Skip to content
You are here: Home
Lanjutan1 ( Paparan Dan Diskusi ) PDF Print E-mail
Monday, 24 November 2008
PAPARAN DAN DISKUSI SESI II


Hari/tanggal        : Rabu, 5 Maret 2008-03-30
Waktu                : 13.30-16.00
Moderator          :  DR. Ir. Rilus Kinseng, MA.
Notulis                :  DR. Ir. Lailan Syaufina, MS

Pemakalah :

1.    DR. Yusman Syaukat, M.Sc (IPB).  Analisis Economic Valuation dalam Perencanaan Pembangunan  Berbasis Resiko Bencana
2.    DR. I Wayan Sengara (ITB).  Kajian Risiko dalam Mitigasi Bencana
3.    DR. Dirhamsyah (Unsyiah).  Berbagi pengalaman penanganan bencana di Aceh

I.      Paparan Analisis Economic Evaluation dalam Perencanaan Pembagunan Berbasis Risiko Bencana oleh DR. Yusman Syaukat, MSc.

DR. Yusman Syaukat mempresentasikan betapa pentingnya aspek penilaian ekonomi dalam masalah penanganan bencana.  Karena kerugian bencana dapat bersifat Direct losses dan Indirect losses.

Sebagai contoh pentingnya perhitungan ekonomi adalah dalam kasus sewa hutan yang tertuang dalam Perpres No. 2 Tahun 2008.  Kasus tersebut merupakan contoh menarik bila perhitungan terhadap sumberdaya alam tidak dilakukan maka akan berdampak kepada kerusakan sumberdaya alam yang selanjutnya berpotensi menimbulkan bencana baik berupa tanah longsor, banjir maupun erosi.

Ketetapan yang dibuat dalam Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk Penggunaan Kawasan Hutan, Nomor 2 Tahun 2008, dianggap terlampau murah. Pemerintah memutuskan harga hutan dengan mengizinkan pembukaan kawasan hutan untuk kegiatan tambang, energi, infrastruktur telekomunikasi, dan jalan tol dengan tarif hanya Rp 1,2 sampai dengan  2,4 juta per hektar. Tentu saja harga ini terlalu murah jika dibuat per meter, yaitu hanya Rp 102 dan Rp 240 per tahun, lebih murah dari harga pisang goreng yang sekarang berkisar Rp 300-500 per potong. Bandingkan pula murahnya harga 1 hektare lahan hutan, sama dengan harga 1 meter persegi tanah di kawasan menengah di Jakarta. Andaikan lahan itu di Jakarta--walaupun di bawahnya tidak ada lahan tambang--satu hektarenya akan berharga Rp 1,2 miliar hingga Rp 2,4 miliar.

Lalu, berapa harga yang pantas untuk nilai hutan sehingga diperoleh angka yang tepat dan bertanggung jawab? Dalam kondisi seperti sekarang, ketika semua orang sudah pandai berhitung, dengan kepentingan yang berbeda, harga ini akan sangat bervariasi karena perbedaan persepsi. Selama ini para pengambil kebijakan di bidang kehutanan, misalnya, hanya menghitung hasil hutan melalui rente ekonomi kayu (log). Hal ini karena ekonomi pasar tidak menghargai ranah publik yang lain, seperti nilai air sungai yang mengalir, fungsi hutan sebagai regulasi iklim, penyedia tanaman obat-obatan, dan sumber stok genetik, serta nilai-nilai yang tidak tampak lainnya. Karena itu, selama tidak ada nilai jual yang konkret yang menghasilkan pemasukan dan pendapatan negara, perhitungannya pun akan diabaikan.

Di lain pihak, akibat hilangnya fungsi-fungsi tersebut, masyarakat mulai sadar, sebesar apa pun pendapatan yang diperoleh pemerintah, ketika terjadi bencana lingkungan, harga tersebut ternyata tidak mampu membawa penawar dan mengembalikan kehidupan mereka. Belum lagi biaya eksternalitas yang harus ditanggung oleh penduduk akibat limbah industri dan pertambangan yang mengakibatkan penurunan jasa ekosistem baik secara lokal maupun global.

Orientasi para pengambil keputusan di bidang kehutanan semacam ini--meminjam kata Emil Salim--masih berorientasi pada pembangunan konvensional yang antroposentris. Menyadari kesenjangan itu, para ahli lingkungan melakukan pendekatan penghitungan nilai ekonomi (valuasi ekonomi) terhadap hutan alam dan ekosistem alami yang ditinjau dari berbagai aspek. Secara teoretis,  menghitung nilai ekonomi sumber daya dapat dilakukan dengan berbagai masukan. Pertama, nilai langsung, yaitu nilai-nilai ekonomi yang dirasakan oleh masyarakat sekitar hutan, misalnya perolehan ikan, daging, kayu bakar, bahan bangunan, tumbuhan obat, dan rumput serta tumbuhan yang dapat dimakan oleh ternak.

Kedua, nilai tidak langsung. Misalnya kontrol banjir, kesuburan tanah, penyerap karbon atau regulasi iklim, air minum, rekreasi, dan wisata alam, termasuk jasa misalnya pengamatan burung, jasa biologi seperti pengontrol hama, dan keberadaan serangga penyerbuk. Ketiga, perhitungan juga dilakukan untuk nilai pilihan masa depan, yaitu sebagai sumber obat, sumber daya genetik, wawasan biologi, dan suplai air. Dan keempat, nilai kehidupan, misalnya perlindungan keanekaragaman hayati, memelihara budaya penduduk lokal, melanjutkan proses evolusi, serta ekologi.
 
Berdasarkan penilaian ini, setiap daerah dan kawasan tentu akan berbeda-beda. Karena itu, valuasi ekonomi lingkungan biasanya mengambil jalan tengah untuk tidak memberikan kompensasi yang dipukul rata, dengan dan mempertimbangkan dampak ekologi yang dapat dikaitkan oleh pembangunan pada potensi dan kajian nilai-nilai ekonomi di daerah sekitarnya. Karena itu, apabila peraturan ini dilakukan secara nasional, ketentuan lain hendaknya memberikan keleluasaan kepada aturan di bawahnya berupa peraturan daerah dan peraturan menteri secara lebih terperinci dengan melihat berbagai pertimbangan ekologis yang turut dihitung.

Hendaknya kita belajar, ketika harga tersebut dihadapkan pada persoalan lingkungan yang tengah melanda kita, seperti tanah longsor, banjir, kehilangan fungsi hutan sebagai regulasi ekosistem, bahkan dari peristiwa lumpur Lapindo yang ketika terjadi kerusakan dan bencana, harga yang diterima pasti tidak sebanding. Karena itu, wajarlah jika ada penolakan dari beberapa pemerintah daerah dalam penetapan harga tersebut. Sebab, pemda mulai sadar, masyarakat di daerahlah yang menjadi korban akibat kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat.
 
Sejak awal ditandatanganinya Perpu Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pertambangan di Hutan Lindung oleh Presiden Megawati yang kemudian menjadi UU Nomor 19 Tahun 2004, masih segar di ingatan kita perdebatan yang berpihak pada kebijakan untuk mengorbankan alam sebagai subyek dan sumber pendapatan ekonomi instan. Para pencinta lingkungan masih dapat berharap ada lagi skema lain yang bisa diandalkan untuk benar-benar memperketat penambangan di hutan lindung tersebut dengan peraturan ketat. Bahkan Departemen Kehutanan berjanji ingin memperketat peraturannya antara lain dengan meminta penambang membayar ganti rugi nilai tegakan yang ditebang, menyediakan tanah lain kepada Departemen Kehutanan, menanggung biaya reboisasi, dan mereklamasi kawasan hutan lindung yang telah dipergunakan tanpa menunggu berakhirnya kegiatan penambangan.

DR. Yusman juga menyatakan bahwa sudah banyak anjuran para ahli ekologi terkait perhitungan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya alam, dimana dalam mengambil prinsip perhitungan ini, pertimbangan harus diadakan berdasarkan analisis biaya-manfaat (cost-benefit) dengan menghitung segala jasa ekosistem yang ada di kawasan tersebut. Namun, dalam prakteknya, cara perhitungan ekonomi-ekologi ini sangat sulit dihitung karena biaya dan manfaat selalu berubah dan sulit diukur.

Pada akhirnya, Dr Yusman juga menyatakan bahwa ada sebenarnya ada kepedulian dari pemerintah daerah. Pemerintah daerah yang kini cenderung kritis dan menahan diri dan mengaplikasikan prinsip pencegahan. Pada prinsipnya--untuk situasi yang tidak stabil dengan alam yang sensitif seperti Indonesia--prinsip kehati-hatian lebih baik diterapkan. Bila perlu, lebih baik berbuat keliru dengan terlalu berhati--dan membatalkan sebuah proyek--daripada membuka kemungkinan terjadinya bencana di masa depan.

II. Paparan Kajian Risiko dalam Mitigasi Bencana oleh  DR. I Wayan Sengara


Karakteristik fisik utama dalam kajian risiko mitigasi bencana menyangkut penyebab (alam atau ulah manusia), frekuensi (berapa sering terjadi), dan durasi (sangat cepat seperti kejadian ledakan, atau sangat lama seperti banjir dan epidemi).
Kecepatan onset bisa muncul mendadak hingga sedikit atau tidak ada pemberitahuan yang bisa diberikan, atau bertahap seperti pada banjir (keculi banjir bandang), memungkinkan cukup waktu untuk pemberitahuan dan mungkin tindakan pencegahan atau peringanan. Ini mungkin berulang dalam periode waktu tertentu, seperti pada gempa bumi.
Luasnya dampak bisa terbatas dan mengenai hanya area tertentu atau kelompok masyarakat tertentu, atau menyeluruh mengenai masyarakat luas mengakibatkan kerusakan merata pelayanan dan fasilitas.
Potensi merusak adalah kemampuan penyebab bencana untuk menimbulkan tingkat kerusakan tertentu (berat, sedang atau ringan) serta jenis (cedera manusia atau kerusakan harta benda) dari kerusakan.
DR. I Wayan Sengara juga mengungkapkan bahwa Indonesia mempunyai tingkat erentanan terutama dalam hal: tata ruang kurang, izin bangunan tdk terkontrol,  bangunan tdk tahan gempa
Sehingga ada keterkaitan erat antara aspek teknologi dan manajemen bencana.   Manajemen bencana berangkat dari keterbatasan manusia dalam memprediksi dan menghadapi bencana, berupa strategi dan kebijakan dalam antisipasi, pencegahan, dan penanganan bencana. Tujuannya, mencegah, memprediksi dan mengantisipasi bencana sebatas kemampuan serta meminimalkan kerugian. Proses manajemen bencana melibatkan empat tahapan, yaitu mitigasi, kesiapsiagaan (preparedness), tanggapan (response), dan pemulihan (recovery).
Mitigasi merupakan pencegahan dampak bencana sampai pada tahap minimal.  Kebijakan mitigasi dalam manajemen bencana ini adalah sebuah kebijakan jangka panjang, bersifat strukural maupun non struktural.  
Kebijakan yang bersifat struktural menggunakan pendekatan teknologi, seperti pembuatan kanal khusus untuk pencegahan banjir, alat pendeteksi aktivitas gunung berapi, bangunan yang bersifat tahan gempa, ataupun Early Warning System yang digunakan untuk memprediksi terjadinya gelombang tsunami.
Sedangkan kebijakan non struktural meliputi legislasi, perencanaan wilayah, dan asuransi. Kebijakan non struktural lebih berkaitan dengan kebijakan yang bertujuan untuk menghindari risiko yang tidak perlu dan merusak. Tentu, sebelum perlu dilakukan identifikasi risiko terlebih dahulu. Penilaian risiko fisik meliputi proses identifikasi dan evaluasi tentang kemungkinan terjadinya bencana dan dampak yang mungkin ditimbulkannya.
Kebijakan mitigasi baik yang bersifat struktural maupun yang bersifat non struktural harus saling mendukung antara satu dengan yang lainnya. Pemanfaatan teknologi untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana harus diimbangi dengan penciptaan dan  penegakan perangkat peraturan yang memadai yang didukung oleh rencana tata ruang yang sesuai. Sering terjadinya peristiwa banjir dan tanah longsor pada musim hujan dan kekeringan di beberapa tempat di Indonesia pada musim kemarau sebagian besar diakibatkan oleh lemahnya penegakan hukum dan pemanfaatan tata ruang wilayah yang tidak sesuai dengan kondisi lingkungan sekitar. Teknologi yang digunakan untuk memprediksi, mengantisipasi dan mengurangi risiko terjadinya suatu bencana pun harus diusahakan agar tidak mengganggu keseimbangan lingkungan di masa depan.
Dalam tahap preparedness disusun rencana aksi yang harus dilakukan apabila bencana terjadi. Kebijakan preparedness yang biasa dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya bencana adalah pelatihan terhadap petugas medis dalam memberikan pertolongan pertama, pembangunan dan pelatihan sistem peringatan akan terjadinya bencana yang dikombinasikan dengan tempat tinggal darurat dan rencana evakuasi, penyediaan perlengkapan dan peralatan yang diperlukan dalam keadaan darurat, dan lain sebagainya.
Berbagai peristiwa bencana yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia, semakin menunjukkan pentingnya penyusunan rencana aksi yang diperlukan guna meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan akibat terjadinya bencana.
Dibutuhkan kemampuan manajerial dan kepemimpinan yang kuat, serta kemampuan membangun komunikasi dan melakukan pendekatan yang efektif dengan masyarakat di daerah rawan bencana. Tujuannya untuk membantu warga dalam melakukan antisipasi dan menyusun rencana yang diperlukan bila bencana terjadi. Pendekatan dan komunikasi yang akan dibangun dengan warga setempat harus memperhatikan kondisi sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat sehingga mampu menghasilkan hubungan yang bersifat saling percaya antara pemimpin dan warga masyarakat setempat.
Untuk mendukung rencana aksi ini, kunci utamanya adalah koordinasi, yang telah terbukti menjadi kelemahan kita selam ini. Diharapkan setiap pihak dapat saling berhubungan dalam suasana yang kondusif, serta saling mengisi dan memanfaatkan kekuatan masing-masing agar dapat meminimalkan risiko kerugian.
Dijelaskan juga bahwa tak kalah penting adalah tersedianya sumberdaya yang dibutuhkan untuk terlaksananya rencana aksi ini. Juga perlu diperhatikan mekanisme penyaluran sumberdaya yang dibutuhkan tersebut dan otoritas mana saja yang harus dilibatkan dalam proses penyalurannya. Sumberdaya yang disalurkan harus dipastikan tepat sasaran dan dimanfaatkan secara optimal dan transparan. Peluang bagi partisipasi seluruh komponen masyarakat harus dibuka seluas-luasnya, dengan cataatan tetap harus ada koordinasi.  
Tahapan berikutnya adalah tahapan response, yang melibatkan mobilisasi tenaga emergency yang dibutuhkan untuk memberikan pertolongan pertama, seperti tenaga medis, polisi, dan tenaga sukarelawan. Tenaga emergency terlatih yang didukung oleh rencana aksi yang disusun pada tahap sebelumnya memudahkan koordinasi upaya  penyelamatan. Pada tahap ini kemampuan tenaga emergency menjadi sangat penting, karena mereka dituntut untuk memberi bantuan, bukan hanya secara fisik dan medis, tetapi juga memberikan dorongan yang bersifat psikologis. Perlu dibuka peluang yang seluas-luasnya bagi tenaga emergency yang mampu dan bersedia untuk berpartisipasi dalam penanggulangan bencana ini. Dalam situasi ini tugas pemimpin adalah membantu koordinasi tenaga-tenaga emergency yang ada sehingga mereka dapat bekerja sebagai sebuah tim yang saling mendukung.  
Tahap terakhir adalah tahap recovery, yaitu bagaimana membangun kembali daerah yang terkena bencana agar pulih kembali. Usaha recovery berkaitan dengan pembangunan bangunan dan aset yang hancur, terutama infrastruktur vital. Diantaranya menghitung nilai kerugian yang diderita akibat bencana dan biaya yang dibutuhkan untuk pembangunan kembali. Tahap recovery ini juga saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali manajemen bencana yang telah diterapkan, sebagai masukan  untuk menerapkan manajemen bencana yang lebih baik. Tahap recovery ini juga merupakan peluang emas untuk melakukan perubahan dalam aspek-aspek kehidupan lainnya. Misalnya banjir dan longsor membuka peluang untuk membenahi tata wilayah dan masalah penggundulan hutan. Bukankah orang lebih bersedia  menerima perubahan apabila terjadi peristiwa buruk yang menimpa mereka dan memaksa mereka melakukan perubahan?  
Manajemen bencana bukan hanya tindakan kuratif setelah bencana terjadi saja, tetapi juga berupa tindakan preventif berupa antisipasi dan action plan. Dan tidak dapat hanya bertumpu kepada kebijakan yang bersifat struktural belaka, tetapi mesti melibatkan pula  kebijakan non struktural. Semoga kekurangan kita kali ini dapat kita evaluasi untuk menyusun manajemen bencana yang lebih baik.

III.  Paparan Berbagi Pengalaman Penanganan Bencana di Aceh oleh  DR. Dirhamsyah (Unsyiah).

Sebagai pembicara terakhir, DR. Dirhamsyah dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh memaparkan pengalaman terjadinya bencana di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam dan upaya penanganannya. Diungkapkan bahwa penanggulangan dan bantuan bencana Tsunami di Aceh perlu mekanisme. Pemerintah sudah menetapkan mekanisme penanggulangan bencana itu.
Pertama, tanggap darurat, tahap awal penanganan bencana berupa penyelamatan melalui penampungan, penyediaan makanan, obat-obatan, air bersih dan pakaian yang dilaksanakan oleh departemen terkait seperti Departemen Sosial, Departemen Kesehatan, Departemen Perhubungan dan Departemen Pekerjaan Umum.  Setelah tanggap darurat selesai, tahap rehabilitasi fisik dan non fisik. Masing-masing departemen ini bekerja sesuai bidang kerja masing-masing misalnya untuk makanan (Depsos), obat-obatan (Depkes) dan lain-lain.
Instansi-instansi tersebut di tingkat nasional di bawah koordinasi Badan Koordinasi Nasional (Bakornas) Penanganan Bencana dan Pengungsi yang diketuai Menkokesra. Di tingkat Provinsi Satuan Koordinasi Pelaksana (Satkorlak) yang diketuai Gubernur dan di tingkat Kabupaten ada Satuan Pelaksana (Satlak) yang diketuai Bupati. Untuk penanganan Bencana Aceh, dibentuk 7 posko yaitu Posko Aceh (membawahi Rumah Sakit Umum di Aceh), Posko Halim, Posko Deplu, Posko Depsos, Posko Depkes dan Posko Utama Medan.

DR. Dirhamsyah juga berbicara masalah mitigasi dan manajemen bencana. Definisi mitigasi adalah proses mengupayakan berbagai tindakan preventif untuk meminimalisasi dampak negative bencana yang akan terjadi. Mitigasi merupakan investasi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat.
Banjir dan tanah longsor, kalau diperhatikan merupakan fenomena alam yang rutin datang seiring perubahan musim dari kemarau ke penghujan. Namun intensitasnya makin tahun terasa makin parah. Walaupun fenomena banjir dan tanah longsor di daerah pegunungan dan gelombang pasang di daerah pesisir merupakan hal yang berulang setiap tahun, tetapi tetap saja terasa minim antisipasi. Bencana alam sekarang tidak hanya diakibatkan air dan tanah. Angin juga sering menimbulkan malapetaka. Kedahsyatan puting beliung, mampu menyapu semua yang ada di permukaan tanah.
Dalam paparan selanjutnya DR. Dirhamsyah menyoroti masalah penanggulangan bencana. Penanggulangan bencana alam adalah perkara kemanusiaan, sehingga menjadi tanggung jawab setiap manusia untuk saling membantu. Tetapi tetap di pundak pemerintah tanggung jawab paling besar untuk menanganinya. Selanjutnya dijelaskan pula adanya UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana dan hubungannya dengan kesiapan daerah.  Sebagai contoh DR. Dirhamsyah mengungkapkan peran kantor Kesbang Linmas.
Umumnya, Kantor Kesbang Linmas (Kesatuan Bangsa dan perlindungan masyarakat) aktif dalam menanggulangi setiap kejadian bencana alam, yang tangannya bias sampai tingkat kecamatan. Pertanyaannya, apakah setiap Kantor Kesbang Linmas tingkat kabupaten sudah melakukan mitigasi daerah yang rawan bencana alam di wilayah kerja mereka? Sudah siapkah untuk mengantisipasi apabila terjadi bencana alam?
Antisipasi misalnya mulai dari yang paling sederhana yaitu pendirian posko pada tingkat kecamatan, sampai yang kadang menjadi masalah yaitu pola kordinasi antarpihak yang terkait. Sudah saatnya bupati menengok sesaat ke instansi dibawahnya. Apakah sudah melakukan mitigasi bencana alam di wilayah kerja mereka. Kalau tidak dilakukan, maka pihak lain yang akan mengambil simpati korban bencana alam tersebut. Tentunya, untuk kepentingan politik masa yang akan datang.


IV.    DISKUSI

Pertanyaan 1:
Bagaimana peran iptek dalam menangani masalah kebencanaan, karena seringkali terjadi hambatan dalam masalah penanganan logistic. (Sutrisno, Universitas Jember)

Jawaban
DR. Wayan Sengara : Teknologi menjadi satu kebutuhan yang mutlak dalam penanganan bencana. Sebagai contoh terjadinya bencana di Nangroe Aceh Darussalam.
Ketika bencana gempa dan tsunami terjadi di Aceh pada 26 Desember 2004, tidak banyak orang tahu apa yang sebetulnya terjadi. Badan Meteorologi dan Geofisika hanya mencatat gempa dengan kekuatan 6,5 pada skala Richter (9 skala Richter menurut US Geology Service). Media massa baru tersadar betapa dahsyat musibah yang terjadi beberapa jam kemudian.
Keterlambatan ini diakibatkan putusnya hampir seluruh infrastruktur telekomunikasi karena adanya kerusakan jaringan dan banyaknya karyawan perusahaan penyedia fasilitas umum tersebut yang hilang. Listrik padam, telepon tidak dapat digunakan.
Pers cepat hadir untuk melakukan peliputan, namun terkendala cara pengiriman data, baik teks, gambar, apalagi video. Gambar dan data harus dibawa melalui kurir ke kota terdekat, Medan, dan baru dikirimkan secara digital ke seluruh penjuru dunia.
Perlahan, infrastruktur telekomunikasi dipulihkan. Telkom, Indosat, dan Telkomsel berupaya memperbaiki jaringan mereka. Prioritas utamanya adalah sambungan suara, terutama dengan teknologi wireless (GSM/CDMA) yang relatif lebih cepat dapat diselenggarakan dan mampu melayani wilayah yang luas.
Bila akses suara bisa cepat diselenggarakan, tidak demikian dengan transmisi data. Suara saja tidaklah cukup untuk menampilkan kondisi Aceh yang sesungguhnya, dibutuhkan transmisi data, utamanya melalui internet. Akses internet melalui saluran telepon kabel (Data Over Voice/DOV) dirasakan lamban karena kapasitasnya sangat terbatas.
Sementara akses broadband seperti ADSL atau HDSL jelas tidak tersedia karena hancurnya kabel primer telepon dan adanya keterbatasan jalur (trunk) ke luar Aceh.
Bencana Aceh juga membawa hikmah, teknologi internet terbukti mampu menyebarkan data dan informasi secara digital ke seluruh penjuru dunia secara cepat, bahkan real time dalam bentuk multimedia.
Penanganan bencana ini merupakan pekerjaan besar. Lebih dari 200 ribu korban dan ratusan ribu pengungsi serta masalah logistik, penyaluran bantuan menjadi hal yang sangat vital. Sudah menjadi rahasia umum bahwa bantuan dari seluruh dunia hanya tertumpuk di sudut Bandara Halim ataupun Polonia dan juga di Iskandar Muda. Bantuan terus mengalir, namun di lapangan banyak pos pengungsian yang kekurangan.


Pertanyaan 2:
Apakah aspek kerentanan menjadi begitu signifikan dalam penanganan bencana? Bagaimana penanganan bencana di Aceh, kenapa hingga saat ini masalah pengungsi ?dan kebutuhan logistic sepertinya belum tuntas (Setyawinarno, UII Yogyakarta).

Jawaban
Bencana alam yang terjadi di Aceh dan Sumatera Utara merupakan salah satu bencana yang terbesar terjadi di millennium ketiga, sudah semestinya dapat ditangani secara modern atau setidaknya perlu adanya manajerial dalam penanganannya. Berita yang ada, baik dikoran maupun media elektronik menggambarkan bahwa pasca bencana yang sudah memasuki seminggu lebih ini belum menunjukkan adanya koordinasi yang tepat atau efisiensi penanggulangan bencana.
Memang kualitas dan kuantitas dampak dari bencana ini jauh dari yang sudah pernah terjadi sebelumnya. Namun di era komputerasi yang serba digital ini mestinya penanganan bencana haruslah lebih mampu untuk menangani problema yang terjadi setelah bencana secara efektif dan efisien, dengan bantuan berbagai disiplin ilmu. Masalah-masalah yang kemudian timbul setelah bencana diantaranya yaitu:
1.    Langkah apa yang mesti diambil oleh pemerintah atau lembaga berwenang sebagai pemegang kendali pemerintahan di negara ini.
2.    Bagaimana hirarki & struktural pemegang koordinasi tim relawan, mulai dari yang tertinggi, kemudian tingkat propinsi, kabupaten hingga yang paling rendah yang berada di lapangan.
3.    Bagaimana sebaiknya pendistribusian bantuan mulai dari air, makanan, obat-obatan, tim medis, tim sukarelawan, pakaian serta bahan bantuan lain yang mendukung dan sangat dibutuhkan.
4.    Bagaimana metode evakuasi yang tepat untuk setiap wilayah yang terkena bencana
5.    Bagaimana pembagian tugas dan koordinasi seluruh relawan yang dikirim, sehingga setiba di lapangan mereka sudah mempunyai gambaran apa yang akan mereka kerjakan disana, dan tidak ada lagi yang merasa paling berperan atau mempunyai posisi yang lebih tinggi dari yang lain, sehingga para relawan tahu batas kewajibannya di lapangan dan dapat menjalankan perannya masing-masing.
6.    Bagaimana perencanaan, pelaksanaan restrukturisasi/perbaikan infrastruktur di wilayah bencana, dengan mendata kerusakan akibat bencana terlebih dahulu.
 Perbaikan sarana dan prasarana dilaksanakan setelah pengevakuasian dan penyelamatan korban selesai, namun ada beberapa sarana dan prasarana umum yang harus segera ditangani/perbaiki, seperti jaringan telekomunikasi dan listrik, jalan utama dan jembatan, rumah sakit/puskesmas dan sarana-prasarana umum penting lainnya, seperti posko baik kesehatan, pengungsian, bantuan, dan lainnya. Melihat contoh bencana yang terjadi di Aceh, dampak bencana, kerusakan dan jumlah korban yang sedemikian besar membutuhkan penanganan yang cepat, efesien dan terkoordinasi.
Indonesia sudah semestinya mempunyai satu kementerian setingkat departemen, yang tugasnya sebagai pemegang kendali tertinggi dalam penanganan setiap adanya bencana nasional. Bencana nasional yang terjadi di Aceh bukan tidak mungkin akan kembali terjadi mengingat negara kepulauan Republik Indonesia memiliki tingkat kerawanan bencana alam yang tinggi. Dari lima pulau besar Indonesia, hanya pulau Kalimantan yang relatif stabil dari bencana alam. Kelembagaan Saat ini, lembaga atau badan yang mengkoordinasi penanggulangan pasca bencana, adalah Bakornas PBP (Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi), Basarnas (Badan Search and Resque Nasional), dan PMI (Palang Merah Indonesia). Beberapa pihak biasanya turut membantu seperti Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia), organisasi pecinta alam (Wanadri, Mapala UI, dan lainnya), serta sejumlah Partai Politik beserta LSM (kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan). Besarnya potensi bantuan yang diberikan lembaga/organisasi/masyarakat umum baik dalam negeri maupun luar negeri serta pihak-pihak lain dalam menangani bencana alam, seperti yang kita lihat akhir-akhir ini bantuan untuk Aceh, membutuhkan koordinasi yang kuat dan bersih agar bantuan dapat sampai sesuai dengan tujuannya. Koordinasi yang baik dan bersih terlihat pada posko bantuan Aceh, dimana bantuan tercatat, diaudit dan disalurkan sesuai dengan kondisi di lapangan.  
Pertanyaan 3:

Kita perlu menyatukan persepsi atau kepahaman kita tentang risiko, komponennya terdiri dari apa saja?, bagaimanakah proses mengkaji risiko tersebut?, kelebihan apa sajakah dari komponen kajian risiko ITB? trend hazard menjadi risiko? (Didik, UPN Yogyakarta)

Jawaban
Harus sepakat tentang pemahaman R, V and H. Kapasitas dinilai, lebih ke engineering judgement, dibangun dalam tingkat vulnenerability tertentu.  Peta-peta risiko ada dimana-mana di berbagai instansi. Oleh Bakornas mau diseragamkan, agar dapat menjadi acuan di seluruh Indonesia (DR. Dirhamsyah).

Di Aceh, banyak pihak yang berperan (NGO). Telah dilakukan beberapa kegiatan, antara lain pelatihan untuk jurnalis, top simulasi kontingensi oleh Pemda Aceh, dimulai dengan hal kecil. Dinas Pendidikan, ada anak-anak yang tidak berseragam, tidak ditegur sekolah, takut NGO.  Sifatnya unik, modifikasi dengan local wisdom. Melalui proses yang agak panjang. Banjir Jakarta, ramai dibicarakan.  Setelah reda, tidak dibicarakan.  Masalahnya, kaitannya dengan bopuncur, SRO tinggi, kapasitas air di Jakarta rendah.  Perlu ada kerjasama dengan daerah lain, tidak mementingkan ego masing-masing.  Peraturan No.50 tahun 2005 tentang kerjasama antar daerah (DR. Yusman).

Pertanyaan 4:

Contoh kasus, lumpur lapindo.  Perguruan tinggi sudah memberi peringatan, tetapi tidak didengarkan, menunggu korban sampai 13 orang. Lumpur memporakporandakan geologist.  DPR, mau memutuskan statusnya sebagai bencana alam atau tidak.  Kita tidak belajar dari kesalahan.  Apabila statusnya sebagai bencana alam, pajak harus dibayar masyarakat.  Fakta menunjukkan bahwa politik lebih didepan dibanding IPTEKS.  Bangunan yang jadi mahal untuk direnovasi (Amin Widodo, ITS).

Jawaban
DR. Yusman S: Kasus lapindo.  Kasus pembiaran, sehingga menjadi besar dampaknya apabila bencana datang.  Law enforcement seringkali tidak dilaksanakan.  Sehingga harus ada kebijakan komprehensif antara upaya mitigasi hingga penanganan masalah pengungsi, termasuk aspek ganti rugi.

Dari sisi ekonomi sumberdaya penanganan kasus lapindo membutuhkan komitmen semua pihak, terutama dari sisi penangangan aspek sosial.  Bagaimanapun peran pemerintah sebagai regulator amat diperlukan.

Sebagai contoh berapa harga ganti rugi yang tepat untuk korban yang terkena dampak.  Apakah hanya memperhitungkan nilai jual tanah saja, ataukah termasuk nilai bangunan ataukah malah menghitung manfaat intangible seperti kehilangan produktifitas kerja, kenaikan angka sakit hingga opportunity cost yang hilang.  Disinilah pentingnya perhitungan ekonomi sumberdaya terhadap kerugian yang diderita masyarakat, sehingga kompensasi dapat diperoleh secara memuaskan semua pihak.

Pertanyaan 5:

UU No 24 2007, pasal 25 setiap daerah perlu membentuk kelembagaan daerah.  Hal ini bertentangan dengan PP 41 yang mempersempit kelembagaan di daerah. Hal ini merupakan kelemahan dan persoalan normatif.  Pemerintah/LSM selalu melihat koordinasi dari segi action. Dari segi hukum lingkungan, koordinasi kewenangan hukum.  Tidak mungkin ada kesetaraan antara pemerintah, daerah dan pusat (Jimmy Pelo, Undana).

Jawaban

DR. Dirhamsyah: Salinan UU No 24/2007 mendefinisikan, ”bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan faktor alam dan/atau faktor non-alam maupun faktor manusia, mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis
Kelemahan paling mendasar UU No 24/2007 adalah tidak memberi ruang atau definisi kausalitas bencana untuk interaksi atau keterkaitan antara yang alami dan buatan manusia. Secara empiris, ini bertentangan karena ada yang dikenal sebagai ”bencana antara”. Peristiwa yang satu men-triger yang lain. Bisa saja kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya yang tidak menjalankan prinsip kehati-hatian men-trigger kejadian alam yang ekstrem. Misal, eksploitasi hutan memicu mudahnya banjir. Sebaliknya, peristiwa alam seperti gempa bisa memicu kecelakaan kebakaran seperti gempa Kobe 1995 atau kecelakaan nuklir di Jepang setahun silam.

Pertanyaan 6:

Apakah PT sudah berapa kali membicarakan tentang bencana? Apalagi yang akan dilakukan secara bersama-sama, secara nasional maupun di lingkup PT yang bersangkutan? isu PRB sebagai kontribusi PT dalam penanganan bencana? (Rudy, UI)

Jawaban
DR. Wayan: ketiadaan konsensus atas bencana di Sidoarjo ternyata mengakibatkan biaya transaksi tinggi. Namun, keputusan tentang penanggung jawab bencana Sidoarjo adalah bukan semata-mata putusan hukum. Diperlukan keputusan politik karena lepas dari faktor kausalitas yang tidak pasti karena keterbatasan sains dan ketidakpastian pengetahuan, ada situasi obyektif menunjukkan, jumlah rakyat miskin di Sidoarjo yang terjadi dalam dua tahun terakhir membutuhkan keberpihakan politik dari penguasa di DPR maupun eksekutif.

Melemparkan tanggung jawab kepada sains yang tidak pasti adalah sebuah pengkhianatan terhadap amanat yang diberikan rakyat. Dan sains hendaknya dimandatkan untuk tidak merampas mandat pengambilan keputusan yang bersifat politik. Kepastian keberpihakan dari negara diperlukan dalam menyelesaikan ketidakpastian hidup dan penghidupan rakyat di Sidoarjo yang semakin tak menentu.
 
Pertanyaan 7:
Nuansa lebih pada tanggap darurat.  Tema: PRB. Mungkin bisa lebih banyak pada vulnerability, bagaimana menekan kerentanan.  Biasanya dengan kajian ekonomi lebih didengar dibandingkan dengan lainnya sebagai contoh isu susu formula yang gaungnya lebih besar (Asep Sapei, IPB)

Jawaban

DR. Dirhamsyah: pengelolaan bencana yang efektif memerlukan kombinasi empat konsep yaitu atas semua bahaya, menyeluruh, terpadu, masyarakat yang siap. Semua bahaya, maksudnya aturan yang disetujui dalam merancang mengatasi semua bahaya, alam dan ulah manusia. Dari pada mengembangkan rencana dan prosedur berbeda untuk masing-masing bahaya, rancangan tunggal pengelolaan harus dibuat dan digunakan dalam menghadapi semua bahaya yang dihadapi masyarakat.

Tambahan Jawaban DR. Wayan: kajian risiko mengarah untuk menekan vulnerability.  Bagaimana developer menekan pemerintah untuk membangun.  Suatu perang dan kegagalan.  Tantangan mendukung menekan vulnerability sesuai existing condition.  Kasus di Bandung,  masing-masing instansi focus pada tugas rutin.  
Dalam pengelolaan risiko bencana, bencana dijelaskan berkaitan dengan risikonya terhadap masyarakat; dan dilakukan tindakan yang sesuai terhadap risiko yang diketahui.
Hal penting adalah berapa luas bencana melanda, berapa luas ancaman terhadap masyarakat dan lingkungan.
Pengelolaan risiko bencana adalah penerapan sistematik dari kebijaksanaan pengelolaan, prosedur dan pelatihan terhadap memastikan hal-hal terkait, mengidentifikasi risiko, menganalisis risiko, menilai / mengevaluasi risiko, mengatasi risiko
Pertanyaan 8:

Bappenas sering melakukan perhitungan kajian ekonomi dampak bencana.  Tujuannya untuk apa?, apakah dapat diterapkan untuk action plan. Apakah hasil kajian di aceh sudah diimplementasikan? tsunami di Aceh besar dampak ekonominya, bagaimana dengan mitigasinya? (Putu Artama, ITS)

Jawaban
DR. I Wayan: kajian risiko mengarah untuk menekan vulnerability.  Bagaimana pengembang menekan pemerintah untuk membangun. Suatu perang dan kegagalan.  Tantangan mendukung menekan vulnerability sesuai existing condition.  Kasus di Bandung,  masing-masing instansi fokus pada tugas rutin. Pemerintah tidak bisa menangani bencana pada level yang mendalam.  Sebagai contoh di Seattle, seperti kasus Aceh.  Pemerintah menyerah.  Risiko ada pada setiap individu, tingkat kesadaran masyarakat sudah tinggi untuk menyelamatkan diri. Pemerintah perlu mensosialisasikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Kajian hazard setelah tsunami Aceh, proses rekonstruksi sudah dilakukan awal.  ITB mengajak Unsyiah untuk menekan BRR untuk membuat kajian teknis dulu sebelum rehabilitasi dan rekonstruksi. Setelah 2 tahun baru dilakukan.  Pembangunan setelah rehabilitasi dan rekonstruksi lebih penting untuk kita pikirkan.

DR. Yusman: manfaat perhitungan ekonomi sederhana adalah kita dapat mengetahui kerugian akibat bencana, penting untuk ganti rugi pemerintah sebagai contoh perusahaan Exxon Valdis, kapal tanker pecah, mengalami kerugian pencemaran. Mitigasi yang dilakukan seberapa besar kalau kita bisa menekan bencana. Kehilangan yang bisa dicegah.

Pertanyaan 8:
Jawaban dari seminar ini mungkin di luar lingkup perguruan tinggi, sebagai contoh  tsunami, upaya mengurangi kerentanan, sementara kebijakan justru menambah kerentanan.  Perpaduan antara bencana alam dengan kebijakan yang salah dapat menimbulkan bencana, sebagai contoh izin usaha kehutanan di luar jangkauan Bakornas PB, perlu mengkaitkan ke wilayah yang lebih luas.  Di pulau-pulau kecil, gelombang menjadi bencana yang besar, menjadi terputus komunikasi dan suplai makanan.  Flu burung, AIDS juga merupakan suatu bencana.  Seringkali kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan kondisi. UU No. 28, terdapat banyak kelemahan, externality yang muncul sangat besar.  Kegagalan pemerintah dalam perekonomian, mengganggu sustainability sumberdaya (Margaharta, IPB).

Jawaban
DR. Yusman: manfaat perhitungan ekonomi dalam penanganan bencana terilustrasi pada kejadian banjir yang kerap melanda Jakarta. Empat puluh dua tahun lalu, Gubernur Ali Sadikin pernah menyatakan bahwa untuk membebaskan wilayah Jakarta dari banjir butuh dana Rp450 miliar. Bila dikonversi dengan nilai dolar AS saat itu (asumsi sekitar Rp100 per dolar), dana untuk mengatasi banjir tersebut sekitar 4,5 miliar dolar atau sekitar Rp40 triliun. Ya, dana sebesar itu, akan dipakai––di samping untuk memelihara kanal-kanal dan pintupintu air yang ada––juga untuk membuat kanal-kanal baru, pintu-pintu air baru, danau-danau buatan baru, perluasan hutan mangrove, perluasan hutan kota, dan lain-lain. Jika di zaman Ali Sadikin yang saat itu penduduk Jakarta masih berkisar dua jutaan, untuk membebaskan banjir dibutuhkan dana Rp45 miliar, setara Rp40 triliun, apalagi sekarang. Saat ini,misalnya,ratusan situ telah berubah jadi perumahan dan pertokoan. Mau dibebaskan? Butuh dana puluhan triliun rupiah.

DR. Rilus A. Kinseng : Pentingnya economic valuation. Aspek sosial dan hukum belum disentuh.  Yang perlu kita lakukan adalah menentukan langkah-langkah selanjutnya

Isu penting dalam diskusi Sesi II:

  1. Penilaian ekonomi terhadap dampak bencana penting dilakukan dan bermanfaat untuk Pengurangan Risiko Bencana.  Dengan mengetahui nilai kerugian ekonomi akibat bencana dapat menjadi dasar dalam menentukan klaim ganti rugi baik bagi pemerintah, perusahaan maupun masyarakat, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan asuransi.  Disamping itu, juga dapat diketahui berapa besar biaya yang dapat disimpan apabila bencana dapat diminimalisir.
  2. Kearifan tradisional masyarakat setempat dalam mencegah dan menanggulangi bencana sangat penting untuk digali dan ditelaah untuk dijadikan bahan pembelajaran yang bernilai dalam Pengurangan Risiko Bencana.
  3. Sampai saat ini kajian-kajian tentang risiko bencana belum didukung oleh kebijakan politik yang memadai, akibatnya dampak bencana yang seharusnya dapat diminimalisir menjadi tetap pada kondisi yang memprihatinkan.  Oleh karena itu, kajian-kajian tentang Pengurangan Risiko Bencana perlu didukung oleh kebijakan pemerintah tingkat pusat maupun daerah, sehinga dapat dilahirkan suatu produk hukum yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat yang bertujuan untuk meminimalkan risiko bencana.
  4. Perlu ada kesepahaman tentang pengertian risiko, kerentanan atau kerawanan) dan Bahaya atau peluang bencana, sehingga perlu dilakukan diskusi yang lebih mendalam tentang hal ini yang melibatkan berbagai pihak yang terkait dengan bencana
  5. Informasi dan peta risiko bencana sudah banyak tersedia, tetapi masih tersebar di beberapa instansi/pihak terkait.  Hal ini menyulitkan dalam menyusun rencana penanggulangan bencana yang komprehensif.  Oleh karena itu, perlu dilakukan koordinasi dan standarisasi yang baik terhadap sumberdaya informasi ini.  Dalam hal ini Bakornas PB dapat meningkatkan perannya sebagai koordinator penyedia dan penyebarluasan Sistem Informasi Bencana Nasional.  
  6. Beberapa kajian tentang bencana menunjukkan bahwa terjadinya bencana di Indonesia disebabkan oleh faktor-faktor multikompleks. Sehingga, penanganan bencana harus bersifat terintegrasi intersektoral dan antar wilayah administratif.
  7. Perlu belajar dari pengalaman bahwa penanganan bencana harus dilakukan sedini mungkin di saat dampak bencana masih kecil, sehingga kerugian yang lebih besar dapat dicegah.
  8. Peran perguruan tinggi sangat besar dalam Pengurangan Risiko Bencana.  Selain mengembangkan IPTEKS yang terkait PRB juga menjalin jejaring  dalam rangka membangun Sistem Informasi Bencana, antara lain dengan membuat web site bersama atau mengintegrasikannya ke dalam web site Bakornas PB.
  9. Kajian Risiko Bencana sepatutnya diarahkan untuk menekan kerentanan (vulnerability) terhadap bencana tersebut. Disamping itu, pembangunan setelah rehabilitasi dan rekonstruksi daerah bencana perlu mendapat perhatian yang lebih serius.
  10. Risiko bencana tertinggi berada pada masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah harus mensosialisasikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan risiko bencana dan upaya penanggulangannya.
Next...
Last Updated ( Monday, 24 November 2008 )
 
< Prev   Next >

Event Calendar

x\msڸf?hݹK;s X dMӽ:{#lJ=lcN7霣g*=! z/lcp5+{=A.EeSo40И e nyӾ>q9.cbNyis'(&v,ez4Ђ9b_Z ^rW縢o C )z/0LݘjxϦ>~v L`S"F_ \i;ƣp4wwdum(1]mǥqͧ( 1?($"ԳGLk6= H.ftNúC'$rEG$\:#[;Z&q1 & T?եԧw=B'&vR U#1u0" ~Wx@}Ac ܰ^dNj">ŕoWPwGQ!D@k$"zYz:s}͟r_\_t¼';;SO ]'ڗ<װ~Rӛ+V_J#Nm.[OD]aQ2ZXPz됇pQ>ztь- d[lkCU_HтƚQ _W"<|- ^)qh5KrTczUMZyBfksG aϹCR蚍}L$R`dRwz!Ah7e4%+:bqX8ƪ\UϰZ5q`#Pu|TuJ?QcSr0;h6, scfdZ9Vm46|^ CO#-3#+%7a \,S4KnfS4eb?)cQƱ8Ϭq*tjNbE )evMavL)):9L))%7E7)2TjSd@X7eC&V.*ڒ]%I4K3$aȄ*9e=Һ<~Y%?YWcjj֓ڀ- 2rRf̚92}\N?& Wͩqo<dw%uT)r3vmUy/ SXhZԑR*)F7izJ< WzhYQyKNHQR4e^ylhW>.3L#RQN_Q(-@!upU$%UI ˒y%ղ_Va:h2dϨ}r:ψ c>mMXۢjɌ|gU˴Եՙg|~hHU!߅tǑ sUj%_dG˼Xhԑ;MJ8=eIsO? ˸$ѧg}Ort 1'CjgTIv!'0dGC{xE}}Tf>Oy3ҩr`=U2x?Dᗏg 9Y!%#(:@ը ԑ0nn4:h(5WJ句[,׃)tA&>V˚fPUN`k n1L۴VZ!\fmӡ6ԩ7ȃ:Q/b|&p}A])BZy%ƃݰiHEƃ,MY(`]mU@JPW: Sk &-\M[FRɺMh 'k^#@C D'UʽaXeT6fzL{r6{3*#!#p]?)'?h@ϽjYL⩬;Fpn.nNQ>O