|
PAPARAN RENCANA KERJA BEBERAPA PUSAT STUDI TERKAIT
PENGURANGAN RISIKO BENCANA (Sesi III)
Hari/tanggal : Rabu, 5 Maret 2008
Waktu :
10.00-12.00 WIB
Moderator : DR. Ir. Herdhata Agusta
Notulis
: DR. Ir. Hadi Sumarno, MS
Sebagai negara yang berada pada wilayah yang
secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis, merupakan wilayah rawan
bencana, akhir-akhir ini bangsa Indonesia seolah telah menjadi akrab dengan
bencana, baik bencana yang disebabkan oleh faktor lam maupun faktor non alam.
Penanganan bencana di tempat yang satu belum selesai, telah disusul bencana di
tempat yang lain. Berbagai bencana yang terjadi di Indonesia tersebut ada yang
berskala kecil, namun banyak yang berskala amat luas dan dahsyat seperti tsunami
di Aceh dan gempa bumi di Yogyakarta. Tsunami di Aceh pada 26 Desember 2004
menelan sekitar 132.000 korban meninggal. Bencana tersebut seolah mengawali
rangkaian bencana yang terjadi di Indonesia akhir-akhir ini. Tercatat setelah
bencana tsunami Aceh, berturut-turut terjadi bencana alam gempa dan tsunami Nias
(2005), gempa dan tsunami Jabar, Jateng, DIY (Mei 2006), gempa Sumatera Barat
dan Bengkulu (Maret dan September 2007), serta beberapa bencana kebakaran hutan
di Riau, Kalimantan Selatan dan Tengah. Dampak dari perubahan iklim juga sudah
mulai dirasakan di Indonesia, seperti adanya banjir, kekeringan, angin puting
beliung yang juga sudah mulai melanda di berbagai wilayah di Indonesia.
Lahirnya Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
merupakan bukti bahwa bangsa Indonesia telah menyadari pentingnya untuk
merumuskan penanggulangan bencana secara melembaga sehingga timbulnya bencana
jika memungkinkan dapat dicegah, jika bencana tersebut memang tidak dapat
dicegah, seperti gempa bumi, maka diupayakan agar kerugian baik korban jiwa
maupun materiil yang diakibatkan oleh adanya bencana dapat diminimalkan.
Undang-Undang tentang penangulangan bencana tersebut harus ditindaklanjuti,
dengan menyusun langkah-langkah konkret yang dituangkan dalam bentuk
peraturan-peraturan baik tingkat pusat maupun daerah sehingga dapat menjadi
pedoman bagi semua pihak dalam mengimplementasikan amanat Undang-Undang
tersebut.
Perguruan Tinggi, sebagai tempat berkumpulnya para ilmuwan di
berbagai bidang, yang tesebar di seluruh wilayah Indonesia, tentu saja turut
mengemban tanggung jawab dan berperan aktif untuk dapat membantu Pemerintah
dalam kegiatan penanggulangan bencana tersebut. Peran Perguruan Tinggi dapat
dimulai dari kegiatan pra bencana hingga pasca bencana. Pada fase pra bencana
yang terpenting adalah bagaimana bangsa Indonesia harus segera bangkit kepada
fenomena yang baru, yaitu melaksanakan pembangunan di segala bidang dengan
pempertimbangkan akan timbulnya risiko bencana sesuai dengan amanat
Undang-Undang Pasal 1, ayat 5. Khususnya pada kasus bencana non alam, faktor
yang terpenting adalah pencegahan timbulnya bencana. Salah satunya dengan
mencegah segala kegiatan yang yang dapat menimbulkan risiko timbulnya bencana.
Sedangkan untuk bencana alam yang tidak dapat dicegah, faktor yang terpenting
adalah bagaimana kegiatan mitigasi bencana dapat dilakukan secara efektif dan
efisien. Pada fase tanggap darurat dan pasca bencana, Perguruan Tinggi juga
dapat mengambil peran dalam penanggulangan bencana dalam bentuk kegiatan nyata
di lapangan maupun dengan jalan menjadikan lokasi bencana sebagai laboratorium
lapangan untuk kepentingan kajian uji tindak.
Salah satu nilai positif adalah
adanya keberagaman bidang ilmu yang tersebar di berbagai Perguruan Tinggi di
Indonesia, sehingga diharapkan secara bersama-sama dapat memberikan sumbangan
kepada bangsa ini dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana mulai dari
hulu sampai dengan hilir. Untuk itu, agar kontribusi Perguruan Tinggi dapat
maksimal, perlu dilaksanakan koordinasi antara Perguruan Tinggi dengan jalan
membuat jejaring, yang dengan adanya jejaring ini diharapkan masing-masing
Perguruan Tinggi dapat melakukan tukar-menukar informasi, atau membagi diri
dalam spesifikasi bidang keilmuan, sehingga masing-maisngnya dapat berkiprah
lebih optimal. Dalam rangka upaya pembentukan jejaring tersebut, maka dalam
momentum SEMINAR NASIONAL KESIAPSIAGAN PENANGGULANGAN BENCANA DI INDONESIA ini
dirasa perlu untuk menyediakan waktu khusus untuk membahas tentang upaya
pembentukan jejaring tersebut.
Dalam acara tersebut masing-masing perwakilan
dari perguruan Tinggi diminta untuk menyampaikan kertas kerja dalam bentuk
presentasi, atau dalam forum diskusi, dan atau dalam bentuk penyampaian
dokumen. Namun demikian bukan berarti perguruan tinggi lainnya yang tidak dapat
hadir dalam acara seminar ini tidak memiliki minat dalam kegiatan Penanggulangan
Bencana di Indonesia. Oleh karean itu, masih terbuka untuk memperluas jejaring
yang akan dibentuk ini kepada Perguruan Tinggi lainnya yang berminat dalam
kegiatan penangulangan bencana di Indonesia. Dari penyampaian kertas kerja
dapat diperoleh gambaran tentang kegiatan yang dilakukan oleh berbagai Perguruan
Tinggi yang berkesempatan hadir dalam kegiatan seminar yang diadakan di IPB.
1. Universitas Tanjungpura, Propinsi Kalimantan Barat
(DR. Rustamaji)
Tim dari Universitas Kalimantan Barat mengangkat
permasalahan tentang upaya mitigasi terhadap kemungkinan timbulnya bencana alam
di Kalimantan Barat. Potensi bencana di Kalimantan Barat antara lain (i)
perubahan iklim akibat pemanasan global, (ii) pengelolaan lingkungan yang buruk
dan eksploitasi alam yang tidak seimbang menyebabkan kerusakan lingkungan dan
bencana alam seperti; banjir, kekeringan dan kabut asap, (iii) abrasi pantai dan
kerusakan hutan mangrove, (iv) degradasi lingkungan dan pencemaran lingkungan
dari Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI), (v) degradasi lahan basah dan gambut
tropis, (vi) tanah longsor.
Mitigasi bencana dilakukan dalam rangka
mengurangi risiko banjir, kekeringan dan kabut asap antara lain: (i) peta rawan
bencana di DAS, informasi & penyuluhan publik terhadap perubahan iklim,
(iii) informasi & penyuluhan publik terhadap dampak perladangan berpindah.
Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko abrasi pantai dan
kerusakan hutan mangrove antara lain: (i) pembuatan peta rawan bencana di daerah
pesisir, (ii) pengumpulan data dan dampak abrasi di seluruh pantai, (iii)
penanaman kembali hutan bakau berbasis masyarakat, (iv) pembuatan model
sylvofisheri, (v) pengelolaan pesisir secara terpadu, dan (vi) informasi publik
& penyuluhan. Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi
risiko degradasi lingkungan dan PETI antara lain: (i) optimalisasi data base
lahan kritis, investigasi lahan kritis serta pengumpulan data primer dan
sekunder, (ii) perencanaan terpadu penanganan lahan kritis, (iii) pengendalian
timbulnya lahan kritis baru, (iv) informasi dan penyuluhan publik. Mitigasi
Bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko degradasi lahan basah dan
gambut tropis antara lain: (i) meninjau kembali strategi pengembangan lahan
basah di Kalimantan Barat, terutama bagaimana mempertahankan ekosistem tanah
gambut tersebut sehingga tetap dapat menyimpan air meski di waktu musim kemarau,
(ii) rencana strategis terpadu pengelolaan lahan basah dan gambut tropis.
Mitigasi bencana yang dilakukan dalam rangka mengurangi risiko tanah longsor
antara lain: (i) pengelolaan terpadu wilayah lereng, diantaranya dengan membuat
rencana tata ruang wilayah lereng, (ii) informasi publik dan
penyuluhan.
Secara khusus DR. Rustamaji juga mengungkapkan bencana kebakaran
hutan dan asap serta produk hukum terkait kebencanaan.
Kabut asap yang selalu
muncul di Kalimantan Barat, erat kaitan dengan adanya aktifitas "land clearing"
atau pembersihan lahan dan hutan dengan cara membakar. Selain itu, kegiatan
pembakaran di lahan bergambut untuk usaha pertanian, selain karena faktor alam
--terbakar karena panas matahari yang memang kecil kemungkinannya.
Sejak lama
diketahui, pembersihan lahan dengan cara bakar merupakan upaya praktis yang
dapat dilakukan perusahaan dalam menghemat pengeluaran biaya "land clearing".
Sementara bagi masyarakat, pembakaran lahan saat memulai pertanian, adalah untuk
meningkatkan kesuburan tanah gambut, sehingga mengurangi penggunaan pupuk yang
bernilai ekonomi tinggi.
Fakta di lapangan juga menunjukkan ada dua pengguna
lahan yang berpotensi membakar saat "land clearing", yakni perkebunan skala
besar seperti Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan sawit. Kemudian petani
atau peladang skala kecil pada luasan kurang dari dua hektar. Sebagian besar
lahan yang terbakar adalah lahan pertanian dan bukan hutan. Selain itu, sebagian
besar lahan yang terbakar dan menjadi penyebab asap tebal adalah lahan
gambut.
Menurut Pusat Penelitian Keanekaragaman Hayati dan Masyarakat Lahan
Basah Universitas Tanjungpura Pontianak, Kalimantan Barat memiliki ekosistem
rawa gambut yang diperkirakan mencapai 1,1 - 1,6 juta hektar atau 11,4 persen
dari luas wilayahnya. Kabupaten Pontianak, Ketapang dan Kapuas Hulu, merupakan
daerah yang memiliki lebih dari 300 ribu hektar gambut.
Ekosistem rawa
gambut, berperan penting bagi perekonomian dan perkembangan kehidupan. Fungsi
ekologi yang dimilikinya menghasilkan jasa lingkungan yang bernilai tinggi,
semisal sebagai pengatur suplai air tawar dan pemijahan berbagai spesies ikan
sungai. Namun hutan rawa gambut yang dikeringkan dan terbuka, sangat rentan
terjadi kebakaran dan dampak kerusakan ekosistem gambut, salah satunya
menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat karena polusi asap lintas
negara.
Penelitian Untan mengungkapkan bahwa kebakaran hutan dan lahan
gambut, telah menempatkan Indonesia sebagai negara terbesar ke-3 dalam
menyumbangkan emisi gas Carbon Dioksida (CO2) setelah Amerika Serikat dan China.
Sementara menurut Protokol Kyoto, CO2 merupakan salah satu gas rumah kaca
selain, CH4 (Metana) dan N2O yang menjadi penyumbang terbesar bagi pemanasan
global.
Menurut Konsorsium Anti Illegal Logging (KAIL) Kalbar, kebakaran
hutan bersumber pada tiga sebab utama, yakni manusia karena kesengajaan, manusia
karena kelalaian, dan peristiwa alam. Kebakaran hutan hanya dapat terjadi
apabila terdapat nyala api, sedangkan proses nyala api dapat berlangsung apabila
ada tiga unsur, yakni bahan bakar, udara dan sumber api. Masih menurut KAIL,
hasil penelitian yang dilakukan Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor
terhadap kebakaran hutan di Indonesia, menunjukkan sebagian besar asap yang
ditimbulkan dari lahan gambut yang berada di Kalbar, Kalimantan Tengah dan Riau.
Asap muncul karena pembakaran lahan gambut yang tidak sempurna. Jika, proses
pembakaran tidak sempurna dengan indikasi tingginya kadar air, maka muncul
asap.
Produk hukum
Selain melalui upaya sosialisasi,
penyuluhan, dan pembinaan dengan dana terkumpul dari tiga instansi --Dinas
Perkebunan, Kehutanan, dan Bapedalda-- hanya Rp 1 miliar, Pemprov Kalbar juga
telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No. 6 tahun 1998 tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan.
Peraturan Daerah tersebut,
mewajibkan setiap orang dan badan usaha yang berlokasi atau bertempat tinggi,
jalan di dalam dan/atau sekitar hutan dan lahan, hendaknya berhati-hati,
mewaspadai dan mencegah serta menghindari kegiatan yang mengakibatkan kebakaran
hutan dan lahan. Peraturan Daerah itu juga melarang setiap orang membuka lahan
dengan cara membakar, merusak/menghilangkan rambu-rambu peringatan dan
menyalakan api di sekitar hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Badan usaha, dilarang membuka lahan dengan cara membakar.
Pelanggar Perda
tersebut dapat dikenakan Pidana kurungan maksimal enam bulan dan denda maksimal
Rp. 50.000. Produk hukum lainnya yang bisa dipergunakan untuk menjerat pelaku
pembakaran hutan dan lahan adalah Peraturan Pemerintah No. 4 tahun 2001, tentang
Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan yang berkaitan dengan
Karhutla. Pada PP tersebut, setiap orang dilarang melakukan pembakaran hutan
dan/atau lahan. Pelarangan itu tertuang dalam Pasal 11. Peraturan Pemerintah itu
juga mewajibkan setiap orang mencegah terjadi kerusakan dan/atau pencemaran
lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan/Karhutla (pasal
12), menanggulangi Karhutla di lokasi kegiatan (pasal 17) dan melakukan
pemulihan dampak lingkungan hidup apabila mengakibatkan terjadinya Karhutla
(pasal 20).
Dalam Pasal 16 PP, menekankan kewajiban pejabat berwenang yang
memberi atau mengeluarkan izin usaha memperhatikan; kebijakan nasional tentang
pengelolaan hutan dan lahan sebagai sumber daya alam, kesesuaian lahan dengan
tata ruang, pendapat masyarakat dan kepala adat, dan pertimbangan dan
rekomendasi dari pejabat berwenang lainnya.
Pelanggar PP tersebut dapat
dikenakan sanksi administratif sesuai Undang-undang No 23 tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan memberi ganti rugi. Pelanggaran yang merugikan
orang lain atau lingkungan hidup, wajib membayar ganti rugi/atau melakukan
tindakan tertentu. Hakim dapat menetapkan uang paksa atas tiap hari
keterlambatan penyelesaian tindakan tersebut. Produk hukum lain yang juga
menjadi landasan dan dasar hukum bagi pelanggaran Karhutla, yakni UU No 18 tahun
2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2004 tentang
Perlindungan Hutan.
2. Universitas Soedirman Purwokerto dan Universitas Riau
(DR. Endang Hilmi)
Tim dari Unsoed bekerjasama dengan Tim dari
Universitas Riau membahas tentang desain tata ruang pesisir berbasis kelestarian
lingkungan, sebagai upaya untuk mengurangi dampak bencana alam. Salah satu
potensi bencana di daerah pesisir adalah (i) banjir akibat rob, (ii) aberasi
pantai yang sangat parah, (iii) interusi air laut, (iv) sedimentasi di
pelabuhan yang menyebabkan banyaknya kapal-kapal yang tidak dapat bersandar, (v)
hilangnya pulau-pulau kecil, (vi) terjadinya bencana alam tsunami.
Salah
satu tahap yang perlu dilakukan dalam mitigasi bencana adalah penilaian bahaya
(hazard assessment). Penilaian ini dibangun untuk menentukan apakah suatu
daerah atau wilayah sudah masuk ke dalam kategori sebagai daerah berbahaya, yang
dinyatakan dalam bentuk indeks kerawanan bencana. Langkah selanjutnya adalah
memberikan informasi tentang daerah-daerah yang beresiko terkena bencana kepada
masyarakat. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut selanjutnya dapat dibangun
konsep tata ruang berbasis kelestarian ekosistem serta mampu memitigasi bencana
alam.
Selanjutnya diungkapkan pula bahwa Pulau Jawa merupakan wilayah yang
rentan terhadap bencana alam. Sebagai pulau yang strategis dengan berbagai
aktivitas perekonomian yang menjanjikan, pemerintah membangun berbagai fasilitas
yang cukup fantastis di Pulau Jawa, mulai dari penyediaan kawasan industri,
perkantoran, transportasi, pariwisata hingga pemukiman mewah, yang sebahagian
besar didirikan disepanjang pesisir Jawa. Sayangnya, kegiatan pembangunan ini
tidak mempertimbangkan fisik Pulau Jawa yang luasnya hanya 7% dari total luas
daratan Indonesia. Akibatnya, Pulau Jawa tidak mampu menampung/memenuhi segala
kegiatan tersebut. Untuk mengatasinya, pemerintah membuat kebijakan reklamasi
serta berbagai bentuk konversi lahan untuk pemenuhan kegiatan pembangunan dan
investasi jangka pendek, yang mengakibatkan 47 lokasi di sepanjang Pantai Utara
dan Selatan Jawa telah dikonversi untuk berbagai peruntukan. Setidaknya dalam
kurun waktu 10 tahun terakhir, lebih dari 90 desa di sepanjang Pantai Utara
maupun Selatan Jawa terkena bencana abrasi. Bahkan, sebuah desa beserta 300
hektar lahan tambak masyarakat di Kabupaten Demak hilang akibat abrasi pasca
kegiatan reklamasi dan pembangunan break water di pelabuhan Tanjung Mas
Semarang.
Selain itu, intensitas bencana banjir dari tahun ke tahun terus
meningkat. Pada kurun waktu 1996 hingga 1999, setidaknya terdapat 1.289 desa
terkena bencana banjir. Jumlahnya semakin meningkat hingga lebih dari 100%
(2.823 desa) di akhir tahun 2003.
Data menunjukkan bahwa sedikitnya ada 63
Kabupaten/Kota yang berada di sepanjang Pantai Utara dan Selatan Pulau Jawa
dengan jumlah penduduk tidak kurang dari 74.910.306 jiwa (sekitar 65% dari total
penduduk Pulau Jawa). Jika dilihat tren pertumbuhan penduduk pesisir Jawa di era
90an hingga 2000an, maka pertumbuhan penduduk pesisir Jawa rata-rata sekitar
2,2% (lebih tinggi dari pertumbuhan penduduk rata-rata nasional). Peningkatan
jumlah penduduk yang cukup signifikan tersebut juga diikuti secara konsisten
oleh jumlah penduduk miskin yang kini mencapai 20% dari jumlah keseluruhan
penduduk pesisir Pulau Jawa.
Tabel Peningkatan Jumlah Penduduk Pesisir Jawa
No
|
Tahun
|
Jumlah Penduduk
|
| 1. |
1995 |
71.777.316 |
| 2. |
2000 |
72.853.207 |
| 3. |
74.910 |
306 |
Di Propinsi Jawa tengah, misalnya, tidak kurang dari 4 juta
masyarakat pesisir hidup dalam kemiskinan. Demikian juga di Propinsi Jawa Timur,
setidaknya sepertiga (33,86%) dari masyarakat desa yang tinggal di pesisir dalam
kondisi miskin. Bahkan, di Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Sumenep lebih dari
50% dari total jumlah penduduknya dalam kategori miskin. Selain itu, aktivitas
pembangunan di Pesisir Jawa juga berimplikasi buruk terhadap kehidupan
masyarakat pesisir. Kasus reklamasi Pantai Utara Jakarta seluas 2.700 Ha dengan
panjang 32 Km yang membentang dari Tangerang hingga Bekasi, telah menyebabkan
hilangnya perkampungan dan pekerjaan ribuan nelayan di Kanal muara Angke, Muara
Baru, Kampung Luar Batang, pemukiman di depan Taman impian Jaya Ancol serta
Marunda Pulo.
DR. Endang juga mengungkapkan pentingnya pemberdayaan
masyarakat dalam penanganan kerusakan sumberdaya alam. Penanggulangan kerusakan
lingkungan pesisir dan laut perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari
upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait
erat dengan keberadaan masyarakat pesisir, dimana mereka juga mempunyai
ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di sekitar,
seperti ikan, udang, kepiting, kayu mangrove, dan sebagainya, maka
penanggulangan kerusakan lingkungan pesisir dan laut yang berbasis masyarakat
menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan
kerusakan lingkungan pesisir dan laut berbasis masyarakat diharapkan mampu
menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik
sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut. Dalam hal ini, suatu
komunitas mempunyai hak untuk dilibatkan atau bahkan mempunyai kewenangan secara
langsung untuk membuat sebuah perencanaan pengelolaan wilayahnya disesuaikan
dengan kapasitas dan daya dukung wilayah terhadap ragam aktivitas masyarakat di
sekitarnya.
Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan
sebutan [[participatory management planning]], dimana pola pendekatan
perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari
atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip
pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar
implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.
3. Universitas Islam 45 Bekasi
Banjir Kota Bekasi
disebabkan oleh faktor alam, yaitu faktor iklim dan topografi dan faktor non
alam, yaitu terjadinya penurunan kapasitas saluran maupun hambatan aliran akibat
pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan lingkungan.
Banjir ini juga
terkait dengan banjir yang melanda Jabodetabek (Jakarta, Bogor,Tangerang, dan
Bekasi) di awal Februari 2007 mengingatkan kita pada banjir besar Februari 2002
yang nyaris menenggelamkan Kota Jakarta.
Saat itu,lebih dari separuh Kota
Jakarta tenggelam. Ribuan penduduk mengungsi dan pemerintah DKI Jakarta mendapat
”semprotan” masyarakat karena tak mampu mengantisipasi datangnya banjir
tersebut. Ternyata, lima tahun kemudian fenomena yang sama terulang kembali––
bahkan lebih dahsyat. Jumat, Sabtu, dan Minggu di awal Februari ini, Jakarta
nyaris tenggelam.
Lebih dari sepertiga kota Jakarta terendam air. Kondisi
banjir Februari 2007 lebih parah ketimbang Februari 2005. Daerah langganan
banjir seperti Kampung Melayu, Kalibata, Setiabudi,Tambora, dan lain-lain makin
dalam terendam. Bahkan, banjir 2007 makin luas lagi. Kota satelit Kelapa Gading,
misalnya, yang di tahun 2002 hanya terendam beberapa sentimeter, kini nyaris
tenggelam. Kelapa Gading nyaris jadi lautan.
Hal serupa terjadi di
Tangerang, Bekasi, Depok, bahkan Bogor. Di Tangerang, Bekasi, dan Depok banyak
perumahan elite yang berharga miliaran rupiah (yang promosinya tentu saja bebas
banjir), juga tenggelam. Bahkan di Kab Bogor sekali pun––wilayah yang menjadi
penyebab utama banjir Jakarta––sebagian tenggelam.Terutama di wilayah-wilayah
sempadan Sungai Ciliwung dan sungai kecil lain yang mengalir ke Jakarta.
Walhasil,banjir benar-benar hampir merata di wilayah Jabodetabek.
Sebetulnya fenomena banjir sudah ada di Jakarta sejak kota pantai di barat
Pulau Jawa ini dijadikan ibu kota negara. Bahkan, menurut catatan Alwi Shahab––
penulis sejarah Jakarta––banjir sudah ada sejak zaman Belanda. Namun, pemerintah
Belanda yang sudah berpengalaman ”membangun dan memelihara” kota yang terletak
di bawah laut dan rawan banjir, mampu mengantisipasi datangnya banjir di
Jakarta.
Kota Amsterdam, ibu kota Negeri Belanda, misalnya, terletak di bawah
permukaan laut. Negeri Belanda membangun bendungan dan kanal-kanal sedemikian
rupa sehingga kota tersebut terhindar banjir. Konsep pembangunan Kota Amsterdam
itulah yang kemudian diterapkan dalam membangun Jakarta. Untuk menghindari
banjir, Belanda membangun kanal-kanal,pintu-pintu air,dan memecah Kali
Ciliwung––kali terbesar yang mengalir ke dalam Kota Jakarta–– menjadi beberapa
sungai kecil. Belanda juga memelihara ribuan situ atau danau kecil yang ada di
Jakarta dan sekitarnya untuk menampung aliran air dari ”atas”––yaitu wilayah
Bogor, Puncak, dan Cianjur (Bopuncur). Begitu juga di pantai: Pemerintah Hindia
Belanda sengaja melestarikan hutan mangrove di pantai Jakarta untuk
mengantisipasi pasang laut Jakarta dan abrasi. Ribuan hektar hutan mangrove di
pantai Jakarta sengaja dipelihara Belanda untuk mengantisipasi datangnya banjir
dan badai laut, termasuk tsunami. Sejarah ”antisipasi banjir” kota Jakarta,
khususnya kanal-kanal dan pintu air masih bisa kita lihat sampai sekarang
seperti di Manggarai, Bogor, dan Depok.
Sedangkan situs sejarah hutan
mangrove dan danau-danau buatan kini nyaris tidak ada lagi. Hutan mangrove yang
ratusan ribu hektar di zaman Belanda kini tinggal 25 hektar di Kota Jakarta,
yaitu di Muara Angke––itu pun kondisinya sudah rusak berat. Sementara dari
ribuan situ yang ada di Jabodetabek, kini tinggal beberapa puluh yang asri.
Di bibir pantai, kini ada Taman Impian Jaya Ancol, hotel-hotel bintang
empat, perumahan mewah, mau dibebaskan? Butuh puluhan triliun. Walhasil, jika
Pemda DKI mau membebaskan Jakarta dari banjir–akibat kurangnya antisipasi di
masa lalu––niscaya butuh dana ratusan triliun rupiah. Dana sebesar itu nyaris
tak mungkin dipenuhi Pemda DKI. Karena itu, pusat tidak boleh tinggal diam.
Artinya, permasalahan Jakarta dan banjirnya itu jangan sampai dibebankan Pemda
DKI semata.
Adanya sumur resapan di setiap unit bangunan di Jakarta, niscaya
cukup lumayan untuk meredam tumpahan air dari rumah-rumah atau gedung-gedung
bersangkutan agar tidak mengalir secara liar sehingga menyebabkan banjir. Kedua,
pemulihan situ-situ yang ada di Jakarta dan sekitarnya. Bila perlu, situ-situ
yang diuruk pengembang, harus dikembalikan ke bentuk dan fungsinya semula.
Ketiga, pembangunan danau-danau buatan baru di dalam maupun luar kota Jakarta,
khususnya di Depok dan Bogor. Ini penting untuk menampung limpahan air hujan
dari ”atas” agar tidak mengalir langsung ke Jakarta.
Keempat, memperbanyak
kanal-kanal–– baik di dalam kota maupun di pinggiran kota, termasuk di Depok dan
Bogor. Kanal-kanal di luar kota dibuat untuk mengendalikan limpahan air dari
Bopuncur dan sekitarnya. Kelima,memperbanyak pintu-pintu air, baik di dalam
maupun di luar Jakarta. Tujuannya juga untuk mengendalikan air yang mengalir di
kanal-kanal tersebut.
Keenam, memperluas hutan kota untuk memperbanyak
daerah resapan dan konservasi air. Dan ketujuh, memperluas hutan mangrove di
pantai utara Jakarta. Yang terakhir ini terutama untuk mengantisipasi banjir
pasang laut, abrasi, badai, tsunami, dan lain-lain. Ketujuh, mereboisasi
hutan-hutan yang gundul di wilayah Bopuncur.
Memang mahal dan kompleks.
Karena itu butuh keseriusan, ketegasan, dan visi pemerintah, baik Pusat maupun
DKI––untuk membangun Jakarta agar bebas banjir. Di samping itu, perlu dukungan
politik dan finansial yang kuat agar permasalahan tersebut tidak berputar- putar
seperti pembangunan BKT yang tak kunjung usai.
Khusus terkait dengan Kota
Bekasi, dimana penanganan yang telah dilakukan masih bersifat sporadis, dengan
konsep gabungan antara pendekatan struktural dan non struktural serta
keterpaduan antara penanganan drainase makro yang menjadi wewenang pemerintah
pusat dan drainase mikro yang menjadi wewenang pemerintah kota Bekasi. Saran
pengembangan ke depan adalah: (i) perlunya dilakukan studi lebih lanjut untuk
mengetahui kapasitas semua bangunan silang pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek,
Jalan Arteri Jakarta – Karawang, Jalan Kereta Api Jakarta – Cikampek dan Saluran
Induk Tarum Barat/Kali Malang, (ii) perlunya dilakukan kajian yang lebih detail
tentang pengaruh backwater dari K. Bekasi terhadap sistem drainase Rawa Lumbu
dan Rawa Tembaga. Khusus sistem Rawa Lumbu. Dengan studi yang lebih detail
dapat dicari solusi yang tepat dengan menggabungkan bangunan pintu klep, pompa
dan kemungkinan tampungan di Karangkitri, (iii) perlunya dilakukan studi untuk
mengkaji kelayakan membuat tampungan di K. Buaran, K. Cakung hulu, Rawa Lumbu
dan Kampung Sepanjang Jaya, (iv) perlunya studi lebih lanjut untuk melihat
kelayakan dan membuat standar sumur resapan di kawasan Bekasi Selatan, (v)
perlunya studi kelayakan pembuatan waduk di anak kali Cileungsi Kabupaten Bogor
dalam kaitannya dengan pengendalian banjir K. Bekasi, (vi) perlunya dilakukan
penanaman pohon sepanjang tepi sungai untuk kepentingan penghijauan sekaligus
mengamankan bantaran sungai/saluran.
4. Universitas Gajah Mada
Berdasarkan pengalaman
dari bencana di DI Yogyakarta, Tim dari Universitas Gajah Mada menyajikan kertas
kerja “Menuju Masyarakat Tanggap Bencana: Belajar dari Bencana di D.I.
Yogyakarta”. Beberapa ancaman bencana di Yogykarta antara lain gempa bumi,
banjir, letusan gunung berapi, tanah longsor, angin ribut, dan kebakaran.
Disamping itu, bencana non alam dan sosial seperti wabah penyakit dan konflik
masyarakat, juga tetap menjadi ancaman bagi kehidupan masyarakat.
Strategi
Penanggulangan Bencana yang utama adalah menghilangkan sama sekali atau secara
signifikan mengurangi kemungkinan terjadinya bencana. Jika tidak dapat
dilakukan, maka strategi berikutnya adalah mengurangi besarnya dampak dan
keganasan bencana dengan mengubah karakteristik ancaman atau mendeteksi potensi
bencana (peringatan dini), atau dengan memperbaiki unsur struktural dan non
struktural masyarakat. Bila dengan menggunakan strategi ini bencana tetap tidak
dapat diminimalisasi, maka strategi terakhir adalah mempersiapkan pemerintah dan
masyarakat agar dapat merespon bencana dengan tepat dan efektif sehingga
kerugian dapat dikurangi. Strategi ini mencakup upaya meningkatkan kapasitas
masyarakat untuk dapat secara cepat memulihkan diri setelah terjadi bencana dan
membangun kembali sambil menguatkan diri untuk menghadapi kemungkinan terjadinya
bencana di masa mendatang. Dengan demikian strategi penanggulangan bencana tidak
terbatas pada masa tanggap darurat dan pemulihan pasca bencana saja, tetapi juga
ada upaya untuk membangun ketangguhan masyarakat untuk menghadapi ancaman, yang
salah satunya dapat dilakukan dengan menerapkan pendidikan kebencanaan.
Bencana alam sering kali dianggap sebagai sesuatu yang harus terjadi. Gempa
bumi, erupsi gunung api, tanah longsor, gelombang pasang, kekeringan, banjir dan
lainnya merupakan kondisi alam yang melekat pada bumi kita. Sampai saat ini,
manusia belum mampu menghentikan munculnya bahaya tersebut. Bukan hanya karena
kekuatannya yang luar biasa, melainkan juga karena waktu terjadinya sulit
ditentukan secara tepat.
Dipaparkan pula bahwa berbagai peristiwa bencana
alam menunjukkan bahwa ukuran suatu bencana alam sangat besar sehingga manusia
tidak memiliki makna terhadap bencana tersebut. Namun di sisi lain, manusia
mempunyai kemampuan untuk mengenali dan memahami bencana tersebut. Tindakan
tersebut merupakan salah satu upaya untuk menekan tingkat kerugian yang
ditimbulkan akibat terjadinya bencana alam, atau sering disebut sebagai bagian
dari manajemen bencana.
Tindakan manajemen bencana merupakan bagian penting
dan strategis bagi aksi kemanusiaan. Karena itu, tujuan manajemen bencana alam
adalah meningkatkan kesadaran umat manusia akan bahaya bencana alam. Melalui
manajemen ini, masyarakat diberikan pemahaman yang lebih baik mengenai bencana
alam sehingga dapat menekan jumlah korban jiwa dan harta benda melalui kemampuan
teknologi dan manajemen.
Pembangunan kemampuan penanganan bencana ditekankan
pada peningkatan kemampuan masyarakat, khususnya masyarakat pada kawasan rawan
bencana agar secara dini dapat mengurangi ancaman tersebut. Upaya ini umumnya
berpangkal pada tindakan penumbuhan dan pemberdayaan kemampuan masyarakat dalam
menangani serta menekan jumlah korban jiwa maupun harta benda akibat
bencana.
Untuk mencapai kondisi tersebut, perlu langkah-langkah pengenalan
jenis bencana alam, pemetaan daerah rawan, zonasi daerah bahaya bencana dan
prakiraan risiko, pengenalan sosial budaya masyarakat daerah rawan bencana,
penyusunan prosedur dan tata cara penanganan bencana, pemasyarakatan kesiagaan
dan peningkatan kemampuan penanggulangan bencana, mitigasi fisik, dan
pengembangan teknologi penanggulangan bencana alam. Perlu ditekankan pula
rangkaian kegiatan tersebut di atas dilakukan secara partisipatoris, bersama
oleh dan untuk masyarakat, bukan sekedar oleh para ahli dan aparat
pemerintah.
Selanjutnya diungkapkan bahwa pada manajemen bencana--khususnya
terhadap bantuan darurat--dikenal dua model pendekatan yaitu pendekatan
konvensional dan pendekatan pemberdayaan. Perbedaan kedua pendekatan tersebut
terutama terletak pada cara melihat kondisi korban, taksiran kebutuhan,
kecepatan dan ketepatan, fokus pada bantuan yang diberikan serta target
akhir.
Pada pendekatan konvensional, korban dianggap tidak berdaya dan
membutuhkan barang yang harus kita berikan. Terhadap kebutuhan itu pun harus
ditaksir secara cepat dan umum. Dalam pendekatan ini, kebutuhan dianggap begitu
mendesak sehingga kecepatan dan efisiensi adalah prioritas, tidak ada waktu
untuk melibatkan masyarakat setempat. Fokus utama dari pendekatan ini adalah
benda fisik dan material dengan tujuan akhir adalah agar keadaan kembali normal
seperti sebelum terjadinya bencana alam.
Sebaliknya, pada pendekatan
pemberdayaan, korban merupakan manusia yang aktif dengan berbagai kemampuan dan
kapasitas. Dengan demikian, penaksiran kebutuhan dapat dilakukan seksama dengan
memperhatikan kapasitas yang ada. Karena itu, pendekatan ini menekankan bahwa
sejak awal sudah harus mempertimbangkan dampak jangka panjang dari bantuan luar
yang mengalir serta harus menghormati gagasan dan kapasitas yang ada pada
masyarakat setempat.
Yang perlu ditekankan pada pendekatan pemberdayaan ini
adalah walaupun kita memberikan benda-benda fisik dan material yang dibutuhkan,
pemberian itu tetap harus mendukung kapasitas dan sisi sosial atau kelembagaan
serta sisi sikap atau motivasi masyarakat setempat. Tujuan utama dari pendekatan
pemberdayaan ini adalah mengurangi kerentanan dalam jangka panjang dan untuk
mendukung peningkatan kapasitas masyarakat lokal.
Penelitian PSB UGM
menyebutkan bahwa dalam manajemen penanggulangan bencana juga dikenal adanya dua
mekanisme. Pertama, mekanisme internal, yaitu pola penanggulangan bencana yang
dilakukan unsur-unsur masyarakat di lokasi bencana, baik berupa keluarga,
organisasi sosial, dan masyarakat lokal. Mekanisme itu dikenal sebagai mekanisme
penanggulangan bencana secara alamiah. Kedua, mekanisme eksternal, yaitu
penanggulangan bencana dengan melibatkan unsur-unsur di luar unsur-unsur yang
terlibat dalam mekanisme internal.
Apabila diperhatikan, penanggulangan
bencana saat ini umumnya menggunakan pendekatan konvensional dan dilakukan
dengan mekanisme eksternal. Rencana kegiatan penanggulangan bencana (pada
tahap-tahap pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat, rehabilitasi,
hingga rekonstruksi) lebih mempsisikan masyarakat yang terkena bencana sebagai
objek.
Pelaksanaan rangkaian penanggulangan bencana selama ini nampak kurang
melibatkan masyarakat yang terkena bencana dan tidak memperhatikan potensi
masyarakat yang menjadi korban. Jika dicermati lebih jauh lagi, perlengkapan
baku dalam kegiatan manajemen terdiri dari perlengkapan operasional yang mungkin
aneh buat masyarakat. Padahal, sangat mungkin, masyarakat setempat dengan
kearifan lokal yang mereka warisi turun-temurun telah memiliki seperangkat alat
yang lebih tepat guna bagi mereka.
Adalah kewajiban semua pihak untuk membuat
masyarakat yang rentan lebih berkapasitas. Dengan tujuan, membuat masyarakat
yang rentan mampu mengatasi semua ancaman agar tidak menjadi bencana. Kapasitas
masyarakat yang kuat akan menempatkan ancaman tetap sebagai ancaman, tidak
sebagai bencana yang meluluhlantakkan semua perikehidupan masyarakat.
Tentu
sangat tidak manusiawi dan tidak bijak bila penanggulangan bencana alam justru
berdampak meninggalkan masyarakat lokal, menisbikan keberadaan mereka karena
tidak sesuai dengan keinginan pelaku penanggulangan bencana. Karena itu,
manajemen bencana berbasis masyarakat harus dilakukan dengan mekanisme internal,
yaitu mendudukkan masyarakat sebagai subjek. Manajemen itu tidak menempatkan
masyarakat pada posisi lemah, bodoh, dan salah .
Metode partisipatif
merupakan salah satu pendekatan yang dapat dilakukan untuk mendukung mekanisme
internal. Wujud nyata dari konsep ini adalah perlunya lembaga-lembaga
pemerintah, swasta dan swadaya masyarakat mendukung proses peningkatan potensi
yang ada, sekaligus upaya mengurangi kerentanan mereka. Namun, setelah
masyarakat memiliki potensi yang cukup, biarkan masyarakat
menentukan.
Berdasarkan beberapa pengalaman UGM, perlu segera dilakukan
identifikasi sembari memberikan dukungan kepada masyarakat korban bencana alam.
Upaya identifikasi riil tersebut dilakukan agar dapat secara tepat melakukan
langkah-langkah berikutnya.
Langkah-langkah implementasi harus meliputi
tahapan-tahapan, pertama, menganalisa kebutuhan jangka pendek untuk memperingan
dampak bencana pada saat itu. Kedua, menganalisa potensi masyarakat serta
membangun potensi dalam menghadapi bencana di masa mendatang. Ketiga, menyiapkan
desain/model penanganan bencana di masa mendatang. Dan keempat, mempersiapkan
data advokasi untuk desain penataan kawasan dan penanganan masalah yang mungkin
muncul pascabencana alam.
Pemahaman masyarakat terhadap karakter bencana
merupakan jaminan investasi keselamatan hidup di masa depan, mengingat
pengalaman sejarah peristiwa bencana lebih banyak menyisakan kepiluan dan
penderitaan. Sekalipun peristiwa bencana di Indonesia merupakan kejadian yang
selalu berulang, namun begitu mudahnya masyarakat melupakan dahsyatnya akibat
yang ditimbulkan. Hal ini terutama terdapat pada peristiwa bencana yang siklus
kejadiannya cukup lama, sementara upaya untuk menyediakan media bagi
pembelajaran bencana untuk masyarakat belum terencana dengan baik. Akibatnya
pada setiap kejadian bencana masyarakat selalu panik dan tidak pernah siap.
Salah satu hal yang perlu dilakukan adalah memasyarakatkan pendidikan
kebencanaan sehingga mampu memberi jaminan investasi bagi keselamatan hidup
manusia di masa depan. Khusus di Di Yogyakarta, visi penanggulangan bencana
Hamemayu Hayuning Bawono mampu menjiwai kebangkitan masyarakat menuju budaya
yang penuh dengan kedamaian dan ketahanan tinggal di daerah rawan
bencana.
5. Universitas Islam Indonesia
Tim dari UII
melaksanakan program rekonstruksi dengan menerapkan bentuk bangunan tahan
gempa. Berdasarkan pengalaman di lapangan ternyata masih banyak masyarakat yang
kurang memahami makna bangunan tahan gempa. Sadar akan potensi bencana gempa
dan kondisi bangunan hunian tersebut, CEEDEDS UII bekerja sama dengan berbagai
pihak dari dalam dan luar negeri sedikit demi sedikit telah memulai
mensosialisasikan bangunan tahan gempa BARRATAGA di sekitar wilayah gempa di
Pulau Jawa. Karena keterbatasan dan kendala di sana-sini, tentu usaha ini masih
jauh dari berhasil, namun paling tidak telah berupaya memulai pentingnya
kesadaran akan gempa. Tidak jarang, di beberapa forum diseminasi ini, sepi dari
peminat dan hanya dipandang sebelah mata, hanya karena gempa belum pernah ada
(di Yogyakarta). Sebagian hasil dari usaha ini dapat dibuktikan dengan masih
tegak berdirinya beberapa rumah tahan gempa yang telah berhasil dibangun di
wilayah Bantul, sementara bangunan sekitarnya mengalami keruntuhan.
Gempa
yang melanda Yogyakarta dan sebagian Jawa Tengah telah menimbulkan kerusakan
yang sangat parah, lebih dari 6000 orang tewas, dan ribuan rumah rusak berat,
terutama di Kabupaten Bantul, Kabupaten Klaten dan sebagian Kabupaten Sleman.
Dari pengamatan di lapangan bangunan yang rusak terutama karena tidak mengikuti
kaedah engineering, terutama tidak didesain tahan gempa.
Bangunan-bangunan
lama yang menggunakan kayu dan bambu sudah digantikan dengan bangunan dinding
bata yang berat tanpa perkuatan yang memadahi. Bangunan yang berat akan menerima
gaya inersia (gaya yang ditimbulkan gempa) yang lebih besar daripada bangunan
yang ringan. Bangunan dari batu-bata tanpa perkuatan yang memadahi akan bersifat
getas dan mudah runtuh. Pengalaman menunjukkan bangunan dari kayu/bambu justru
lebih tahan gempa karena bangunan tersebut lebih ringan dan daktail (liat).
Teknik pembuatan bangunan kayu/bambu merupakan warisan nenek moyang kita
yang sudah teruji selama ratusan tahun. Nenek moyang kita selalu meng “upgrade”
manakala bangunan tersebut rusak kena gempa dan mencoba teknik-teknik baru, dan
ini berlangsung selama ratusan tahun sampai bentuk yang sekarang ini. Mereka
cukup teliti dalam membangun, terutama pada bagian sambungan-sambungan antar
elemen bangunan.
Menurut UII, Konsep bangunan tahan gempa pada dasarnya
adalah upaya untuk membuat seluruh elemen rumah menjadi satu kesatuan yang utuh,
yang tidak lepas/runtuh akibat gempa. Penerapan konsep tahan gempa antara lain
dengan cara membuat sambungan yang cukup kuat diantara berbagai elemen tersebut
serta pemilihan material dan pelaksanaan yang tepat.
Dalam paparannya UII
juga menyatakan bahwa membangun bangunan yang dapat menahan beban gempa adalah
tidak ekonomis. Oleh karena itu prioritas utama dalam membangun bangunan tahan
gempa adalah terciptanya suatu bangunan yang dapat mencegah terjadinya korban,
serta memperkecil kerugian harta benda. Dari hal tersebut pengertian bangunan
tahan gempa adalah:
Bila terjadi Gempa Ringan, bangunan tidak boleh
mengalami kerusakan baik pada komponen non-struktural maupun pada komponen
strukturalnya.
Bila terjadi Gempa Sedang, bangunan boleh mengalami
kerusakan pada komponen non-strukturalnya (plafond runtuh, dinding retak) akan
tetapi komponen struktural (kolom, balok, sloof) tidak boleh rusak.
Bila
terjadi Gempa Besar, bangunan boleh mengalami kerusakan baik pada komponen
non-struktural maupun komponen strukturalnya, akan tetapi jiwa penghuni bangunan
tetap selamat, artinya sebelum bangunan runtuh masih cukup waktu bagi penghuni
bangunan untuk keluar.
Bersatu Kita Teguh Bercerai Kita Runtuh,
Menyatunya antar elemen dalam suatu bangunan akan mereduksi kerusakan bangunan
yang terkena gempa.
Rumah dan bangunan (baru) sebaiknya dibuat dengan
konstruksi tahan gempa yang sesuai dengan lokasinya. Pahamilah prinsip sederhana
konstruksi tahan gempa, misalnya: rumah yang terdiri dari bahan ringan dan
fleksibel, seperti rumah kayu dengan fondasi kokoh ke dalam tanah akan lebih
tahan gempa dibandingkan rumah tembok berkualitas rendah tanpa konstruksi
penyangga yang dapat menahan goyangan ke kiri dan kanan. Usahakan tidak
mendirikan bangunan terlalu dekat apalagi di atas jalur patahan, terutama untuk
bangunan fasilitas umum, seperti: rumah sakit, hotel tinggi, dan
sekolah.
Tatalah barang-barang di dalam rumah agar tidak membahayakan kalau
ada gempa, misalnya: tidak menaruh barang-barang berat di atas dimana kalau
diguncang akan jatuh dan menimpa orang di bawah, memaku lemari berat ke dinding
agar tidak tumpah ke depan, tidak memasang lampu gantung yang berat.
Upaya
yang paling berat adalah aspek “rekonstruksi pemahaman” masyarakat atas gempa
dan prinsip bangunan tahan gempa itu sendiri. Mengingat luas wilayah dan jumlah
penduduk yang sangat besar, upaya ini tentu akan menjadi lebih berat ketimbang
upaya rekonstruksi fisik atas hunian mereka. Kesadaran untuk berfikir dan
bersikap atas resiko gempa bukanlah sesuatu yang hanya diingat jika gempa baru
saja terjadi namun harus menjadi program tetap pemerintah baik melalui media
formal seperti sekolah, kelurahan dan sebagainya hingga melalui program-program
LSM. Sehingga dengan demikian bersikap tanggap gempa akan selalu ada di daerah
rawan gempa tersebut.
6. Institut Teknologi Surabaya
Selama ini ITS
telah aktif terlibat dalam penanganan bencana yang tejadi di Jawa Timur, DI
Yogyakarta, dan Jawa Tengah, termasuk melakukan pemetaan dan sosialisasi melalui
poster dan media massa, yang menekankan kepda penanggulangan bencna berbasis
komunitas lokal. ITS juga sudah memiliki Jejaring Sistem Pengelolaan bencana
Alam yang bekerjasama dengan Pemerintah Jepang.
Dipaparkan pula pengalaman
ITS dalam melakukan penelitian dan pendampingan terhadap bencana lumpur
lapindo.
Bencana semburan lumpur panas Lapindo merupakan satu fenomena yang
menyedot banyak perhatian masyarakat nasional maupun internasional. Secara
kasar, kasus Lapindo penuh dengan nuansa politis, dan hebatnya lagi, dalam kasus
ini sejumlah akademisi, aktivis, dan partai politik yang biasanya lantang
menyuarakan "penderitaan rakyat" menjadi tidak terdengar.
Semburan lumpur di
Sidoarjo satu setengah tahun yang lalu, secara spesifik memunculkan permasalahan
sosial yang cukup berat terkait dengan kehidupan korban semburan lumpur di
daerah pengungsian. Akibat peristiwa ini, masyarakat telah kehilangan harta
benda berupa rumah, kehilangan pekerjaan, kehilangan akses pendidikan dan
informasi, ketidakpastian sarana kesehatan, potensi konflik yang besar
antarpengungsi, serta kehidupan psikologis yang penuh tekanan dan mengarah pada
stres dan keputusasaan yang berkepanjangan.
Pendekatan penanganan bencana
tidak pernah melibatkan aspek-aspek pengetahuan lokal dalam penanganan bencana.
Lebih buruk lagi, masyarakat kita sangat gampang terkonstruki bahwa penanganan
masalah bencana selalu merupakan tugas pemerintah. Seiring dengan berkembangnya
teknologi dan modernisasi sistem penanganan bencana, ada satu hal, yaitu
penanganan bencana secara tradisional sering kali dilupakan.
Sistem mitigasi
bencana secara tradisional yang berupa ceceran pengetahuan lokal sudah tidak
difungsikan kembali. Padahal, sebagian besar yang terkena bencana justru
orang-orang kecil yang tidak memiliki kemampuan untuk mengakses informasi
modern.
Dengan memakai komponen-komponen tradisional seharusnya jumlah
korban dapat ditekan. Maka, upaya penanganan bencana perlu direncanakan dengan
melibatkan tiga aktor, yaitu pemerintah, pihak swasta (Lapindo Brantas Inc), dan
masyarakat. Tanggung jawab sosial sektor swasta harus dipertegas dengan produk
hukum dan perundang-undangan, hak-hak sosial masyarakat perlu dijamin, dan
regulasi peran pemerintah perlu diperkuat.
Pada situasi yang demikian,
ketika tekanan sosial yang muncul menyebabkan stres, sikap apatisme, kecewa dan
kegagalan mengontrol emosi secara berkepanjangan, akan menimbulkan sebuah
fenomena semakin meluasnya dampak sosial. Hal-hal tersebut pada dasarnya dapat
memicu timbulnya tindakan kriminal.
Pada kasus Lapindo, gerakan massa (warga
desa dan warga Perumtas 1) masih sporadis. Artinya sampai saat ini belum ada
kesepahaman antarkorban Lapindo sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa korban lumpur
Lapindo tidak memiliki posisi tawar yang kuat. Gerakan yang dilakukan cenderung
tidak terorganisasi dengan baik. Lemahnya posisi tawar dari masyarakat karena
pemerintah sebagai pemegang regulasi, korporat (pihak pengusaha yang dirugikan),
partai politik, dan akademisi sebagai kelas ketiga tidak menunjukkan dukungan
pada korban. Jika pemerintah sudah dianggap tidak mampu menjembatani aspirasi
warga, ketiga kelompok yang lain seharusnya berperan.
Respons pemerintah
terhadap keberadaan warga korban Lapindo sangatlah lambat. Upaya yang telah
dilakukan seharusnya meliputi tiga hal, yaitu periode rescue (reaktif), relokasi
korban bencana, dan penanganan pasca relokasi. Ketiga respons ini memberi
gambaran sekaligus mengenai problema sosial warga yang secara tidak langsung
berguna dalam penentuan penanganan masalah.
Periode rescue memang telah
dilaksanakan oleh pemerintah dengan melakukan evakuasi dan upaya penyelamatan
dari rendaman lumpur. Saat periode inilah kemudian muncul adanya ide relokasi.
Dengan tujuan mengendalikan ekses negatif yang mungkin timbul dari korban
lumpur, relokasi merupakan satu-satunya hal yang dapat dilakukan pada saat itu.
Hal yang menarik, relokasi oleh pemerintah sepertinya hanya dirancang
sementara dan ini kemudian menjadi masalah baru, di antaranya menimbulkan dampak
sosial yang lain. Dengan kata lain, relokasi hanya bersifat sementara dan tidak
akan mampu berjalan dengan semestinya.
Buruknya tempat relokasi justru
menjadi lahan baru timbulnya masalah sosial. Secara otomatis pemerintah tidak
memiliki perencanaan yang matang. Saat ini yang bisa dilaksanakan hanyalah
memperbaiki kondisi tempat pengungsian, memberikan akses terhadap tersedianya
sarana kesehatan dan pendidikan yang lebih memadai, serta membuat regulasi baru
untuk memenuhi tuntutan warga (upaya pemberian kompensasi harus diberikan
menganut prinsip keadilan dan kesejahteraan warga). Hal ini penting mengingat
isu yang berkembang mengarah kepada tindakan anarkisme dn pembangkangan sipil
telah menjadi wacana baru dalam rasa frustasi dan keputusasaan warga korban
lumpur.
7. Universitas Trisakti
Tim dari Trisakti telah
turut mengambil peran dalam masalah kebencanaan dengan jalan melakukan kajian
tentang aspek kebencanaan, serta dengan perperan secara praktis membantu
penanganan korban bencana.
Universitas Trisakti juga pernah melakukan
penanganan korban bencana. Dimana berdasarkan lesson learn yang didapat hal
yang sangat mendesak dilakukan adalah masalah kesehatan dan bantuan sosial
karena menyangkut jiwa manusia, baru kemudian keamanan serta aspek
lainnya.
Berdasarkan pengalaman di lapangan terungkap bahwa pelayanan
kesehatan dan bantuan sosial yang akan diberikan kepada korban bencana kelak
harus dilakukan lebih baik lagi dengan memadukan kedua langkah
tadi.
Berdasarkan pengalaman di lapangan selama ini, pelayanan kesehatan dan
bantuan sosial dalam berbagai bentuk bencana masih perlu ditingkatkan meskipun
telah ditempuh dengan baik.
Bencana alam dan konflik antaretnis yang rawan
terjadi di Indonesia bukan saja mengorbankan nyawa, melainkan merusak tempat
tinggal maupun bangunan penting lainnya. Bahkan, menurut pengalaman Universitas
Trisakti saluran air bersih dan kotor ikut terganggu sehingga kehidupan penduduk
yang mengalami bencana tersebut menjadi tidak layak dan akhirnya mengurangi mutu
kesehatan mereka akibat kotornya lingkungan.
Diungkapkan pula bahwa kemampuan
para korban bencana di lokasi penampungan dalam memperoleh pangan maupun
kebutuhan pokok lainnya terbatas, terutama akibat musim kering yang
berkepanjangan.
Pada akhirnya menurut pengalaman di lapangan, menurut
Universitas Trisakti perlu adanya langkah penanggulangan bencana secara
universal, yang isunya antara lain menyebutkan adanya korelasi kemiskinan dengan
bencana, sebagai contoh faktor keterpaksaan mendasari masyarakat miskin
menempati lokasi rawan bencana seperti di daerah yang mudah kebanjiran, terjadi
longsor, atau dilanda letusan gunung berapi.
Hasil Diskusi
Dalam konstruksi rumah tinggal tahan
gempa yang diusulkan oleh Tim dari UII sudah mempertimbangkan aspek kekuatan,
kesehatan dan lingkungan, serta berbasis lokal. Dalam implementasinya secara
praktis dapat dilakukan oleh tukang tradisional, serta secara akademis
disinergikan dengan kegiatan Kuliah Kerja Nyata bagi mahasiswa teknis.
Selanjutnya di dalam diskusi dipertegas bahwa pemanfaatan tukang dari masyarakat
harus tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Menanggapi masalah
kebencanaan ditinjau dari aspek sosial, dirasakan bahwa kajian dari aspek
sosial, seperti metode penanganan konflik sosial, community development masih
sangat terbatas. Oleh karena itu, ke depan perlu kajian lebih mendalam terkait
dengan aspek sosial tersebut.
Di Propinsi Sumatera Barat, khususnya
Universitas Andalas, telah menyikapi masalah kebencanaan di Indonesia dengan
melakukan peningkatkan kapasitas kepakaran dalam aspek kebencanaan, yaitu dengan
mengupayakan studi lanjut dengan mengambil fokus kepada aspek
kebencanaan.
Agar ada koordinasi antara Perguruan Tingi, maka perlu wadah,
semisal Asosiasi Pengurangan Risiko Bencana, paling tidak ada semacam mailing
list untuk dapat bertukar informasi. Dengan demikian, bagi para peserta yang
belum mendapat kesempatan mempresentasikan kertas kerjanya pada saat seminar
ini, dapat menyampaikan kertas kerjanya melalui media yang disepakati dalam
seminar ini.
KESEPAKATAN PEMBENTUKAN FORUM & PENUTUPAN (SESI
IV)
Hari/tanggal : Rabu, 5 Maret 2008
Waktu
: 10.00-12.00 WIB
Moderator : DR.
Ir. Euis Sunarti, M.Si
Sambutan & Penutupan : DR. Syamsul Ma’arif,
M.Si
KaLakHar Bakornas PB menekankan bahwa secara umum yang bertanggungjawab
terhadap penanggulangan bencana adalah (i) Pemerintah, (ii) Masyarakat, (iii)
Dunia Usaha. Peran Pemerintah dalam melaksanakan penanggulanagn bencana di
Indonesia harus kuat. Perguruan Tinggi sebagai salah satu untus dari masyarakat
juga memiliki tanggungjawab dalam menyelesaikan masalah penanggulangan bencana
di Indonesia. Pendapat dari kalangan akademis terkait dalam penanggulangan
bencana di Indonessia harus dirumuskan dan distandarkan.
Dalam
implementasinya, Perguruan Tinggi dapat mengambil peran baik dalam penusunan
naskah akademik maupun secara praktis di lapangan. Secara akademis Pergurun
Tinggi dapat berperan dalam penyempurnaan Rencana Aksi Nasional penanggulangan
bencana atau rencana aksi daerah, termasuk didalamnya berkaitan dengan
perencanaan penganggaran yang sesuai dengan komponen dan daerah masing-masing.
Secara praktis, perguruan Tinggi ditantang sejauhmana mampu melahirkan inovasi
yang secara praktis dapat diimplementasikan di lapangan.
Selain itu, harapan
Ketua Pelaksana Harian Bakornas PB kepda Perguruan Tinggi diharapkan adalah agar
dapat melakukan kerjasama secara terkoordinir dengan Pemerintah Daerah, yang
secara riil dapat diwujudkan melalui peran aktif dalam Tim Pengarah BPBD yang
salah satu unsurnya dalah dari dunia akademis.
Sesi ini menyepakati
dibentuknya Forum Perguruan Tinggi dalam upaya Pengurangan Risiko Bencana
sebagai media komunikasi dan tukar informasi antar pusat studi terkait PRB di
Indonesia. Langkah pertama yang akan dilakukan adalah pembuatan mailing list
dalam upaya melengkapi working paper dari masing-masing pusat studi untuk dimuat
dalam prosiding seminar. Langkah berikutnya diharapkan dapat teridentifikasi
kegiatan dan penelitian yang telah dan akan dilakukan pusat-pusat studi serta
dapat disusun database tim peneilti terkait PRB. Biodata peneliti dan kertas
kerja masing-masing Pusat Studi direncanakan untuk di-upload dalam Portal
Bakornas PB.
|