|
PAPARAN DAN DISKUSI SESI II
Hari/tanggal : Rabu, 5 Maret 2008-03-30
Waktu
: 13.30-16.00
Moderator : DR. Ir. Rilus Kinseng,
MA.
Notulis : DR. Ir. Lailan Syaufina, MS
Pemakalah
:
1. DR. Yusman Syaukat, M.Sc (IPB). Analisis Economic Valuation
dalam Perencanaan Pembangunan Berbasis Resiko Bencana
2. DR. I Wayan
Sengara (ITB). Kajian Risiko dalam Mitigasi Bencana
3. DR. Dirhamsyah
(Unsyiah). Berbagi pengalaman penanganan bencana di Aceh
I.
Paparan Analisis Economic Evaluation dalam Perencanaan Pembagunan Berbasis
Risiko Bencana oleh DR. Yusman Syaukat, MSc.
DR. Yusman Syaukat
mempresentasikan betapa pentingnya aspek penilaian ekonomi dalam masalah
penanganan bencana. Karena kerugian bencana dapat bersifat Direct losses dan
Indirect losses.
Sebagai contoh pentingnya perhitungan ekonomi adalah
dalam kasus sewa hutan yang tertuang dalam Perpres No. 2 Tahun 2008. Kasus
tersebut merupakan contoh menarik bila perhitungan terhadap sumberdaya alam
tidak dilakukan maka akan berdampak kepada kerusakan sumberdaya alam yang
selanjutnya berpotensi menimbulkan bencana baik berupa tanah longsor, banjir
maupun erosi.
Ketetapan yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Penggunaan Kawasan Hutan, Nomor 2 Tahun
2008, dianggap terlampau murah. Pemerintah memutuskan harga hutan dengan
mengizinkan pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang, energi,
infrastruktur telekomunikasi, dan jalan tol dengan tarif hanya Rp 1,2 sampai
dengan 2,4 juta per hektar. Tentu saja harga ini terlalu murah jika dibuat per
meter, yaitu hanya Rp 102 dan Rp 240 per tahun, lebih murah dari harga pisang
goreng yang sekarang berkisar Rp 300-500 per potong. Bandingkan pula murahnya
harga 1 hektare lahan hutan, sama dengan harga 1 meter persegi tanah di kawasan
menengah di Jakarta. Andaikan lahan itu di Jakarta--walaupun di bawahnya tidak
ada lahan tambang--satu hektarenya akan berharga Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,4
miliar.
Lalu, berapa harga yang pantas untuk nilai hutan sehingga
diperoleh angka yang tepat dan bertanggung jawab? Dalam kondisi seperti
sekarang, ketika semua orang sudah pandai berhitung, dengan kepentingan yang
berbeda, harga ini akan sangat bervariasi karena perbedaan persepsi. Selama ini
para pengambil kebijakan di bidang kehutanan, misalnya, hanya menghitung hasil
hutan melalui rente ekonomi kayu (log). Hal ini karena ekonomi pasar tidak
menghargai ranah publik yang lain, seperti nilai air sungai yang mengalir,
fungsi hutan sebagai regulasi iklim, penyedia tanaman obat-obatan, dan sumber
stok genetik, serta nilai-nilai yang tidak tampak lainnya. Karena itu, selama
tidak ada nilai jual yang konkret yang menghasilkan pemasukan dan pendapatan
negara, perhitungannya pun akan diabaikan.
Di lain pihak, akibat
hilangnya fungsi-fungsi tersebut, masyarakat mulai sadar, sebesar apa pun
pendapatan yang diperoleh pemerintah, ketika terjadi bencana lingkungan, harga
tersebut ternyata tidak mampu membawa penawar dan mengembalikan kehidupan
mereka. Belum lagi biaya eksternalitas yang harus ditanggung oleh penduduk
akibat limbah industri dan pertambangan yang mengakibatkan penurunan jasa
ekosistem baik secara lokal maupun global.
Orientasi para pengambil
keputusan di bidang kehutanan semacam ini--meminjam kata Emil Salim--masih
berorientasi pada pembangunan konvensional yang antroposentris. Menyadari
kesenjangan itu, para ahli lingkungan melakukan pendekatan penghitungan nilai
ekonomi (valuasi ekonomi) terhadap hutan alam dan ekosistem alami yang ditinjau
dari berbagai aspek. Secara teoretis, menghitung nilai ekonomi sumber daya
dapat dilakukan dengan berbagai masukan. Pertama, nilai langsung, yaitu
nilai-nilai ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan, misalnya
perolehan ikan, daging, kayu bakar, bahan bangunan, tumbuhan obat, dan rumput
serta tumbuhan yang dapat dimakan oleh ternak.
Kedua, nilai tidak
langsung. Misalnya kontrol banjir, kesuburan tanah, penyerap karbon atau
regulasi iklim, air minum, rekreasi, dan wisata alam, termasuk jasa misalnya
pengamatan burung, jasa biologi seperti pengontrol hama, dan keberadaan serangga
penyerbuk. Ketiga, perhitungan juga dilakukan untuk nilai pilihan masa depan,
yaitu sebagai sumber obat, sumber daya genetik, wawasan biologi, dan suplai air.
Dan keempat, nilai kehidupan, misalnya perlindungan keanekaragaman hayati,
memelihara budaya penduduk lokal, melanjutkan proses evolusi, serta
ekologi.
Berdasarkan penilaian ini, setiap daerah dan kawasan tentu akan
berbeda-beda. Karena itu, valuasi ekonomi lingkungan biasanya mengambil jalan
tengah untuk tidak memberikan kompensasi yang dipukul rata, dengan dan
mempertimbangkan dampak ekologi yang dapat dikaitkan oleh pembangunan pada
potensi dan kajian nilai-nilai ekonomi di daerah sekitarnya. Karena itu, apabila
peraturan ini dilakukan secara nasional, ketentuan lain hendaknya memberikan
keleluasaan kepada aturan di bawahnya berupa peraturan daerah dan peraturan
menteri secara lebih terperinci dengan melihat berbagai pertimbangan ekologis
yang turut dihitung.
Hendaknya kita belajar, ketika harga tersebut
dihadapkan pada persoalan lingkungan yang tengah melanda kita, seperti tanah
longsor, banjir, kehilangan fungsi hutan sebagai regulasi ekosistem, bahkan dari
peristiwa lumpur Lapindo yang ketika terjadi kerusakan dan bencana, harga yang
diterima pasti tidak sebanding. Karena itu, wajarlah jika ada penolakan dari
beberapa pemerintah daerah dalam penetapan harga tersebut. Sebab, pemda mulai
sadar, masyarakat di daerahlah yang menjadi korban akibat kebijakan yang dibuat
oleh pemerintah pusat.
Sejak awal ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun
2004 tentang Pertambangan di Hutan Lindung oleh Presiden Megawati yang kemudian
menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004, masih segar di ingatan kita perdebatan yang
berpihak pada kebijakan untuk mengorbankan alam sebagai subyek dan sumber
pendapatan ekonomi instan. Para pencinta lingkungan masih dapat berharap ada
lagi skema lain yang bisa diandalkan untuk benar-benar memperketat penambangan
di hutan lindung tersebut dengan peraturan ketat. Bahkan Departemen Kehutanan
berjanji ingin memperketat peraturannya antara lain dengan meminta penambang
membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyediakan tanah lain kepada
Departemen Kehutanan, menanggung biaya reboisasi, dan mereklamasi kawasan hutan
lindung yang telah dipergunakan tanpa menunggu berakhirnya kegiatan penambangan.
DR. Yusman juga menyatakan bahwa sudah banyak anjuran para ahli ekologi
terkait perhitungan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam, dimana dalam
mengambil prinsip perhitungan ini, pertimbangan harus diadakan berdasarkan
analisis biaya-manfaat (cost-benefit) dengan menghitung segala jasa ekosistem
yang ada di kawasan tersebut. Namun, dalam prakteknya, cara perhitungan
ekonomi-ekologi ini sangat sulit dihitung karena biaya dan manfaat selalu
berubah dan sulit diukur.
Pada akhirnya, Dr Yusman juga menyatakan bahwa
ada sebenarnya ada kepedulian dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang
kini cenderung kritis dan menahan diri dan mengaplikasikan prinsip pencegahan.
Pada prinsipnya--untuk situasi yang tidak stabil dengan alam yang sensitif
seperti Indonesia--prinsip kehati-hatian lebih baik diterapkan. Bila perlu,
lebih baik berbuat keliru dengan terlalu berhati--dan membatalkan sebuah
proyek--daripada membuka kemungkinan terjadinya bencana di masa
depan.
II. Paparan Kajian Risiko dalam Mitigasi Bencana oleh DR. I
Wayan Sengara
Karakteristik fisik utama dalam kajian risiko mitigasi
bencana menyangkut penyebab (alam atau ulah manusia), frekuensi (berapa sering
terjadi), dan durasi (sangat cepat seperti kejadian ledakan, atau sangat lama
seperti banjir dan epidemi).
Kecepatan onset bisa muncul mendadak hingga
sedikit atau tidak ada pemberitahuan yang bisa diberikan, atau bertahap seperti
pada banjir (keculi banjir bandang), memungkinkan cukup waktu untuk
pemberitahuan dan mungkin tindakan pencegahan atau peringanan. Ini mungkin
berulang dalam periode waktu tertentu, seperti pada gempa bumi.
Luasnya
dampak bisa terbatas dan mengenai hanya area tertentu atau kelompok masyarakat
tertentu, atau menyeluruh mengenai masyarakat luas mengakibatkan kerusakan
merata pelayanan dan fasilitas.
Potensi merusak adalah kemampuan penyebab
bencana untuk menimbulkan tingkat kerusakan tertentu (berat, sedang atau ringan)
serta jenis (cedera manusia atau kerusakan harta benda) dari kerusakan.
DR. I
Wayan Sengara juga mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai tingkat erentanan
terutama dalam hal: tata ruang kurang, izin bangunan tdk terkontrol, bangunan
tdk tahan gempa
Sehingga ada keterkaitan erat antara aspek teknologi dan
manajemen bencana. Manajemen bencana berangkat dari keterbatasan manusia dalam
memprediksi dan menghadapi bencana, berupa strategi dan kebijakan dalam
antisipasi, pencegahan, dan penanganan bencana. Tujuannya, mencegah, memprediksi
dan mengantisipasi bencana sebatas kemampuan serta meminimalkan kerugian. Proses
manajemen bencana melibatkan empat tahapan, yaitu mitigasi, kesiapsiagaan
(preparedness), tanggapan (response), dan pemulihan (recovery).
Mitigasi
merupakan pencegahan dampak bencana sampai pada tahap minimal. Kebijakan
mitigasi dalam manajemen bencana ini adalah sebuah kebijakan jangka panjang,
bersifat strukural maupun non struktural.
Kebijakan yang bersifat
struktural menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus
untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang
bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk
memprediksi terjadinya gelombang tsunami.
Sedangkan kebijakan non struktural
meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural
lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang
tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko
terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan
evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin
ditimbulkannya.
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang
bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya.
Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko
terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan penegakan
perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang
sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan
dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar
diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah
yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan
untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana
pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa
depan.
Dalam tahap preparedness disusun rencana aksi yang harus dilakukan
apabila bencana terjadi. Kebijakan preparedness yang biasa dilakukan untuk
mengantisipasi terjadinya bencana adalah pelatihan terhadap petugas medis dalam
memberikan pertolongan pertama, pembangunan dan pelatihan sistem peringatan akan
terjadinya bencana yang dikombinasikan dengan tempat tinggal darurat dan rencana
evakuasi, penyediaan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam keadaan
darurat, dan lain sebagainya.
Berbagai peristiwa bencana yang terjadi
akhir-akhir ini di Indonesia, semakin menunjukkan pentingnya penyusunan rencana
aksi yang diperlukan guna meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan akibat
terjadinya bencana.
Dibutuhkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang
kuat, serta kemampuan membangun komunikasi dan melakukan pendekatan yang efektif
dengan masyarakat di daerah rawan bencana. Tujuannya untuk membantu warga dalam
melakukan antisipasi dan menyusun rencana yang diperlukan bila bencana terjadi.
Pendekatan dan komunikasi yang akan dibangun dengan warga setempat harus
memperhatikan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat sehingga
mampu menghasilkan hubungan yang bersifat saling percaya antara pemimpin dan
warga masyarakat setempat.
Untuk mendukung rencana aksi ini, kunci utamanya
adalah koordinasi, yang telah terbukti menjadi kelemahan kita selam ini.
Diharapkan setiap pihak dapat saling berhubungan dalam suasana yang kondusif,
serta saling mengisi dan memanfaatkan kekuatan masing-masing agar dapat
meminimalkan risiko kerugian.
Dijelaskan juga bahwa tak kalah penting adalah
tersedianya sumberdaya yang dibutuhkan untuk terlaksananya rencana aksi ini.
Juga perlu diperhatikan mekanisme penyaluran sumberdaya yang dibutuhkan tersebut
dan otoritas mana saja yang harus dilibatkan dalam proses penyalurannya.
Sumberdaya yang disalurkan harus dipastikan tepat sasaran dan dimanfaatkan
secara optimal dan transparan. Peluang bagi partisipasi seluruh komponen
masyarakat harus dibuka seluas-luasnya, dengan cataatan tetap harus ada
koordinasi.
Tahapan berikutnya adalah tahapan response, yang melibatkan
mobilisasi tenaga emergency yang dibutuhkan untuk memberikan pertolongan
pertama, seperti tenaga medis, polisi, dan tenaga sukarelawan. Tenaga emergency
terlatih yang didukung oleh rencana aksi yang disusun pada tahap sebelumnya
memudahkan koordinasi upaya penyelamatan. Pada tahap ini kemampuan tenaga
emergency menjadi sangat penting, karena mereka dituntut untuk memberi bantuan,
bukan hanya secara fisik dan medis, tetapi juga memberikan dorongan yang
bersifat psikologis. Perlu dibuka peluang yang seluas-luasnya bagi tenaga
emergency yang mampu dan bersedia untuk berpartisipasi dalam penanggulangan
bencana ini. Dalam situasi ini tugas pemimpin adalah membantu koordinasi
tenaga-tenaga emergency yang ada sehingga mereka dapat bekerja sebagai sebuah
tim yang saling mendukung.
Tahap terakhir adalah tahap recovery, yaitu
bagaimana membangun kembali daerah yang terkena bencana agar pulih kembali.
Usaha recovery berkaitan dengan pembangunan bangunan dan aset yang hancur,
terutama infrastruktur vital. Diantaranya menghitung nilai kerugian yang
diderita akibat bencana dan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali.
Tahap recovery ini juga saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali manajemen
bencana yang telah diterapkan, sebagai masukan untuk menerapkan manajemen
bencana yang lebih baik. Tahap recovery ini juga merupakan peluang emas untuk
melakukan perubahan dalam aspek-aspek kehidupan lainnya. Misalnya banjir dan
longsor membuka peluang untuk membenahi tata wilayah dan masalah penggundulan
hutan. Bukankah orang lebih bersedia menerima perubahan apabila terjadi
peristiwa buruk yang menimpa mereka dan memaksa mereka melakukan perubahan?
Manajemen bencana bukan hanya tindakan kuratif setelah bencana terjadi
saja, tetapi juga berupa tindakan preventif berupa antisipasi dan action plan.
Dan tidak dapat hanya bertumpu kepada kebijakan yang bersifat struktural belaka,
tetapi mesti melibatkan pula kebijakan non struktural. Semoga kekurangan kita
kali ini dapat kita evaluasi untuk menyusun manajemen bencana yang lebih
baik.
III. Paparan Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana di Aceh
oleh DR. Dirhamsyah (Unsyiah).
Sebagai pembicara terakhir, DR.
Dirhamsyah dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh memaparkan pengalaman
terjadinya bencana di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dan upaya penanganannya.
Diungkapkan bahwa penanggulangan dan bantuan bencana Tsunami di Aceh perlu
mekanisme. Pemerintah sudah menetapkan mekanisme penanggulangan bencana
itu.
Pertama, tanggap darurat, tahap awal penanganan bencana berupa
penyelamatan melalui penampungan, penyediaan makanan, obat-obatan, air bersih
dan pakaian yang dilaksanakan oleh departemen terkait seperti Departemen Sosial,
Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum.
Setelah tanggap darurat selesai, tahap rehabilitasi fisik dan non fisik.
Masing-masing departemen ini bekerja sesuai bidang kerja masing-masing misalnya
untuk makanan (Depsos), obat-obatan (Depkes) dan lain-lain.
Instansi-instansi
tersebut di tingkat nasional di bawah koordinasi Badan Koordinasi Nasional
(Bakornas) Penanganan Bencana dan Pengungsi yang diketuai Menkokesra. Di tingkat
Provinsi Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) yang diketuai Gubernur dan di
tingkat Kabupaten ada Satuan Pelaksana (Satlak) yang diketuai Bupati. Untuk
penanganan Bencana Aceh, dibentuk 7 posko yaitu Posko Aceh (membawahi Rumah
Sakit Umum di Aceh), Posko Halim, Posko Deplu, Posko Depsos, Posko Depkes dan
Posko Utama Medan.
DR. Dirhamsyah juga berbicara masalah mitigasi dan
manajemen bencana. Definisi mitigasi adalah proses mengupayakan berbagai
tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negative bencana yang akan
terjadi. Mitigasi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan
masyarakat.
Banjir dan tanah longsor, kalau diperhatikan merupakan fenomena
alam yang rutin datang seiring perubahan musim dari kemarau ke penghujan. Namun
intensitasnya makin tahun terasa makin parah. Walaupun fenomena banjir dan tanah
longsor di daerah pegunungan dan gelombang pasang di daerah pesisir merupakan
hal yang berulang setiap tahun, tetapi tetap saja terasa minim antisipasi.
Bencana alam sekarang tidak hanya diakibatkan air dan tanah. Angin juga sering
menimbulkan malapetaka. Kedahsyatan puting beliung, mampu menyapu semua yang ada
di permukaan tanah.
Dalam paparan selanjutnya DR. Dirhamsyah menyoroti
masalah penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana alam adalah perkara
kemanusiaan, sehingga menjadi tanggung jawab setiap manusia untuk saling
membantu. Tetapi tetap di pundak pemerintah tanggung jawab paling besar untuk
menanganinya. Selanjutnya dijelaskan pula adanya UU No. 24 Tahun 2007 tentang
Penanganan Bencana dan hubungannya dengan kesiapan daerah. Sebagai contoh DR.
Dirhamsyah mengungkapkan peran kantor Kesbang Linmas.
Umumnya, Kantor Kesbang
Linmas (Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat) aktif dalam menanggulangi
setiap kejadian bencana alam, yang tangannya bias sampai tingkat kecamatan.
Pertanyaannya, apakah setiap Kantor Kesbang Linmas tingkat kabupaten sudah
melakukan mitigasi daerah yang rawan bencana alam di wilayah kerja mereka? Sudah
siapkah untuk mengantisipasi apabila terjadi bencana alam?
Antisipasi
misalnya mulai dari yang paling sederhana yaitu pendirian posko pada tingkat
kecamatan, sampai yang kadang menjadi masalah yaitu pola kordinasi antarpihak
yang terkait. Sudah saatnya bupati menengok sesaat ke instansi dibawahnya.
Apakah sudah melakukan mitigasi bencana alam di wilayah kerja mereka. Kalau
tidak dilakukan, maka pihak lain yang akan mengambil simpati korban bencana alam
tersebut. Tentunya, untuk kepentingan politik masa yang akan datang.
IV. DISKUSI
Pertanyaan
1:
Bagaimana peran iptek dalam menangani masalah kebencanaan, karena
seringkali terjadi hambatan dalam masalah penanganan logistic. (Sutrisno,
Universitas Jember)
Jawaban
DR. Wayan Sengara : Teknologi
menjadi satu kebutuhan yang mutlak dalam penanganan bencana. Sebagai contoh
terjadinya bencana di Nangroe Aceh Darussalam.
Ketika bencana gempa dan
tsunami terjadi di Aceh pada 26 Desember 2004, tidak banyak orang tahu apa yang
sebetulnya terjadi. Badan Meteorologi dan Geofisika hanya mencatat gempa dengan
kekuatan 6,5 pada skala Richter (9 skala Richter menurut US Geology Service).
Media massa baru tersadar betapa dahsyat musibah yang terjadi beberapa jam
kemudian.
Keterlambatan ini diakibatkan putusnya hampir seluruh infrastruktur
telekomunikasi karena adanya kerusakan jaringan dan banyaknya karyawan
perusahaan penyedia fasilitas umum tersebut yang hilang. Listrik padam, telepon
tidak dapat digunakan.
Pers cepat hadir untuk melakukan peliputan, namun
terkendala cara pengiriman data, baik teks, gambar, apalagi video. Gambar dan
data harus dibawa melalui kurir ke kota terdekat, Medan, dan baru dikirimkan
secara digital ke seluruh penjuru dunia.
Perlahan, infrastruktur
telekomunikasi dipulihkan. Telkom, Indosat, dan Telkomsel berupaya memperbaiki
jaringan mereka. Prioritas utamanya adalah sambungan suara, terutama dengan
teknologi wireless (GSM/CDMA) yang relatif lebih cepat dapat diselenggarakan dan
mampu melayani wilayah yang luas.
Bila akses suara bisa cepat
diselenggarakan, tidak demikian dengan transmisi data. Suara saja tidaklah cukup
untuk menampilkan kondisi Aceh yang sesungguhnya, dibutuhkan transmisi data,
utamanya melalui internet. Akses internet melalui saluran telepon kabel (Data
Over Voice/DOV) dirasakan lamban karena kapasitasnya sangat
terbatas.
Sementara akses broadband seperti ADSL atau HDSL jelas tidak
tersedia karena hancurnya kabel primer telepon dan adanya keterbatasan jalur
(trunk) ke luar Aceh.
Bencana Aceh juga membawa hikmah, teknologi internet
terbukti mampu menyebarkan data dan informasi secara digital ke seluruh penjuru
dunia secara cepat, bahkan real time dalam bentuk multimedia.
Penanganan
bencana ini merupakan pekerjaan besar. Lebih dari 200 ribu korban dan ratusan
ribu pengungsi serta masalah logistik, penyaluran bantuan menjadi hal yang
sangat vital. Sudah menjadi rahasia umum bahwa bantuan dari seluruh dunia hanya
tertumpuk di sudut Bandara Halim ataupun Polonia dan juga di Iskandar Muda.
Bantuan terus mengalir, namun di lapangan banyak pos pengungsian yang
kekurangan.
Pertanyaan 2:
Apakah aspek kerentanan menjadi
begitu signifikan dalam penanganan bencana? Bagaimana penanganan bencana di
Aceh, kenapa hingga saat ini masalah pengungsi ?dan kebutuhan logistic
sepertinya belum tuntas (Setyawinarno, UII
Yogyakarta).
Jawaban
Bencana alam yang terjadi di Aceh dan
Sumatera Utara merupakan salah satu bencana yang terbesar terjadi di millennium
ketiga, sudah semestinya dapat ditangani secara modern atau setidaknya perlu
adanya manajerial dalam penanganannya. Berita yang ada, baik dikoran maupun
media elektronik menggambarkan bahwa pasca bencana yang sudah memasuki seminggu
lebih ini belum menunjukkan adanya koordinasi yang tepat atau efisiensi
penanggulangan bencana.
Memang kualitas dan kuantitas dampak dari bencana ini
jauh dari yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun di era komputerasi yang
serba digital ini mestinya penanganan bencana haruslah lebih mampu untuk
menangani problema yang terjadi setelah bencana secara efektif dan efisien,
dengan bantuan berbagai disiplin ilmu. Masalah-masalah yang kemudian timbul
setelah bencana diantaranya yaitu:
1. Langkah apa yang mesti diambil oleh
pemerintah atau lembaga berwenang sebagai pemegang kendali pemerintahan di
negara ini.
2. Bagaimana hirarki & struktural pemegang koordinasi tim
relawan, mulai dari yang tertinggi, kemudian tingkat propinsi, kabupaten hingga
yang paling rendah yang berada di lapangan.
3. Bagaimana sebaiknya
pendistribusian bantuan mulai dari air, makanan, obat-obatan, tim medis, tim
sukarelawan, pakaian serta bahan bantuan lain yang mendukung dan sangat
dibutuhkan.
4. Bagaimana metode evakuasi yang tepat untuk setiap wilayah
yang terkena bencana
5. Bagaimana pembagian tugas dan koordinasi seluruh
relawan yang dikirim, sehingga setiba di lapangan mereka sudah mempunyai
gambaran apa yang akan mereka kerjakan disana, dan tidak ada lagi yang merasa
paling berperan atau mempunyai posisi yang lebih tinggi dari yang lain, sehingga
para relawan tahu batas kewajibannya di lapangan dan dapat menjalankan perannya
masing-masing.
6. Bagaimana perencanaan, pelaksanaan
restrukturisasi/perbaikan infrastruktur di wilayah bencana, dengan mendata
kerusakan akibat bencana terlebih dahulu.
Perbaikan sarana dan prasarana
dilaksanakan setelah pengevakuasian dan penyelamatan korban selesai, namun ada
beberapa sarana dan prasarana umum yang harus segera ditangani/perbaiki, seperti
jaringan telekomunikasi dan listrik, jalan utama dan jembatan, rumah
sakit/puskesmas dan sarana-prasarana umum penting lainnya, seperti posko baik
kesehatan, pengungsian, bantuan, dan lainnya. Melihat contoh bencana yang
terjadi di Aceh, dampak bencana, kerusakan dan jumlah korban yang sedemikian
besar membutuhkan penanganan yang cepat, efesien dan terkoordinasi.
Indonesia sudah semestinya mempunyai satu kementerian setingkat departemen,
yang tugasnya sebagai pemegang kendali tertinggi dalam penanganan setiap adanya
bencana nasional. Bencana nasional yang terjadi di Aceh bukan tidak mungkin akan
kembali terjadi mengingat negara kepulauan Republik Indonesia memiliki tingkat
kerawanan bencana alam yang tinggi. Dari lima pulau besar Indonesia, hanya pulau
Kalimantan yang relatif stabil dari bencana alam. Kelembagaan Saat ini, lembaga
atau badan yang mengkoordinasi penanggulangan pasca bencana, adalah Bakornas PBP
(Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi),
Basarnas (Badan Search and Resque Nasional), dan PMI (Palang Merah Indonesia).
Beberapa pihak biasanya turut membantu seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia), organisasi pecinta alam (Wanadri, Mapala UI, dan lainnya), serta
sejumlah Partai Politik beserta LSM (kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan).
Besarnya potensi bantuan yang diberikan lembaga/organisasi/masyarakat umum baik
dalam negeri maupun luar negeri serta pihak-pihak lain dalam menangani bencana
alam, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini bantuan untuk Aceh, membutuhkan
koordinasi yang kuat dan bersih agar bantuan dapat sampai sesuai dengan
tujuannya. Koordinasi yang baik dan bersih terlihat pada posko bantuan Aceh,
dimana bantuan tercatat, diaudit dan disalurkan sesuai dengan kondisi di
lapangan.
Pertanyaan 3:
Kita perlu menyatukan persepsi atau
kepahaman kita tentang risiko, komponennya terdiri dari apa saja?, bagaimanakah
proses mengkaji risiko tersebut?, kelebihan apa sajakah dari komponen kajian
risiko ITB? trend hazard menjadi risiko? (Didik, UPN
Yogyakarta)
Jawaban
Harus sepakat tentang pemahaman R, V and H.
Kapasitas dinilai, lebih ke engineering judgement, dibangun dalam tingkat
vulnenerability tertentu. Peta-peta risiko ada dimana-mana di berbagai
instansi. Oleh Bakornas mau diseragamkan, agar dapat menjadi acuan di seluruh
Indonesia (DR. Dirhamsyah).
Di Aceh, banyak pihak yang berperan (NGO).
Telah dilakukan beberapa kegiatan, antara lain pelatihan untuk jurnalis, top
simulasi kontingensi oleh Pemda Aceh, dimulai dengan hal kecil. Dinas
Pendidikan, ada anak-anak yang tidak berseragam, tidak ditegur sekolah, takut
NGO. Sifatnya unik, modifikasi dengan local wisdom. Melalui proses yang agak
panjang. Banjir Jakarta, ramai dibicarakan. Setelah reda, tidak dibicarakan.
Masalahnya, kaitannya dengan bopuncur, SRO tinggi, kapasitas air di Jakarta
rendah. Perlu ada kerjasama dengan daerah lain, tidak mementingkan ego
masing-masing. Peraturan No.50 tahun 2005 tentang kerjasama antar daerah (DR.
Yusman).
Pertanyaan 4:
Contoh kasus, lumpur lapindo. Perguruan
tinggi sudah memberi peringatan, tetapi tidak didengarkan, menunggu korban
sampai 13 orang. Lumpur memporakporandakan geologist. DPR, mau memutuskan
statusnya sebagai bencana alam atau tidak. Kita tidak belajar dari kesalahan.
Apabila statusnya sebagai bencana alam, pajak harus dibayar masyarakat. Fakta
menunjukkan bahwa politik lebih didepan dibanding IPTEKS. Bangunan yang jadi
mahal untuk direnovasi (Amin Widodo, ITS).
Jawaban
DR. Yusman
S: Kasus lapindo. Kasus pembiaran, sehingga menjadi besar dampaknya apabila
bencana datang. Law enforcement seringkali tidak dilaksanakan. Sehingga harus
ada kebijakan komprehensif antara upaya mitigasi hingga penanganan masalah
pengungsi, termasuk aspek ganti rugi.
Dari sisi ekonomi sumberdaya
penanganan kasus lapindo membutuhkan komitmen semua pihak, terutama dari sisi
penangangan aspek sosial. Bagaimanapun peran pemerintah sebagai regulator amat
diperlukan.
Sebagai contoh berapa harga ganti rugi yang tepat untuk
korban yang terkena dampak. Apakah hanya memperhitungkan nilai jual tanah saja,
ataukah termasuk nilai bangunan ataukah malah menghitung manfaat intangible
seperti kehilangan produktifitas kerja, kenaikan angka sakit hingga opportunity
cost yang hilang. Disinilah pentingnya perhitungan ekonomi sumberdaya terhadap
kerugian yang diderita masyarakat, sehingga kompensasi dapat diperoleh secara
memuaskan semua pihak.
Pertanyaan 5:
UU No 24 2007, pasal 25
setiap daerah perlu membentuk kelembagaan daerah. Hal ini bertentangan dengan
PP 41 yang mempersempit kelembagaan di daerah. Hal ini merupakan kelemahan dan
persoalan normatif. Pemerintah/LSM selalu melihat koordinasi dari segi action.
Dari segi hukum lingkungan, koordinasi kewenangan hukum. Tidak mungkin ada
kesetaraan antara pemerintah, daerah dan pusat (Jimmy Pelo,
Undana).
Jawaban
DR. Dirhamsyah: Salinan UU No 24/2007
mendefinisikan, ”bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan
faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, mengakibatkan
timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan
dampak psikologis
Kelemahan paling mendasar UU No 24/2007 adalah tidak
memberi ruang atau definisi kausalitas bencana untuk interaksi atau keterkaitan
antara yang alami dan buatan manusia. Secara empiris, ini bertentangan karena
ada yang dikenal sebagai ”bencana antara”. Peristiwa yang satu men-triger yang
lain. Bisa saja kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya yang tidak
menjalankan prinsip kehati-hatian men-trigger kejadian alam yang ekstrem. Misal,
eksploitasi hutan memicu mudahnya banjir. Sebaliknya, peristiwa alam seperti
gempa bisa memicu kecelakaan kebakaran seperti gempa Kobe 1995 atau kecelakaan
nuklir di Jepang setahun silam.
Pertanyaan 6:
Apakah PT sudah
berapa kali membicarakan tentang bencana? Apalagi yang akan dilakukan secara
bersama-sama, secara nasional maupun di lingkup PT yang bersangkutan? isu PRB
sebagai kontribusi PT dalam penanganan bencana? (Rudy,
UI)
Jawaban
DR. Wayan: ketiadaan konsensus atas bencana di
Sidoarjo ternyata mengakibatkan biaya transaksi tinggi. Namun, keputusan tentang
penanggung jawab bencana Sidoarjo adalah bukan semata-mata putusan hukum.
Diperlukan keputusan politik karena lepas dari faktor kausalitas yang tidak
pasti karena keterbatasan sains dan ketidakpastian pengetahuan, ada situasi
obyektif menunjukkan, jumlah rakyat miskin di Sidoarjo yang terjadi dalam dua
tahun terakhir membutuhkan keberpihakan politik dari penguasa di DPR maupun
eksekutif.
Melemparkan tanggung jawab kepada sains yang tidak pasti
adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan rakyat. Dan sains
hendaknya dimandatkan untuk tidak merampas mandat pengambilan keputusan yang
bersifat politik. Kepastian keberpihakan dari negara diperlukan dalam
menyelesaikan ketidakpastian hidup dan penghidupan rakyat di Sidoarjo yang
semakin tak menentu.
Pertanyaan 7:
Nuansa lebih pada tanggap
darurat. Tema: PRB. Mungkin bisa lebih banyak pada vulnerability, bagaimana
menekan kerentanan. Biasanya dengan kajian ekonomi lebih didengar dibandingkan
dengan lainnya sebagai contoh isu susu formula yang gaungnya lebih besar (Asep
Sapei, IPB)
Jawaban
DR. Dirhamsyah: pengelolaan bencana yang
efektif memerlukan kombinasi empat konsep yaitu atas semua bahaya, menyeluruh,
terpadu, masyarakat yang siap. Semua bahaya, maksudnya aturan yang disetujui
dalam merancang mengatasi semua bahaya, alam dan ulah manusia. Dari pada
mengembangkan rencana dan prosedur berbeda untuk masing-masing bahaya, rancangan
tunggal pengelolaan harus dibuat dan digunakan dalam menghadapi semua bahaya
yang dihadapi masyarakat.
Tambahan Jawaban DR. Wayan: kajian risiko
mengarah untuk menekan vulnerability. Bagaimana developer menekan pemerintah
untuk membangun. Suatu perang dan kegagalan. Tantangan mendukung menekan
vulnerability sesuai existing condition. Kasus di Bandung, masing-masing
instansi focus pada tugas rutin.
Dalam pengelolaan risiko bencana, bencana
dijelaskan berkaitan dengan risikonya terhadap masyarakat; dan dilakukan
tindakan yang sesuai terhadap risiko yang diketahui.
Hal penting adalah
berapa luas bencana melanda, berapa luas ancaman terhadap masyarakat dan
lingkungan.
Pengelolaan risiko bencana adalah penerapan sistematik dari
kebijaksanaan pengelolaan, prosedur dan pelatihan terhadap memastikan hal-hal
terkait, mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, menilai / mengevaluasi
risiko, mengatasi risiko
Pertanyaan 8:
Bappenas sering melakukan
perhitungan kajian ekonomi dampak bencana. Tujuannya untuk apa?, apakah dapat
diterapkan untuk action plan. Apakah hasil kajian di aceh sudah
diimplementasikan? tsunami di Aceh besar dampak ekonominya, bagaimana dengan
mitigasinya? (Putu Artama, ITS)
Jawaban
DR. I Wayan: kajian
risiko mengarah untuk menekan vulnerability. Bagaimana pengembang menekan
pemerintah untuk membangun. Suatu perang dan kegagalan. Tantangan mendukung
menekan vulnerability sesuai existing condition. Kasus di Bandung,
masing-masing instansi fokus pada tugas rutin. Pemerintah tidak bisa menangani
bencana pada level yang mendalam. Sebagai contoh di Seattle, seperti kasus
Aceh. Pemerintah menyerah. Risiko ada pada setiap individu, tingkat kesadaran
masyarakat sudah tinggi untuk menyelamatkan diri. Pemerintah perlu
mensosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.
Kajian hazard
setelah tsunami Aceh, proses rekonstruksi sudah dilakukan awal. ITB mengajak
Unsyiah untuk menekan BRR untuk membuat kajian teknis dulu sebelum rehabilitasi
dan rekonstruksi. Setelah 2 tahun baru dilakukan. Pembangunan setelah
rehabilitasi dan rekonstruksi lebih penting untuk kita pikirkan.
DR.
Yusman: manfaat perhitungan ekonomi sederhana adalah kita dapat mengetahui
kerugian akibat bencana, penting untuk ganti rugi pemerintah sebagai contoh
perusahaan Exxon Valdis, kapal tanker pecah, mengalami kerugian pencemaran.
Mitigasi yang dilakukan seberapa besar kalau kita bisa menekan bencana.
Kehilangan yang bisa dicegah.
Pertanyaan 8:
Jawaban dari
seminar ini mungkin di luar lingkup perguruan tinggi, sebagai contoh tsunami,
upaya mengurangi kerentanan, sementara kebijakan justru menambah kerentanan.
Perpaduan antara bencana alam dengan kebijakan yang salah dapat menimbulkan
bencana, sebagai contoh izin usaha kehutanan di luar jangkauan Bakornas PB,
perlu mengkaitkan ke wilayah yang lebih luas. Di pulau-pulau kecil, gelombang
menjadi bencana yang besar, menjadi terputus komunikasi dan suplai makanan. Flu
burung, AIDS juga merupakan suatu bencana. Seringkali kebijakan pemerintah
tidak sesuai dengan kondisi. UU No. 28, terdapat banyak kelemahan, externality
yang muncul sangat besar. Kegagalan pemerintah dalam perekonomian, mengganggu
sustainability sumberdaya (Margaharta, IPB).
Jawaban
DR.
Yusman: manfaat perhitungan ekonomi dalam penanganan bencana terilustrasi pada
kejadian banjir yang kerap melanda Jakarta. Empat puluh dua tahun lalu, Gubernur
Ali Sadikin pernah menyatakan bahwa untuk membebaskan wilayah Jakarta dari
banjir butuh dana Rp450 miliar. Bila dikonversi dengan nilai dolar AS saat itu
(asumsi sekitar Rp100 per dolar), dana untuk mengatasi banjir tersebut sekitar
4,5 miliar dolar atau sekitar Rp40 triliun. Ya, dana sebesar itu, akan
dipakai––di samping untuk memelihara kanal-kanal dan pintupintu air yang
ada––juga untuk membuat kanal-kanal baru, pintu-pintu air baru, danau-danau
buatan baru, perluasan hutan mangrove, perluasan hutan kota, dan lain-lain. Jika
di zaman Ali Sadikin yang saat itu penduduk Jakarta masih berkisar dua jutaan,
untuk membebaskan banjir dibutuhkan dana Rp45 miliar, setara Rp40 triliun,
apalagi sekarang. Saat ini,misalnya,ratusan situ telah berubah jadi perumahan
dan pertokoan. Mau dibebaskan? Butuh dana puluhan triliun rupiah.
DR.
Rilus A. Kinseng : Pentingnya economic valuation. Aspek sosial dan hukum belum
disentuh. Yang perlu kita lakukan adalah menentukan langkah-langkah
selanjutnya
Isu penting dalam diskusi Sesi II:
- Penilaian ekonomi terhadap dampak bencana penting dilakukan dan bermanfaat
untuk Pengurangan Risiko Bencana. Dengan mengetahui nilai kerugian ekonomi
akibat bencana dapat menjadi dasar dalam menentukan klaim ganti rugi baik bagi
pemerintah, perusahaan maupun masyarakat, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan
asuransi. Disamping itu, juga dapat diketahui berapa besar biaya yang dapat
disimpan apabila bencana dapat diminimalisir.
- Kearifan tradisional masyarakat setempat dalam mencegah dan menanggulangi
bencana sangat penting untuk digali dan ditelaah untuk dijadikan bahan
pembelajaran yang bernilai dalam Pengurangan Risiko Bencana.
- Sampai saat ini kajian-kajian tentang risiko bencana belum didukung oleh
kebijakan politik yang memadai, akibatnya dampak bencana yang seharusnya dapat
diminimalisir menjadi tetap pada kondisi yang memprihatinkan. Oleh karena itu,
kajian-kajian tentang Pengurangan Risiko Bencana perlu didukung oleh kebijakan
pemerintah tingkat pusat maupun daerah, sehinga dapat dilahirkan suatu produk
hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat yang bertujuan untuk
meminimalkan risiko bencana.
- Perlu ada kesepahaman tentang pengertian risiko, kerentanan atau kerawanan)
dan Bahaya atau peluang bencana, sehingga perlu dilakukan diskusi yang lebih
mendalam tentang hal ini yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan
bencana
- Informasi dan peta risiko bencana sudah banyak tersedia, tetapi masih
tersebar di beberapa instansi/pihak terkait. Hal ini menyulitkan dalam menyusun
rencana penanggulangan bencana yang komprehensif. Oleh karena itu, perlu
dilakukan koordinasi dan standarisasi yang baik terhadap sumberdaya informasi
ini. Dalam hal ini Bakornas PB dapat meningkatkan perannya sebagai koordinator
penyedia dan penyebarluasan Sistem Informasi Bencana Nasional.
- Beberapa kajian tentang bencana menunjukkan bahwa terjadinya bencana di
Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor multikompleks. Sehingga, penanganan
bencana harus bersifat terintegrasi intersektoral dan antar wilayah
administratif.
- Perlu belajar dari pengalaman bahwa penanganan bencana harus dilakukan
sedini mungkin di saat dampak bencana masih kecil, sehingga kerugian yang lebih
besar dapat dicegah.
- Peran perguruan tinggi sangat besar dalam Pengurangan Risiko Bencana.
Selain mengembangkan IPTEKS yang terkait PRB juga menjalin jejaring dalam
rangka membangun Sistem Informasi Bencana, antara lain dengan membuat web site
bersama atau mengintegrasikannya ke dalam web site Bakornas PB.
- Kajian Risiko Bencana sepatutnya diarahkan untuk menekan kerentanan
(vulnerability) terhadap bencana tersebut. Disamping itu, pembangunan setelah
rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana perlu mendapat perhatian yang lebih
serius.
- Risiko bencana tertinggi berada pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah
harus mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko
bencana dan upaya penanggulangannya.
Next...
|