i) pengelolaan terpadu wilayah lereng, diantaranya dengan membuat rencana tata ruang wilayah lereng, (ii) informasi publik dan penyuluhan.
Secara khusus DR. Rustamaji juga mengungkapkan bencana kebakaran hutan dan asap serta produk hukum terkait kebencanaan.
Kabut asap yang selalu muncul di Kalimantan Barat, erat kaitan dengan adanya aktifitas "land clearing" atau pembersihan lahan dan hutan dengan cara membakar. Selain itu, kegiatan pembakaran di lahan bergambut untuk usaha pertanian, selain karena faktor alam --terbakar karena panas matahari yang memang kecil kemungkinannya.
Sejak lama diketahui, pembersihan lahan dengan cara bakar merupakan upaya praktis yang dapat dilakukan perusahaan dalam menghemat pengeluaran biaya "land clearing". Sementara bagi masyarakat, pembakaran lahan saat memulai pertanian, adalah untuk meningkatkan kesuburan tanah gambut, sehingga mengurangi penggunaan pupuk yang bernilai ekonomi tinggi.
Fakta di lapangan juga menunjukkan ada dua pengguna lahan yang berpotensi membakar saat "land clearing", yakni perkebunan skala besar seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. Kemudian petani atau peladang skala kecil pada luasan kurang dari dua hektar. Sebagian besar lahan yang terbakar adalah lahan pertanian dan bukan hutan. Selain itu, sebagian besar lahan yang terbakar dan menjadi penyebab asap tebal adalah lahan gambut.
Menurut Pusat Penelitian Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat Lahan Basah Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat memiliki ekosistem rawa gambut yang diperkirakan mencapai 1,1 - 1,6 juta hektar atau 11,4 persen dari luas wilayahnya. Kabupaten Pontianak, Ketapang dan Kapuas Hulu, merupakan daerah yang memiliki lebih dari 300 ribu hektar gambut.
Ekosistem rawa gambut, berperan penting bagi perekonomian dan perkembangan kehidupan. Fungsi ekologi yang dimilikinya menghasilkan jasa lingkungan yang bernilai tinggi, semisal sebagai pengatur suplai air tawar dan pemijahan berbagai spesies ikan sungai. Namun hutan rawa gambut yang dikeringkan dan terbuka, sangat rentan terjadi kebakaran dan dampak kerusakan ekosistem gambut, salah satunya menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat karena polusi asap lintas negara.

Penelitian Untan mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut, telah menempatkan Indonesia sebagai negara terbesar ke-3 dalam menyumbangkan emisi gas Carbon Dioksida (CO2) setelah Amerika Serikat dan China. Sementara menurut Protokol Kyoto, CO2 merupakan salah satu gas rumah kaca selain, CH4 (Metana) dan N2O yang menjadi penyumbang terbesar bagi pemanasan global.
Menurut Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL) Kalbar, kebakaran hutan bersumber pada tiga sebab utama, yakni manusia karena kesengajaan, manusia karena kelalaian, dan peristiwa alam. Kebakaran hutan hanya dapat terjadi apabila terdapat nyala api, sedangkan proses nyala api dapat berlangsung apabila ada tiga unsur, yakni bahan bakar, udara dan sumber api. Masih menurut KAIL, hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor terhadap kebakaran hutan di Indonesia, menunjukkan sebagian besar asap yang ditimbulkan dari lahan gambut yang berada di Kalbar, Kalimantan Tengah dan Riau. Asap muncul karena pembakaran lahan gambut yang tidak sempurna. Jika, proses pembakaran tidak sempurna dengan indikasi tingginya kadar air, maka muncul asap.

Produk hukum
Selain melalui upaya sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan dengan dana terkumpul dari tiga instansi --Dinas Perkebunan, Kehutanan, dan Bapedalda-- hanya Rp 1 miliar, Pemprov Kalbar juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan Daerah tersebut, mewajibkan setiap orang dan badan usaha yang berlokasi atau bertempat tinggi, jalan di dalam dan/atau sekitar hutan dan lahan, hendaknya berhati-hati, mewaspadai dan mencegah serta menghindari kegiatan yang mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Peraturan Daerah itu juga melarang setiap orang membuka lahan dengan cara membakar, merusak/menghilangkan rambu-rambu peringatan dan menyalakan api di sekitar hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Badan usaha, dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
Pelanggar Perda tersebut dapat dikenakan Pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal Rp. 50.000. Produk hukum lainnya yang bisa dipergunakan untuk menjerat pelaku pembakaran hutan dan lahan adalah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001, tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan Karhutla. Pada PP tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan dan/atau lahan. Pelarangan itu tertuang dalam Pasal 11. Peraturan Pemerintah itu juga mewajibkan setiap orang mencegah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan/Karhutla (pasal 12), menanggulangi Karhutla di lokasi kegiatan (pasal 17) dan melakukan pemulihan dampak lingkungan hidup apabila mengakibatkan terjadinya Karhutla (pasal 20).
Dalam Pasal 16 PP, menekankan kewajiban pejabat berwenang yang memberi atau mengeluarkan izin usaha memperhatikan; kebijakan nasional tentang pengelolaan hutan dan lahan sebagai sumber daya alam, kesesuaian lahan dengan tata ruang, pendapat masyarakat dan kepala adat, dan pertimbangan dan rekomendasi dari pejabat berwenang lainnya.
Pelanggar PP tersebut dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memberi ganti rugi. Pelanggaran yang merugikan orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi/atau melakukan tindakan tertentu. Hakim dapat menetapkan uang paksa atas tiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tersebut. Produk hukum lain yang juga menjadi landasan dan dasar hukum bagi pelanggaran Karhutla, yakni UU No 18 tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan.

2.    Universitas Soedirman Purwokerto dan Universitas Riau (DR. Endang Hilmi)
Tim dari Unsoed bekerjasama dengan Tim dari Universitas Riau membahas tentang desain tata ruang pesisir berbasis kelestarian lingkungan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak bencana alam.  Salah satu potensi bencana di daerah pesisir adalah (i) banjir akibat rob, (ii) aberasi pantai yang sangat parah, (iii) interusi air laut, (iv)  sedimentasi di pelabuhan yang menyebabkan banyaknya kapal-kapal yang tidak dapat bersandar, (v) hilangnya pulau-pulau kecil, (vi) terjadinya bencana alam tsunami.
Salah satu tahap yang perlu dilakukan dalam mitigasi bencana adalah penilaian bahaya (hazard assessment).  Penilaian ini dibangun untuk menentukan apakah suatu daerah atau wilayah sudah masuk ke dalam kategori sebagai daerah berbahaya, yang dinyatakan dalam bentuk indeks kerawanan bencana.  Langkah selanjutnya adalah memberikan informasi tentang daerah-daerah yang beresiko terkena bencana kepada masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat dibangun konsep tata ruang berbasis kelestarian ekosistem serta mampu memitigasi bencana alam.
Selanjutnya diungkapkan pula bahwa Pulau Jawa merupakan wilayah yang rentan terhadap bencana alam. Sebagai pulau yang strategis dengan berbagai aktivitas perekonomian yang menjanjikan, pemerintah membangun berbagai fasilitas yang cukup fantastis di Pulau Jawa, mulai dari penyediaan kawasan industri, perkantoran, transportasi, pariwisata hingga pemukiman mewah, yang sebahagian besar didirikan disepanjang pesisir Jawa. Sayangnya, kegiatan pembangunan ini tidak mempertimbangkan fisik Pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari total luas daratan Indonesia. Akibatnya, Pulau Jawa tidak mampu menampung/memenuhi segala kegiatan tersebut. Untuk mengatasinya, pemerintah membuat kebijakan reklamasi serta berbagai bentuk konversi lahan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan investasi jangka pendek, yang mengakibatkan 47 lokasi di sepanjang Pantai Utara dan Selatan Jawa telah dikonversi untuk berbagai peruntukan. Setidaknya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, lebih dari 90 desa di sepanjang Pantai Utara maupun Selatan Jawa terkena bencana abrasi. Bahkan, sebuah desa beserta 300 hektar lahan tambak masyarakat di Kabupaten Demak hilang akibat abrasi pasca kegiatan reklamasi dan pembangunan break water di pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Selain itu, intensitas bencana banjir dari tahun ke tahun terus meningkat. Pada kurun waktu 1996 hingga 1999, setidaknya terdapat 1.289 desa terkena bencana banjir. Jumlahnya semakin meningkat hingga lebih dari 100% (2.823 desa) di akhir tahun 2003.
Data menunjukkan bahwa sedikitnya ada 63 Kabupaten/Kota yang berada di sepanjang Pantai Utara dan Selatan Pulau Jawa dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 74.910.306 jiwa (sekitar 65% dari total penduduk Pulau Jawa). Jika dilihat tren pertumbuhan penduduk pesisir Jawa di era 90an hingga 2000an, maka pertumbuhan penduduk pesisir Jawa rata-rata sekitar 2,2% (lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk rata-rata nasional). Peningkatan jumlah penduduk yang cukup signifikan tersebut juga diikuti secara konsisten oleh jumlah penduduk miskin yang kini mencapai 20% dari jumlah keseluruhan penduduk pesisir Pulau Jawa.
Tabel Peningkatan Jumlah Penduduk Pesisir Jawa

No
Tahun 
Jumlah Penduduk
 1.  1995  71.777.316
 2.  2000  72.853.207
 3.  74.910  306


Di Propinsi Jawa tengah, misalnya, tidak kurang dari 4 juta masyarakat pesisir hidup dalam kemiskinan. Demikian juga di Propinsi Jawa Timur, setidaknya sepertiga (33,86%) dari masyarakat desa yang tinggal di pesisir dalam kondisi miskin. Bahkan, di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Sumenep lebih dari 50% dari total jumlah penduduknya dalam kategori miskin. Selain itu, aktivitas pembangunan di Pesisir Jawa juga berimplikasi buruk terhadap kehidupan masyarakat pesisir. Kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta seluas 2.700 Ha dengan panjang 32 Km yang membentang dari Tangerang hingga Bekasi, telah menyebabkan hilangnya perkampungan dan pekerjaan ribuan nelayan di Kanal muara Angke, Muara Baru, Kampung Luar Batang, pemukiman di depan Taman impian Jaya Ancol serta Marunda Pulo.
DR. Endang juga mengungkapkan pentingnya pemberdayaan masyarakat dalam penanganan kerusakan sumberdaya alam. Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar, seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di sekitarnya.
Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.

3.    Universitas Islam 45 Bekasi
Banjir Kota Bekasi disebabkan oleh faktor alam, yaitu faktor iklim dan topografi dan faktor non alam, yaitu terjadinya penurunan kapasitas saluran maupun hambatan aliran akibat pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan lingkungan.
Banjir ini juga terkait dengan banjir yang melanda Jabodetabek (Jakarta, Bogor,Tangerang, dan Bekasi) di awal Februari 2007 mengingatkan kita pada banjir besar Februari 2002 yang nyaris menenggelamkan Kota Jakarta.
Saat itu,lebih dari separuh Kota Jakarta tenggelam. Ribuan penduduk mengungsi dan pemerintah DKI Jakarta mendapat ”semprotan” masyarakat karena tak mampu mengantisipasi datangnya banjir tersebut. Ternyata, lima tahun kemudian fenomena yang sama terulang kembali–– bahkan lebih dahsyat. Jumat, Sabtu, dan Minggu di awal Februari ini, Jakarta nyaris tenggelam.
Lebih dari sepertiga kota Jakarta terendam air. Kondisi banjir Februari 2007 lebih parah ketimbang Februari 2005. Daerah langganan banjir seperti Kampung Melayu, Kalibata, Setiabudi,Tambora, dan lain-lain makin dalam terendam. Bahkan, banjir 2007 makin luas lagi. Kota satelit Kelapa Gading, misalnya, yang di tahun 2002 hanya terendam beberapa sentimeter, kini nyaris tenggelam. Kelapa Gading nyaris jadi lautan.
Hal serupa terjadi di Tangerang, Bekasi, Depok, bahkan Bogor. Di Tangerang, Bekasi, dan Depok banyak perumahan elite yang berharga miliaran rupiah (yang promosinya tentu saja bebas banjir), juga tenggelam. Bahkan di Kab Bogor sekali pun––wilayah yang menjadi penyebab utama banjir Jakarta––sebagian tenggelam.Terutama di wilayah-wilayah sempadan Sungai Ciliwung dan sungai kecil lain yang mengalir ke Jakarta. Walhasil,banjir benar-benar hampir merata di wilayah Jabodetabek.  
Sebetulnya fenomena banjir sudah ada di Jakarta sejak kota pantai di barat Pulau Jawa ini dijadikan ibu kota negara. Bahkan, menurut catatan Alwi Shahab–– penulis sejarah Jakarta––banjir sudah ada sejak zaman Belanda. Namun, pemerintah Belanda yang sudah berpengalaman ”membangun dan memelihara” kota yang terletak di bawah laut dan rawan banjir, mampu mengantisipasi datangnya banjir di Jakarta.
Kota Amsterdam, ibu kota Negeri Belanda, misalnya, terletak di bawah permukaan laut. Negeri Belanda membangun bendungan dan kanal-kanal sedemikian rupa sehingga kota tersebut terhindar banjir. Konsep pembangunan Kota Amsterdam itulah yang kemudian diterapkan dalam membangun Jakarta. Untuk menghindari banjir, Belanda membangun kanal-kanal,pintu-pintu air,dan memecah Kali Ciliwung––kali terbesar yang mengalir ke dalam Kota Jakarta–– menjadi beberapa sungai kecil.  Belanda juga memelihara ribuan situ atau danau kecil yang ada di Jakarta dan sekitarnya untuk menampung aliran air dari ”atas”––yaitu wilayah Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopuncur). Begitu juga di pantai: Pemerintah Hindia Belanda sengaja melestarikan hutan mangrove di pantai Jakarta untuk mengantisipasi pasang laut Jakarta dan abrasi. Ribuan hektar hutan mangrove di pantai Jakarta sengaja dipelihara Belanda untuk mengantisipasi datangnya banjir dan badai laut, termasuk tsunami. Sejarah ”antisipasi banjir” kota Jakarta, khususnya kanal-kanal dan pintu air masih bisa kita lihat sampai sekarang seperti di Manggarai, Bogor, dan Depok.
Sedangkan situs sejarah hutan mangrove dan danau-danau buatan kini nyaris tidak ada lagi. Hutan mangrove yang ratusan ribu hektar di zaman Belanda kini tinggal 25 hektar di Kota Jakarta, yaitu di Muara Angke––itu pun kondisinya sudah rusak berat. Sementara dari ribuan situ yang ada di Jabodetabek, kini tinggal beberapa puluh yang asri.
Di bibir pantai, kini ada Taman Impian Jaya Ancol, hotel-hotel bintang empat, perumahan mewah, mau dibebaskan? Butuh puluhan triliun. Walhasil, jika Pemda DKI mau membebaskan Jakarta dari banjir–akibat kurangnya antisipasi di masa lalu––niscaya butuh dana ratusan triliun rupiah. Dana sebesar itu nyaris tak mungkin dipenuhi Pemda DKI. Karena itu, pusat tidak boleh tinggal diam. Artinya, permasalahan Jakarta dan banjirnya itu jangan sampai dibebankan Pemda DKI semata.
Adanya sumur resapan di setiap unit bangunan di Jakarta, niscaya cukup lumayan untuk meredam tumpahan air dari rumah-rumah atau gedung-gedung bersangkutan agar tidak mengalir secara liar sehingga menyebabkan banjir. Kedua, pemulihan situ-situ yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Bila perlu, situ-situ yang diuruk pengembang, harus dikembalikan ke bentuk dan fungsinya semula. Ketiga, pembangunan danau-danau buatan baru di dalam maupun luar kota Jakarta, khususnya di Depok dan Bogor. Ini penting untuk menampung limpahan air hujan dari ”atas” agar tidak mengalir langsung ke Jakarta.
Keempat, memperbanyak kanal-kanal–– baik di dalam kota maupun di pinggiran kota, termasuk di Depok dan Bogor. Kanal-kanal di luar kota dibuat untuk mengendalikan limpahan air dari Bopuncur dan sekitarnya. Kelima,memperbanyak pintu-pintu air, baik di dalam maupun di luar Jakarta. Tujuannya juga untuk mengendalikan air yang mengalir di kanal-kanal tersebut.
Keenam, memperluas hutan kota untuk memperbanyak daerah resapan dan konservasi air. Dan ketujuh, memperluas hutan mangrove di pantai utara Jakarta. Yang terakhir ini terutama untuk mengantisipasi banjir pasang laut, abrasi, badai, tsunami, dan lain-lain. Ketujuh, mereboisasi hutan-hutan yang gundul di wilayah Bopuncur.
Memang mahal dan kompleks. Karena itu butuh keseriusan, ketegasan, dan visi pemerintah, baik Pusat maupun DKI––untuk membangun Jakarta agar bebas banjir. Di samping itu, perlu dukungan politik dan finansial yang kuat agar permasalahan tersebut tidak berputar- putar seperti pembangunan BKT yang tak kunjung usai.  
Khusus terkait dengan Kota Bekasi, dimana penanganan yang telah dilakukan masih bersifat sporadis, dengan konsep gabungan antara pendekatan struktural dan non struktural serta keterpaduan antara penanganan drainase makro yang menjadi wewenang pemerintah pusat dan drainase mikro yang menjadi wewenang pemerintah kota Bekasi.  Saran pengembangan ke depan adalah: (i) perlunya dilakukan studi lebih lanjut untuk mengetahui kapasitas semua bangunan silang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Arteri Jakarta – Karawang, Jalan Kereta Api Jakarta – Cikampek dan Saluran Induk Tarum Barat/Kali Malang, (ii) perlunya  dilakukan kajian yang lebih detail tentang pengaruh backwater dari K. Bekasi terhadap sistem drainase Rawa Lumbu dan Rawa Tembaga. Khusus sistem Rawa Lumbu.  Dengan studi yang lebih detail dapat dicari solusi yang tepat dengan menggabungkan bangunan pintu klep, pompa dan kemungkinan tampungan di Karangkitri, (iii) perlunya dilakukan studi untuk mengkaji kelayakan membuat tampungan di K. Buaran, K. Cakung hulu, Rawa Lumbu dan Kampung Sepanjang Jaya, (iv) perlunya studi lebih lanjut untuk melihat kelayakan dan membuat standar sumur resapan di kawasan Bekasi Selatan, (v) perlunya studi kelayakan pembuatan waduk di anak kali Cileungsi Kabupaten Bogor dalam kaitannya dengan pengendalian banjir K. Bekasi, (vi) perlunya dilakukan penanaman pohon sepanjang tepi sungai untuk kepentingan penghijauan sekaligus mengamankan bantaran sungai/saluran.

4.    Universitas Gajah Mada
Berdasarkan pengalaman dari bencana di DI Yogyakarta, Tim dari Universitas Gajah Mada menyajikan kertas kerja “Menuju Masyarakat Tanggap Bencana: Belajar dari Bencana di D.I. Yogyakarta”.   Beberapa ancaman bencana di Yogykarta antara lain gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, angin ribut, dan kebakaran. Disamping itu, bencana non alam dan sosial seperti wabah penyakit dan konflik masyarakat, juga tetap menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.  
Strategi Penanggulangan Bencana yang utama adalah menghilangkan sama sekali atau secara signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya bencana. Jika tidak dapat dilakukan, maka strategi berikutnya adalah mengurangi besarnya dampak dan keganasan bencana dengan mengubah karakteristik ancaman atau mendeteksi potensi bencana (peringatan dini), atau dengan memperbaiki unsur struktural dan non struktural masyarakat. Bila dengan menggunakan strategi ini bencana tetap tidak dapat diminimalisasi, maka strategi terakhir adalah mempersiapkan pemerintah dan masyarakat agar dapat merespon bencana dengan tepat dan efektif sehingga kerugian dapat dikurangi. Strategi ini mencakup upaya meningkatkan kapasitas masyarakat untuk dapat secara cepat memulihkan diri setelah terjadi bencana dan membangun kembali sambil menguatkan diri untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana di masa mendatang. Dengan demikian strategi penanggulangan bencana tidak terbatas pada masa tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana saja, tetapi juga ada upaya untuk membangun ketangguhan masyarakat untuk menghadapi ancaman, yang salah satunya dapat dilakukan dengan menerapkan pendidikan kebencanaan.  
Bencana alam sering kali dianggap sebagai sesuatu yang harus terjadi. Gempa bumi, erupsi gunung api, tanah longsor, gelombang pasang, kekeringan, banjir dan lainnya merupakan kondisi alam yang melekat pada bumi kita. Sampai saat ini, manusia belum mampu menghentikan munculnya bahaya tersebut. Bukan hanya karena kekuatannya yang luar biasa, melainkan juga karena waktu terjadinya sulit ditentukan secara tepat.
Dipaparkan pula bahwa berbagai peristiwa bencana alam menunjukkan bahwa ukuran suatu bencana alam sangat besar sehingga manusia tidak memiliki makna terhadap bencana tersebut. Namun di sisi lain, manusia mempunyai kemampuan untuk mengenali dan memahami bencana tersebut. Tindakan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan tingkat kerugian yang ditimbulkan akibat terjadinya bencana alam, atau sering disebut sebagai bagian dari manajemen bencana.
Tindakan manajemen bencana merupakan bagian penting dan strategis bagi aksi kemanusiaan. Karena itu, tujuan manajemen bencana alam adalah meningkatkan kesadaran umat manusia akan bahaya bencana alam. Melalui manajemen ini, masyarakat diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bencana alam sehingga dapat menekan jumlah korban jiwa dan harta benda melalui kemampuan teknologi dan manajemen.
Pembangunan kemampuan penanganan bencana ditekankan pada peningkatan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat pada kawasan rawan bencana agar secara dini dapat mengurangi ancaman tersebut. Upaya ini umumnya berpangkal pada tindakan penumbuhan dan pemberdayaan kemampuan masyarakat dalam menangani serta menekan jumlah korban jiwa maupun harta benda akibat bencana.
Untuk mencapai kondisi tersebut, perlu langkah-langkah pengenalan jenis bencana alam, pemetaan daerah rawan, zonasi daerah bahaya bencana dan prakiraan risiko, pengenalan sosial budaya masyarakat daerah rawan bencana, penyusunan prosedur dan tata cara penanganan bencana, pemasyarakatan kesiagaan dan peningkatan kemampuan penanggulangan bencana, mitigasi fisik, dan pengembangan teknologi penanggulangan bencana alam. Perlu ditekankan pula rangkaian kegiatan tersebut di atas dilakukan secara partisipatoris, bersama oleh dan untuk masyarakat, bukan sekedar oleh para ahli dan aparat pemerintah.
Selanjutnya diungkapkan bahwa pada manajemen bencana--khususnya terhadap bantuan darurat--dikenal dua model pendekatan yaitu pendekatan konvensional dan pendekatan pemberdayaan. Perbedaan kedua pendekatan tersebut terutama terletak pada cara melihat kondisi korban, taksiran kebutuhan, kecepatan dan ketepatan, fokus pada bantuan yang diberikan serta target akhir.
Pada pendekatan konvensional, korban dianggap tidak berdaya dan membutuhkan barang yang harus kita berikan. Terhadap kebutuhan itu pun harus ditaksir secara cepat dan umum. Dalam pendekatan ini, kebutuhan dianggap begitu mendesak sehingga kecepatan dan efisiensi adalah prioritas, tidak ada waktu untuk melibatkan masyarakat setempat. Fokus utama dari pendekatan ini adalah benda fisik dan material dengan tujuan akhir adalah agar keadaan kembali normal seperti sebelum terjadinya bencana alam.
Sebaliknya, pada pendekatan pemberdayaan, korban merupakan manusia yang aktif dengan berbagai kemampuan dan kapasitas. Dengan demikian, penaksiran kebutuhan dapat dilakukan seksama dengan memperhatikan kapasitas yang ada. Karena itu, pendekatan ini menekankan bahwa sejak awal sudah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari bantuan luar yang mengalir serta harus menghormati gagasan dan kapasitas yang ada pada masyarakat setempat.
Yang perlu ditekankan pada pendekatan pemberdayaan ini adalah walaupun kita memberikan benda-benda fisik dan material yang dibutuhkan, pemberian itu tetap harus mendukung kapasitas dan sisi sosial atau kelembagaan serta sisi sikap atau motivasi masyarakat setempat. Tujuan utama dari pendekatan pemberdayaan ini adalah mengurangi kerentanan dalam jangka panjang dan untuk mendukung peningkatan kapasitas masyarakat lokal.
Penelitian PSB UGM menyebutkan bahwa dalam manajemen penanggulangan bencana juga dikenal adanya dua mekanisme. Pertama, mekanisme internal, yaitu pola penanggulangan bencana yang dilakukan unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana, baik berupa keluarga, organisasi sosial, dan masyarakat lokal. Mekanisme itu dikenal sebagai mekanisme penanggulangan bencana secara alamiah. Kedua, mekanisme eksternal, yaitu penanggulangan bencana dengan melibatkan unsur-unsur di luar unsur-unsur yang terlibat dalam mekanisme internal.
Apabila diperhatikan, penanggulangan bencana saat ini umumnya menggunakan pendekatan konvensional dan dilakukan dengan mekanisme eksternal. Rencana kegiatan penanggulangan bencana (pada tahap-tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi, hingga rekonstruksi) lebih mempsisikan masyarakat yang terkena bencana sebagai objek.
Pelaksanaan rangkaian penanggulangan bencana selama ini nampak kurang melibatkan masyarakat yang terkena bencana dan tidak memperhatikan potensi masyarakat yang menjadi korban. Jika dicermati lebih jauh lagi, perlengkapan baku dalam kegiatan manajemen terdiri dari perlengkapan operasional yang mungkin aneh buat masyarakat. Padahal, sangat mungkin, masyarakat setempat dengan kearifan lokal yang mereka warisi turun-temurun telah memiliki seperangkat alat yang lebih tepat guna bagi mereka.
Adalah kewajiban semua pihak untuk membuat masyarakat yang rentan lebih berkapasitas. Dengan tujuan, membuat masyarakat yang rentan mampu mengatasi semua ancaman agar tidak menjadi bencana. Kapasitas masyarakat yang kuat akan menempatkan ancaman tetap sebagai ancaman, tidak sebagai bencana yang meluluhlantakkan semua perikehidupan masyarakat.
Tentu sangat tidak manusiawi dan tidak bijak bila penanggulangan bencana alam justru berdampak meninggalkan masyarakat lokal, menisbikan keberadaan mereka karena tidak sesuai dengan keinginan pelaku penanggulangan bencana. Karena itu, manajemen bencana berbasis masyarakat harus dilakukan dengan mekanisme internal, yaitu mendudukkan masyarakat sebagai subjek. Manajemen itu tidak menempatkan masyarakat pada posisi lemah, bodoh, dan salah .
Metode partisipatif merupakan salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendukung mekanisme internal. Wujud nyata dari konsep ini adalah perlunya lembaga-lembaga pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat mendukung proses peningkatan potensi yang ada, sekaligus upaya mengurangi kerentanan mereka. Namun, setelah masyarakat memiliki potensi yang cukup, biarkan masyarakat menentukan.
Berdasarkan beberapa pengalaman UGM, perlu segera dilakukan identifikasi sembari memberikan dukungan kepada masyarakat korban bencana alam. Upaya identifikasi riil tersebut dilakukan agar dapat secara tepat melakukan langkah-langkah berikutnya.
Langkah-langkah implementasi harus meliputi tahapan-tahapan, pertama, menganalisa kebutuhan jangka pendek untuk memperingan dampak bencana pada saat itu. Kedua, menganalisa potensi masyarakat serta membangun potensi dalam menghadapi bencana di masa mendatang. Ketiga, menyiapkan desain/model penanganan bencana di masa mendatang. Dan keempat, mempersiapkan data advokasi untuk desain penataan kawasan dan penanganan masalah yang mungkin muncul pascabencana alam.
Pemahaman masyarakat terhadap karakter bencana merupakan jaminan investasi keselamatan hidup di masa depan, mengingat pengalaman sejarah peristiwa bencana  lebih banyak menyisakan kepiluan dan penderitaan. Sekalipun peristiwa bencana di Indonesia merupakan kejadian yang selalu berulang, namun begitu mudahnya masyarakat melupakan dahsyatnya akibat yang ditimbulkan. Hal ini terutama terdapat pada peristiwa bencana yang siklus kejadiannya cukup lama, sementara upaya untuk menyediakan media bagi pembelajaran bencana untuk masyarakat belum terencana dengan baik. Akibatnya pada setiap kejadian bencana masyarakat selalu panik dan tidak pernah siap.   Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memasyarakatkan pendidikan kebencanaan sehingga mampu memberi jaminan investasi bagi keselamatan hidup manusia di masa depan.  Khusus di Di Yogyakarta, visi penanggulangan bencana Hamemayu Hayuning Bawono mampu menjiwai kebangkitan masyarakat menuju budaya yang penuh dengan kedamaian dan ketahanan tinggal di daerah rawan bencana.

5.    Universitas Islam Indonesia
Tim dari UII melaksanakan program rekonstruksi dengan menerapkan bentuk bangunan tahan gempa.  Berdasarkan pengalaman di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang kurang memahami makna bangunan tahan gempa.  Sadar akan potensi bencana gempa dan kondisi bangunan hunian tersebut, CEEDEDS UII bekerja sama dengan berbagai pihak dari dalam dan luar negeri sedikit demi sedikit telah memulai mensosialisasikan bangunan tahan gempa BARRATAGA di sekitar wilayah gempa di Pulau Jawa. Karena keterbatasan dan kendala di sana-sini, tentu usaha ini masih jauh dari berhasil, namun paling tidak telah berupaya memulai pentingnya kesadaran akan gempa. Tidak jarang, di beberapa forum diseminasi ini, sepi dari peminat dan hanya dipandang sebelah mata, hanya karena gempa belum pernah ada (di Yogyakarta). Sebagian hasil dari usaha ini dapat dibuktikan dengan masih tegak berdirinya beberapa rumah tahan gempa yang telah berhasil dibangun di wilayah Bantul, sementara bangunan sekitarnya mengalami keruntuhan.
Gempa yang melanda Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah telah menimbulkan kerusakan yang sangat parah, lebih dari 6000 orang tewas, dan ribuan rumah rusak berat, terutama di Kabupaten Bantul,  Kabupaten Klaten dan sebagian Kabupaten Sleman. Dari pengamatan di lapangan bangunan yang rusak terutama karena tidak mengikuti kaedah engineering, terutama tidak didesain tahan gempa.
Bangunan-bangunan lama yang menggunakan kayu dan bambu sudah digantikan dengan bangunan dinding bata yang berat tanpa perkuatan yang memadahi. Bangunan yang berat akan menerima gaya inersia (gaya yang ditimbulkan gempa) yang lebih besar daripada bangunan yang ringan. Bangunan dari batu-bata tanpa perkuatan yang memadahi akan bersifat getas dan mudah runtuh. Pengalaman menunjukkan bangunan dari kayu/bambu justru lebih tahan gempa karena bangunan tersebut lebih ringan dan daktail (liat).
Teknik pembuatan bangunan kayu/bambu merupakan warisan nenek moyang kita yang sudah teruji selama ratusan tahun. Nenek moyang kita selalu meng “upgrade” manakala bangunan tersebut rusak kena gempa dan mencoba teknik-teknik baru, dan ini berlangsung selama ratusan tahun sampai bentuk yang sekarang ini. Mereka cukup teliti dalam membangun, terutama pada bagian sambungan-sambungan antar elemen bangunan.
Menurut UII, Konsep bangunan tahan gempa pada dasarnya adalah upaya untuk membuat seluruh elemen rumah menjadi satu kesatuan yang utuh, yang tidak lepas/runtuh akibat gempa. Penerapan konsep tahan gempa antara lain dengan cara membuat sambungan yang cukup kuat diantara berbagai elemen tersebut serta pemilihan material dan pelaksanaan yang tepat.
Dalam paparannya UII juga menyatakan bahwa membangun bangunan yang dapat menahan beban gempa adalah tidak ekonomis. Oleh karena itu prioritas utama dalam membangun bangunan tahan gempa adalah terciptanya suatu bangunan yang dapat mencegah terjadinya korban, serta memperkecil kerugian harta benda. Dari hal tersebut pengertian bangunan tahan gempa adalah:
Bila terjadi Gempa Ringan, bangunan tidak boleh mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun pada komponen strukturalnya.
Bila terjadi Gempa Sedang, bangunan boleh mengalami kerusakan pada komponen non-strukturalnya (plafond runtuh, dinding retak) akan tetapi komponen struktural (kolom, balok, sloof) tidak boleh rusak.
Bila terjadi Gempa Besar, bangunan boleh mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun komponen strukturalnya, akan tetapi jiwa penghuni bangunan tetap selamat, artinya sebelum bangunan runtuh masih cukup waktu bagi penghuni bangunan untuk keluar.
Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh, Menyatunya antar elemen dalam suatu bangunan akan mereduksi kerusakan bangunan yang terkena gempa.
Rumah dan bangunan (baru) sebaiknya dibuat dengan konstruksi tahan gempa yang sesuai dengan lokasinya. Pahamilah prinsip sederhana konstruksi tahan gempa, misalnya: rumah yang terdiri dari bahan ringan dan fleksibel, seperti rumah kayu dengan fondasi kokoh ke dalam tanah akan lebih tahan gempa dibandingkan rumah tembok berkualitas rendah tanpa konstruksi penyangga yang dapat menahan goyangan ke kiri dan kanan. Usahakan tidak mendirikan bangunan terlalu dekat apalagi di atas jalur patahan, terutama untuk bangunan fasilitas umum, seperti: rumah sakit, hotel tinggi, dan sekolah.
Tatalah barang-barang di dalam rumah agar tidak membahayakan kalau ada gempa, misalnya: tidak menaruh barang-barang berat di atas dimana kalau diguncang akan jatuh dan menimpa orang di bawah, memaku lemari berat ke dinding agar tidak tumpah ke depan, tidak memasang lampu gantung yang berat.
Upaya yang paling berat adalah aspek “rekonstruksi pemahaman” masyarakat atas gempa dan prinsip bangunan tahan gempa itu sendiri. Mengingat luas wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar, upaya ini tentu akan menjadi lebih berat ketimbang upaya rekonstruksi fisik atas hunian mereka. Kesadaran untuk berfikir dan bersikap atas resiko gempa bukanlah sesuatu yang hanya diingat jika gempa baru saja terjadi namun harus menjadi program tetap pemerintah baik melalui media formal seperti sekolah, kelurahan dan sebagainya hingga melalui program-program LSM. Sehingga dengan demikian bersikap tanggap gempa akan selalu ada di daerah rawan gempa tersebut.

6.    Institut Teknologi Surabaya
Selama ini ITS telah aktif terlibat dalam penanganan bencana yang tejadi di Jawa Timur, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah, termasuk melakukan pemetaan dan sosialisasi melalui poster dan media massa, yang menekankan kepda penanggulangan bencna berbasis komunitas lokal.  ITS juga sudah memiliki Jejaring Sistem Pengelolaan bencana Alam yang bekerjasama dengan Pemerintah Jepang.
Dipaparkan pula pengalaman ITS dalam melakukan penelitian dan pendampingan terhadap bencana lumpur lapindo.
Bencana semburan lumpur panas Lapindo merupakan satu fenomena yang menyedot banyak perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Secara kasar, kasus Lapindo penuh dengan nuansa politis, dan hebatnya lagi, dalam kasus ini sejumlah akademisi, aktivis, dan partai politik yang biasanya lantang menyuarakan "penderitaan rakyat" menjadi tidak terdengar.
Semburan lumpur di Sidoarjo satu setengah tahun yang lalu, secara spesifik memunculkan permasalahan sosial yang cukup berat terkait dengan kehidupan korban semburan lumpur di daerah pengungsian. Akibat peristiwa ini, masyarakat telah kehilangan harta benda berupa rumah, kehilangan pekerjaan, kehilangan akses pendidikan dan informasi, ketidakpastian sarana kesehatan, potensi konflik yang besar antarpengungsi, serta kehidupan psikologis yang penuh tekanan dan mengarah pada stres dan keputusasaan yang berkepanjangan.
Pendekatan penanganan bencana tidak pernah melibatkan aspek-aspek pengetahuan lokal dalam penanganan bencana. Lebih buruk lagi, masyarakat kita sangat gampang terkonstruki bahwa penanganan masalah bencana selalu merupakan tugas pemerintah. Seiring dengan berkembangnya teknologi dan modernisasi sistem penanganan bencana, ada satu hal, yaitu penanganan bencana secara tradisional sering kali dilupakan.
Sistem mitigasi bencana secara tradisional yang berupa ceceran pengetahuan lokal sudah tidak difungsikan kembali. Padahal, sebagian besar yang terkena bencana justru orang-orang kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses informasi modern.
Dengan memakai komponen-komponen tradisional seharusnya jumlah korban dapat ditekan. Maka, upaya penanganan bencana perlu direncanakan dengan melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah, pihak swasta (Lapindo Brantas Inc), dan masyarakat. Tanggung jawab sosial sektor swasta harus dipertegas dengan produk hukum dan perundang-undangan, hak-hak sosial masyarakat perlu dijamin, dan regulasi peran pemerintah perlu diperkuat.
Pada situasi yang demikian, ketika tekanan sosial yang muncul menyebabkan stres, sikap apatisme, kecewa dan kegagalan mengontrol emosi secara berkepanjangan, akan menimbulkan sebuah fenomena semakin meluasnya dampak sosial. Hal-hal tersebut pada dasarnya dapat memicu timbulnya tindakan kriminal.
Pada kasus Lapindo, gerakan massa (warga desa dan warga Perumtas 1) masih sporadis. Artinya sampai saat ini belum ada kesepahaman antarkorban Lapindo sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa korban lumpur Lapindo tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Gerakan yang dilakukan cenderung tidak terorganisasi dengan baik.  Lemahnya posisi tawar dari masyarakat karena pemerintah sebagai pemegang regulasi, korporat (pihak pengusaha yang dirugikan), partai politik, dan akademisi sebagai kelas ketiga tidak menunjukkan dukungan pada korban. Jika pemerintah sudah dianggap tidak mampu menjembatani aspirasi warga, ketiga kelompok yang lain seharusnya berperan.
Respons pemerintah terhadap keberadaan warga korban Lapindo sangatlah lambat. Upaya yang telah dilakukan seharusnya meliputi tiga hal, yaitu periode rescue (reaktif), relokasi korban bencana, dan penanganan pasca relokasi. Ketiga respons ini memberi gambaran sekaligus mengenai problema sosial warga yang secara tidak langsung berguna dalam penentuan penanganan masalah.
Periode rescue memang telah dilaksanakan oleh pemerintah dengan melakukan evakuasi dan upaya penyelamatan dari rendaman lumpur. Saat periode inilah kemudian muncul adanya ide relokasi. Dengan tujuan mengendalikan ekses negatif yang mungkin timbul dari korban lumpur, relokasi merupakan satu-satunya hal yang dapat dilakukan pada saat itu.
Hal yang menarik, relokasi oleh pemerintah sepertinya hanya dirancang sementara dan ini kemudian menjadi masalah baru, di antaranya menimbulkan dampak sosial yang lain. Dengan kata lain, relokasi hanya bersifat sementara dan tidak akan mampu berjalan dengan semestinya.
Buruknya tempat relokasi justru menjadi lahan baru timbulnya masalah sosial. Secara otomatis pemerintah tidak memiliki perencanaan yang matang. Saat ini yang bisa dilaksanakan hanyalah memperbaiki kondisi tempat pengungsian, memberikan akses terhadap tersedianya sarana kesehatan dan pendidikan yang lebih memadai, serta membuat regulasi baru untuk memenuhi tuntutan warga (upaya pemberian kompensasi harus diberikan menganut prinsip keadilan dan kesejahteraan warga). Hal ini penting mengingat isu yang berkembang mengarah kepada tindakan anarkisme dn pembangkangan sipil telah menjadi wacana baru dalam rasa frustasi dan keputusasaan warga korban lumpur.

7.    Universitas Trisakti
Tim dari Trisakti telah turut mengambil peran dalam masalah kebencanaan dengan jalan melakukan kajian tentang aspek kebencanaan, serta dengan perperan secara praktis membantu penanganan korban bencana.  
Universitas Trisakti juga pernah melakukan penanganan korban bencana.  Dimana berdasarkan lesson learn yang didapat hal yang sangat mendesak dilakukan adalah masalah kesehatan dan bantuan sosial karena menyangkut jiwa manusia, baru kemudian keamanan serta aspek lainnya.
Berdasarkan pengalaman di lapangan terungkap bahwa pelayanan kesehatan dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada korban bencana kelak harus dilakukan lebih baik lagi dengan memadukan kedua langkah tadi.
Berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini,  pelayanan kesehatan dan bantuan sosial dalam berbagai bentuk bencana masih perlu ditingkatkan meskipun telah ditempuh dengan baik.
Bencana alam dan konflik antaretnis yang rawan terjadi di Indonesia bukan saja mengorbankan nyawa, melainkan merusak tempat tinggal maupun bangunan penting lainnya. Bahkan, menurut pengalaman Universitas Trisakti saluran air bersih dan kotor ikut terganggu sehingga kehidupan penduduk yang mengalami bencana tersebut menjadi tidak layak dan akhirnya mengurangi mutu kesehatan mereka akibat kotornya lingkungan.
Diungkapkan pula bahwa kemampuan para korban bencana di lokasi penampungan dalam memperoleh pangan maupun kebutuhan pokok lainnya terbatas, terutama akibat musim kering yang berkepanjangan.
Pada akhirnya menurut pengalaman di lapangan, menurut Universitas Trisakti perlu adanya langkah penanggulangan bencana secara universal, yang isunya antara lain menyebutkan adanya korelasi kemiskinan dengan bencana, sebagai contoh faktor keterpaksaan mendasari masyarakat miskin menempati lokasi rawan bencana seperti di daerah yang mudah kebanjiran, terjadi longsor, atau dilanda letusan gunung berapi.

Hasil Diskusi
Dalam konstruksi rumah tinggal tahan gempa yang diusulkan oleh Tim dari UII sudah mempertimbangkan aspek kekuatan, kesehatan dan lingkungan, serta berbasis lokal. Dalam implementasinya secara praktis dapat dilakukan oleh tukang tradisional, serta secara akademis disinergikan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiswa teknis.  Selanjutnya di dalam diskusi dipertegas bahwa pemanfaatan tukang dari masyarakat harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.  
Menanggapi masalah kebencanaan ditinjau dari aspek sosial, dirasakan bahwa kajian dari aspek sosial, seperti metode penanganan konflik sosial, community development masih sangat terbatas.  Oleh karena itu, ke depan perlu kajian lebih mendalam terkait dengan aspek sosial tersebut.
Di Propinsi Sumatera Barat, khususnya Universitas Andalas,  telah menyikapi masalah kebencanaan di Indonesia dengan melakukan peningkatkan kapasitas kepakaran dalam aspek kebencanaan, yaitu dengan mengupayakan studi lanjut dengan mengambil fokus kepada aspek kebencanaan.
Agar ada koordinasi antara Perguruan Tingi, maka perlu wadah, semisal Asosiasi Pengurangan Risiko Bencana, paling tidak ada semacam mailing list untuk dapat bertukar informasi.   Dengan demikian, bagi para peserta yang belum mendapat kesempatan mempresentasikan kertas kerjanya pada saat seminar ini, dapat menyampaikan kertas kerjanya melalui media yang disepakati dalam seminar ini.  
KESEPAKATAN PEMBENTUKAN FORUM & PENUTUPAN (SESI IV)
Hari/tanggal                      : Rabu, 5 Maret 2008
Waktu                              : 10.00-12.00 WIB
Moderator                        : DR. Ir. Euis Sunarti, M.Si
Sambutan & Penutupan    : DR. Syamsul Ma’arif, M.Si
KaLakHar Bakornas PB menekankan bahwa secara umum yang bertanggungjawab terhadap penanggulangan bencana adalah (i) Pemerintah, (ii) Masyarakat, (iii) Dunia Usaha.  Peran Pemerintah dalam melaksanakan penanggulanagn bencana di Indonesia harus kuat. Perguruan Tinggi sebagai salah satu untus dari masyarakat juga memiliki tanggungjawab dalam menyelesaikan masalah penanggulangan bencana di Indonesia. Pendapat dari kalangan akademis terkait dalam penanggulangan bencana di Indonessia harus dirumuskan dan distandarkan.  
Dalam implementasinya, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran baik dalam penusunan naskah akademik maupun secara praktis di lapangan.  Secara akademis Pergurun Tinggi dapat berperan dalam penyempurnaan Rencana Aksi Nasional penanggulangan bencana atau rencana aksi daerah, termasuk didalamnya berkaitan dengan perencanaan penganggaran yang sesuai dengan komponen dan daerah masing-masing.  Secara praktis, perguruan Tinggi ditantang sejauhmana mampu melahirkan inovasi yang secara praktis dapat diimplementasikan di lapangan.
Selain itu, harapan Ketua Pelaksana Harian Bakornas PB kepda Perguruan Tinggi diharapkan adalah agar dapat melakukan kerjasama secara terkoordinir dengan Pemerintah Daerah, yang secara riil dapat diwujudkan melalui peran aktif dalam Tim Pengarah BPBD yang salah satu unsurnya dalah dari dunia akademis.
Sesi ini menyepakati dibentuknya Forum Perguruan Tinggi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana sebagai media komunikasi dan tukar informasi antar pusat studi terkait PRB di Indonesia. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pembuatan mailing list dalam upaya melengkapi working paper dari masing-masing pusat studi untuk dimuat dalam prosiding seminar. Langkah  berikutnya diharapkan dapat teridentifikasi kegiatan dan penelitian yang telah dan akan dilakukan pusat-pusat studi serta dapat disusun database tim peneilti terkait PRB. Biodata peneliti dan kertas kerja masing-masing Pusat Studi direncanakan untuk di-upload dalam Portal Bakornas PB.
 

 
< Prev   Next >

Event Calendar

x\msڸf?hݹK;s X dMӽ:{#lJ=lcN7霣g*=! z/lcp5+{=A.EeSo40И e nyӾ>q9.cbNyis'(&v,ez4Ђ9b_Z ^rW縢o C )z/0LݘjxϦ>~v L`S"F_ \i;ƣp4wwdum(1]mǥqͧ( 1?($"ԳGLk6= H.ftNúC'$rEG$\:#[;Z&q1 & T?եԧw=B'&vR U#1u0" ~Wx@}Ac ܰ^dNj">ŕoWPwGQ!D@k$"zYz:s}͟r_\_t¼'k7ԝK٩ ow.ԓCKMkX?͎Ubd/Ñu6ĭ'A|0lh-j,(uC P٨H:hF 2K}!*ޯnc$h}cMhe(V„/+xJ?Dx@V뉔8uE%q9U1W&L)02 ;y 2n1Zf,xGcUFʪgX8nU:%V(\)9Uu ņ1?s3BVN2O䈜^ npj+Ͷ tzx[Ŗӕly}S0.)%7E3)2~M1ŏq ^XVijg8tj|:rLV"AMq2Eh0EXݒB*)2w,ŲE!+dbmI.S%IK0^dB|i]mS_V*e_~lQrXNc'V*xb<'V艕=:E[t 6ҬM:ڤ͹6)K<8.K<8.op!COp?Op?Op?ME^HҬM&X8.9`X8.9`X?#%Ppb'͒'`wnzx T̸7| yd_9;6*d)nU-zB)g#4=%cl+=,(%nT(2H/ <6 tt+c~(Y/(K:n*JV$Zbleɼj/+ O0A4~@kygԾUHSG\gD1_&mQqJ5dFKeZZs3\>?4MBȅ*쒯_I#e^A43JuBS9IzA}f&ł$i0VnK h*#{ A^b]vS܌p셟E֑elw/~;#w a'> g:? ofbP\+ MìNoZv:;n ݧM2u$N7eErYOCtru2.*I$/CjxYtC Y4l] G= Yw@FcQ_a匿!{tøXOs `y=: dNVF7~"8P5ru$ ņ#2J 敽RcEmd ]Cļ mksU&i%>vnك0T9x<>#9ٽciNCڦCmSouF_M6cRJԍaӐ,jfSY%ݯQ۪(.(b*t2